Mubadalah.id – Berikut tiga jenis obat yang aman digunakan untuk melakukan aborsi: Pertama, Mifepristone (RU-486 atau “Pil Prancis”). Kehamilan hingga usia sembilan minggu dapat digugurkan menggunakan obat ini.
Namun, penggunaannya hanya dilakukan dalam program-program khusus yang diselenggarakan oleh rumah sakit sehingga setiap perkembangan kondisi pasien dapat Anda pantau. Apabila terjadi masalah, penanganan dapat segera medis berikan.
Biasanya, dua hari setelah pemberian mifepristone, pasien akan kita berikan obat lain, seperti misoprostol, agar proses pengguguran berlangsung secara sempurna.
Kedua, misoprostol. Obat ini pada awalnya untuk mengobati luka atau tukak pada saluran pencernaan. Dalam tindakan aborsi, misoprostol umumnya bersama mifepristone atau obat lainnya.
Apabila hanya menggunakan misoprostol, obat ini umumnya hanya berfungsi untuk memulai proses pengguguran sehingga pasien tetap memerlukan penanganan dokter setelah terjadi perdarahan.
Misoprostol bisa Anda gunakan pada usia kehamilan hingga tiga bulan pertama (12 minggu) dan bekerja paling efektif ketika usia kehamilan mendekati dua bulan. Obat ini Anda gunakan dengan cara memasukkannya ke dalam vagina, bukan meminumnya.
Ketiga, methotrexate. Methotrexate merupakan obat yang pada dasarnya digunakan untuk terapi kanker. Dalam tindakan aborsi, obat ini digunakan bersama misoprostol.
Namun, methotrexate dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. Apabila penggunaan obat ini gagal menggugurkan kandungan dan kehamilan tetap berlanjut, bayi yang lahir berisiko mengalami cacat bawaan yang berat.
Sampai saat ini, belum ada petunjuk penggunaan methotrexate yang benar-benar aman. Terutama apabila tindakan tersebut Anda lakukan tanpa dukungan rumah sakit yang memiliki peralatan medis lengkap.
Dampak Aborsi yang Tidak Selesai atau Tidak Sempurna
Aborsi yang tidak selesai atau tidak sempurna terjadi apabila setelah tindakan aborsi masih terdapat sisa jaringan kehamilan yang tertinggal di dalam rahim.
Tanda-tandanya antara lain perdarahan berat yang berlangsung lebih dari satu hari setelah aborsi, nyeri dengan kram. Serta keluarnya jaringan atau gumpalan darah dari vagina.
Tanpa bantuan dokter dan tenaga kesehatan yang terlatih di rumah sakit dengan fasilitas yang memadai, komplikasi berat dapat terjadi. Bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa pasien. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 321.






































