Mubadalah.id – Pada awal tahun 2026 Magdalene mengeksekusi Proyek Geothermal yang bertujuan untuk menggali informasi mengenai dampak dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di tiga wilayah; Ijen, Mandailing Natal, dan Mataloko.
Dari hasil investigasi tersebut, enam artikel dengan tagar #HororPanasBumi dan versi Bahasa Inggris #GeothermalHorror menguak berbagai kerugian warga yang tinggal di sekitar PLTP. Utamanya bagi perempuan, ekstrativisme panas bumi telah merenggut hak-hak warga yang bahkan tidak pernah menikmati listrik hasil dari pembangkit listrik tersebut.
Untuk mendiseminasi temuan tim Proyek Geothermal di lapangan, Jumat (17/07) lalu Magdalene mengadakan Bincang Komunitas bertajuk #HororPanasBumi Ada Apa di Balik Label “Energi Hijau?” Diskusi tersebut menghadirkan tiga perempuan pakar di bidang energi dan pembangunan; Dini Pramita (Jaringan Advokasi Tambang – JATAM), Lila Puspitaningrum (Center of Economic & Law Studies – CELIOS), dan Beyrra Triasdian (Trend Asia).
Dimoderatori oleh Syifa Maulida (Magdalene), Purnama Ayu Rizky (Magdalene) membuka acara dan menyampaikan fokus jurnalisme Magdalene pada liputan kali ini.
Pada umumnya, jurnalisme berfokus pada angka-angka yang mereka anggap berarti dalam membicarakan industri energi. Namun, Magdalene melihat sisi yang seringkali luput dari kaca mata media; manusia. Sehingga fokus dari Proyek Geothermal menyoroti masyarakat yang mengalami keterpurukan akibat ekstrativisme energi dengan janji kebaruan tetapi di sisi lain merugikan.
Menilik Dampak Negatif Energi Panas Bumi
Sebelum memasuki sesi pemaparan dari para pakar, Jasmine Floretta V. D (Magdalene) memaparkan rangkuman dari temuan yang mereka jumpai di ketiga lokasi PLTP terpilih. Menurut Jasmine, panas bumi menjadi opsi yang menjadi tulang punggung sumber listrik dengan alasan lebih ramah energi. Akan tetapi, di balik label yang hijau, dampak negatif energi panas bumi telah merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya terutama perempuan.
Salah satu kerugian yang masyarakat alami adalah matinya lahan berkebun dan Bertani mereka. Bor yang melubangi tanah untuk mendapatkan panas bumi tentu merusak lahan-lahan yang biasa mereka gunakan bercocok tanam. Kemandirian warga dalam ketersediaan pangan pun terganggu dan mereka terpaksa membeli bahan makanan untuk bertahan hidup.
Air sungai yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-haripun tersedot habis oleh pengeboran PLTP. Alhasil warga terpaksa membeli air termasuk air yang mereka perlukan untuk irigasi lahan pangan yang masih bisa terselamatkan. Adapun sumber air yang masih bisa terkonsumsi harus mereka masak terlebih dahulu. Rasa dari air tersebut juga membuat tenggorokan kering, tidak seperti sebelum masuknya PLTP dulu.
Di Ijen, sebagai contoh, warga dan lahan mereka hidup hanya sektar 200 meter dari PLTP dan titik pengeboran sumber panas bumi. Jarak yang tidak aman tersebut telah mematikan tanaman kubis yang warga miliki. Kubis batangnya membusuk dan cabai menjadi kerdil.
Tidak hanya tanaman, warga juga mengalami ancaman kesehatan. H2S, atau hydrogen sulfida, jika terhirup maka akan merusak paru-paru. Bagi perempuan, gas yang berbau telur busuk ini dapat mengganggu siklus menstruasi dan menghambat pertumbuhan janin.
Menyoal Dampak Negatif PLP
Selain perempuan-perempuan Ijen, perempuan di Mandailing Natal juga berada di garis depan dalam menghadapi dampak negatif PLPT. Hal ini karena kegiatan masyarakat tradisional sehari-hari menempatkan perempuan di ladang dan laki-laki di lapo atau berdagang. Akibatnya, perempuan terdampak langsung dari keburukan-keburukan yang muncul dari pengeboran panas bumi di dekat mereka.
Perempuan yang bekerja di ladang, seperti perempuan Ijen dan Mandailing Natal, tetap harus bekerja walaupun bau H2S menyengat di sekitar mereka. Kasus keracunan hingga korban jiwa pun marak di wilayah PLTP. Sayangnya perempuan harus terus berladang demi melanjutkan kehidupan keluarga.
Paparan Jasmine dilanjutkan oleh Dini Pramita yang memulai dengan melemparkan pertanyaan “Siapa yang mengeklaim energi bersih dan hijau? Hijau yang dimaksud untuk siapa?”. Menurutnya, ekstraksi energi panas bumi berlandaskan mental poskolonial yang para penguasa miliki.
Lahan hidup masyarakat terampas begitu saja tanpa penjelasan siapa yang bertanggung jawab akan keracunan, kematian, dan kerugian-kerugian lainnya. Dini menambahkan bahwa hidup di dekat PLTP adalah sebuah teror. Ketika turun lapangan, ia pernah tinggal bersama rakyat Mataloko.
Tidak hanya tercium H2S yang seperti telur busuk, seringkali tanah tempat tinggal warga bergetar akibat dampak dari pengeboran energi panas bumi. Hal tersebut tentu memunculkan ketakutan akan runtuhnya tanah dan rumah yang mereka miliki jika lubang besar muncul dari dampak pengeboran.
Perempuan Alami Kerugian Paling Besar
Teror kecemasan yang warga alami tentu tidak mendapatkan empati dari perusaaan PLTP. Menurut logika industri yang mereka miliki, dampak proyek tersebut adalah hal yang wajar dan sudah diperhitungkan untuk diberi timbal balik melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Perusahaan tentu merasa CSR sudah cukup sehingga mengabaikan bertambahnya masalah-masalah kesehatan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah usia pengidap kanker yang kini semakin muda yakni dari jenjang SMA. Tidak ada kesadaran perusahaan bahwa investasi modal yang bertambah tentu menyebabkan dampak negatif bagi warga yang juga ikut bertambah.
Adapun warga yang memperjuangkan hak-hak mereka justru dikriminalisasi karena mereka anggap menghalangi proyek PLTP. Hal ini mempertegas mental poskolonial yang dimiliki oleh industri energi.
Lila Puspitaningrum menyepakati paparan dari Dini. Apabila penggunaan metodenya masih ekstraktivisme, merampas hak-hak rakyat, dan merugikan kesehatan rakyat, maka label energi hijau tidak layak tersematkan pada panas bumi. Lila sendiri merupakan warga yang tinggal di dekat sumber energi panas bumi di daerah Batu, Malang.
Ia telah mempelajari geothermal dan meneliti 14 gunung sejak tahun 2019 untuk memperkaya wawasannya. Lila melihat bagaimana perempuan mengalami kerugian paling besar karena harus bertani di samping kepulan asap yang mengancam kesehatan mereka. Ancaman ledakan PLTP hingga keracunan juga menghantui mereka.
Kuasa yang dimiliki PLTP diakibatkan oleh izin penggunaan lahan yang tidak berpihak pada masyarakat. Tanah yang ditempati pada umumnya dimiliki oleh negara dan disematkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun warga. Akan tetapi, tidak ada surat tanah yang menjadi hak rakyat. Akibatnya, warga tidak pernah terlibat dalam proyek industri energi dan dapat terusir kapan saja atas nama pembangunan.
Pentingnya Penerapan Feminist Just Transition
Beyrra Triasdian melanjutkan perbincangan dengan memberikan apresiasi kepada liputan khusus yang sudah Magdalene lakukan. Menurut Beyrra, isu ini penting untuk diangkat karena industri energi sangat maskulin dan membutuhkan sudut pandang feminis demi keberlangsungan masyarakat luas yang lebih baik lagi.
Sempat bekerja di industri energi, Beyrra paham betul bagaimana perempuan tidak pernah terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Menurutnya, perusahaan tidak akan menggubris dan memedulikan kesengsaraan masyarakat yang terdampak ekstraksi panas bumi yang mereka lakukan.
Beyrra turut mempertanyakan label energi terbarukan yang dimiliki oleh panas bumi. Berdasarkan pengalamannya, panas bumi bisa saja habis pada satu titik pengeboran. Jika kemungkinan tersebut terjadi, maka pengeboran harus berpindah dan menambah kerusakan lahan di sekitar tempat tinggal masayarakat setempat. Panas yang terekstraksi juga menyebabkan tanah menjadi kering sehingga tanaman pangan pun terbakar dari dalam.
Merespons ketidakadilan yang terjadi, Beyrra mengedepankan pentingnya penerapan feminist just transition. Lila menyepakati pemikiran ini, partisipasi perempuan sangat diperlukan selain adanya redistribution (pendistribusian ulang beban kerja) dan recognition (pengakuan) yang layak mereka dapatkan. Ia juga mengajukan pergantian strategi ekstraktif menjadi upaya yang berbasis komunitas sehingga hak-hak masyarakat di sekitar sumber energi dapat terwujudkan dengan adil.
Lila menanggapi tawaran Beyrra dengan sudut pandang dari para perempuan di sekitar PLTP. Ada kalanya mereka merasa takut dimarahi akibat berpartisipasi dalam memperbaiki ketidakadilan yang mereka alami.
Padahal perempuan-perempuan tersebut lah yang paham betul kondisi domestik rumah tangga sehari-hari yang sangat terdampak oleh industri energi. Dengan pelibatan perempuan, maka harapannya ekstrasi energi panas bumi yang mengorbankan kehidupan masyarakat dapat tertangani dan terproses dengan cara yang lebih berpihak pada komunitas. []












































