Mubadalah.id – Kasus kekerasan rumah tangga terutama terhadap perempuan masih banyak terdengar di wilayah Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (6/03/20) juga meluncurkan catatan tahunan (CATAHU) yang menyatakan bahwa sepanjang 2019 tercatat ada 413.471
Kekerasan seksual yang ditangani oleh Pengadilan Agama, 14.719 oleh lembaga mitra pengada layanan di Indonesia. dan 14.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Data lain yang disampaikan Kemen PPPA menyatakan bahwa selama 14 Maret-22 April terjadi 105 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 106 korban yang 67 di antaranya mengalami KDRT.
Kasus tersebut artinya terjadi selama masa pandemi dan keluarga sedang mengikuti himbauan pemerintah untuk work from home. Data yang disampaikan bukanlah angka yang kecil dan perlu diperhatikan oleh berbagai pemerintah, sebab ini berkaitan dengan jauhnya suksesnya program SDGs.
Angka yang disampaikan diatas memberikan peringatan kepada kita semua khususnya perempuan untuk bisa berwaspada dan selalu menjaga diri. Sehingga perlunya kesadaran dari berbagai pihak untuk menjaga dan mengupayakan pencegahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan terhadap perempuan serta upaya mensukseskan tujuan SDGs tentang penghapusan kekerasan seksual.
Banyak sumber yang menyatakan bahwa kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan adalah perempuan. Hal tersebut tentu dipengaruhi oleh banyak faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. Yaitu perbedaan status antara laki-laki dan perempuan. Ketidaksetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan atau suami dan istri.
Pandangan tentang laki-laki harus kuat, berani, tanpa ampun, superior dan perempuan sebagai makhluk yang lemah, pelayan suami dan inferior perlu segera dihapuskan. Sebab, hal tersebut yang memicu terjadi kekerasan terhadap perempuan dan cenderung menghapus keharmonisan dalam keluarga.
Kiai Faqihuddin Abdul Qodir mengenalkan sebuah konsep yang menurut penulis mampu menjadi solusi alternatif permasalah kekerasan seksual. Konsep tersebut adalah konsep Mubadalah atau bisa kita sebut dengan konsep kesalingan. Konsep mubadalah ini berdasar pada beberapa ayat dalam QS Al Hujuraat 49:13, Al Maidah 5:12, dan An Anfal 8:72.
Keempat ayat diatas memberikan contoh tentang bagaimana relasi kesalingan, kemitraan dan kerja sama yang dianjurkan oleh Al Qur’an. Selain itu, ada juga dasar lain dalam QS Al Baqarah 2:187, 197,232, 233, Ali ‘Imran 3: 195, QS An Nisaa’ 4:19,21 dan At Taubah 9: 71 yang memberikan penjelasan bahwa perspektif kesalingan dan kerja sama secara eksplisit antara laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun rumah tangga.
Al Qur’an telah memberikan penegasan mengenai anjuran hidup ketersalingan dalam keluarga, yaitu hidup tanpa tingkatan tetapi justru harus melahirkan kesetaraan. Konsep Mubadalah membantu serta mengantarkan kepada kemaslahatan dalam kehidupan keluarga dan membantu menundukkan kekerasan seksual.
Sebab, konsep ini mengedepankan kerjasama antara suami istri dalam keluarga baik ranah publk maupaun domestik, tidak ada yang paling kuat tidak ada yang palin lemah, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Keduanya sama dan egaliter serta mengedepankan ketersalingan, saling melengkapi saling menjaga dan saling mengasihi.
Jika penulis menghadirkan beberapa dasar yang ada diatas, lalu bagaimana dengan-ayat Al Qur’an yang selama ini dipahami dengan posisi laki-laki yang lebih tinggi di banding perempuan? seperti dalam QS. An Nisa 4:34 yang secara literal menyatakan bahwa “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah melebihi sebagian mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian dari harta mereka”
Pemahaman terhadap ayat tersebut secara literal memang demikian, tetapi Abdullah Saed menjelaskan perlunya pemaknaan sebuah ayat Al Qur’an dengan melibatkan konteksnya. Sehingga, tidak cukup jika ayat tersebut hanya dipahami secara literal, perlunya penggabungan dengan aspek kontekstual.
Abdullah Saed dalam bukunya yang berjudul Al Qur’an Abad 21 memberikan kesimpulan setelah membahas ayat ini dengan menampilkan berbagai pendapat dari mufasir pra modern maupun modern. Ia menyimpulkan bahwa alasan para penafsir pra modern cenderung memahami perempuan tidak setara dengan perempuan karena pada abad ke 7 dalam konteks sosial, budaya, politik dan ekonominya diperkuat dengan pandangan bahwa perempuan adalah subordinat kaum laki-laki.
Berbeda dengan penafsir modern, mereka melihat konteks di abad ke 21 bahwa perempuan memiliki akses pendidikan yang luas dan itu dirasakan oleh mayoritas perempuan muslim. Selain itu, perempuan di abad ini juga memiliki kesempatan kerja dan berkiprah diranah publik. Sehingga, menjadi masalah jika penafsiran pada abad ke 7 diterapkan pada konteks abad ke 21. Perlunya dukungan aspek kontekstualisasi dalam proses penafsiran seperti yang di sampaikan oleh Abdullah Saed.
Kiai Faqihuddin juga membahas ayat tersebut berkaitan dengan konteks hari ini bahwa perempuan sudah memiliki akses bekerja keras membantu mencukupi kebutuhan kehidupan rumah tangga. Artinya, Ayat tersebut tidak bisa diartikan secara mutlak bahwa laki-laki dituntut untuk memberi nafkah. Konsep kesalingan atau mubadalah juga bekerja dalam ranah ini, perlunya kesalingan kerja sama dan kesetaraan.
Apabila Istri mampu membantu atau bahkan bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga secara keseluruhan, menjadi tidak masalah jika suami harus mengerjakan beberapa pekerjaan domestik. Justru yang demikian yang akan melahirkan keharmonisan dalam keluarga dan menundukkan kekerasan terhadap perempuan atau KDRT.
Uraian diatas berusaha memberikan pandangan yang lebih menyenangkan mengenai hubungan suami istri tanpa kekerasan seksual serta mengingatkan kepada seluruh perempuan untuk tetap waspada. Konsep mubadalah dipandang begitu maslahat untuk diterapkan untuk keluarga guna mencapai keharmonisan rumah tangga dan menghapuskan kekerasan seksual sebagai tujuan program SDGs yang terus diupayakan. Semoga, kita semua selalu dirahmati oleh Allah dan bisa memetik setiap kebaikan. Sekian. []