Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Madura dan Problematika Perkawinan Anak

Berbagai kasus yang menimpa perempuan di berbagai belahan bumi Indonesia nyatanya masih belum cukup untuk membuka pandangan kita terkait persoalan ketidakadilan.

Muallifah by Muallifah
8 Juni 2021
in Publik
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Miris”. Begitu saya mengawali tulisan atas kasus bunuh diri seorang anak lulus SMP di Kepulauan Arjasa Sumenep, Madura  yang sudah tidak kuat menahan kenyataan perjodohan oleh orang tuanya. Pada kenyataannya, pernikahan tersebut dilakukan sudah kedua kalinya. Pertama, pernikahan siri yang dilakukan membuat korban melarikan diri.

Kedua, pernikahan secara paksa ini sudah disetting oleh orang tuanya, dengan memasukkan si anak ke dalam kamar. Kamar tersebut sudah ada calon mempelai. Singkat cerita, masyarakat berpura-pura melakukan penggrebekan dengan niat bahwa sang anak mau menikah. Nyatanya, pada siang siang menjelang sore, sang anak meninggal lantaran meminum racun. Gadis tersebut sebenarnya ingin sekali melanjutkan SMA.

Membaca kabar tersebut saya justru amat sedih. Menjadi anak perempuan, menjadi seorang ibu, atau menjadi apapun perannya sesama perempuan. Sebagai perempuan yang sama dilahirkan di pulau Madura, setidaknya kasus ini cukup menjadikan pukulan yang amat sakit bagi saya melihat berbagai fenomena ketidakadilan yang dialami oleh perempuan.

Kesadaran pendidikan, misalnya. Saya turut ingin bersuara bahwa hingga hari ini, tidak sedikit orang tua di Madura yang masih buta soal pendidikan. Perempuan masih dianggap asing untuk memperoleh pendidikan, sebab apalah gunanya pendidikan bagi perempuan. Sebab akhirnya, perannya adalah domestik.

Saya masih ingat betul, bagaimana meyakinkan orang tua untuk bisa melanjutkan jenjang perguruan tinggi dengan berbagai pendekatan dan penjelasan yang amat panjang. Kekhawatiran akan tidak bisa menikah, atau menjadi perawan tua, hingga tidak akan ada laki-laki yang akan menikahi sebab sang perempuan berpendidikan tinggi menjadi phobia yang berlebihan bagi orang tua.

Pola relasi patriarki dalam hubungan suami-istri yang menghendaki bahwa laki-laki harus lebih tinggi masih mengakar kuat. Misalnya jika laki-laki lulusan sarjana, maka sang istri maksimalnya lulusan sarjana. Menjadi sebuah aib, jika pendidikan perempuan lebih tinggi daripada suami. Begitu kiranya untuk menggambarkan.

Relasi semacam ini barangkali sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat yang hidup di perkotaan, seiring dengan berjalannya waktu dan keterbukaan berbagai ragam ilmu dan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh orang tersebut. Namun, di pelosok Madura, daerah yang sulit dijangkau oleh sinyal internet, dengan kesadaran orang tua yang rendah, budaya semacam ini terus mengakar.

Bagaimana dengan Perkawinan Anak?

Dengan kompleksitas problem menjadi perempuan Madura, perkawinan anak juga menjadi persoalan serius. Anehnya, jika dilingkungan saya, perkawinan anak justru tidak hanya dikehendaki oleh orang tua, anak lulusan SD-SMP turut menghendaki sebuah pernikahan. Sebab bagi mereka, tidak ada yang perlu dikejar soal pendidikan bagi perempuan.

Saya justru berpikir bahwa menikah tidak lagi menjadi ajang yang sakral, pilihan hidup yang akan dijalani seumur hidup. Melainkan menjadi perlombaan, setiap perayaan lulus sekolah, maka selalu ada saja yang menikah. Hanya beberapa perempuan saja yang berani melanjutkan pendidikannya. Tidak banyak perempuan Madura yang tinggal di perkampungan saya memiliki mimpi, semangat untuk sekolah, memperoleh pengetahuan dan mengejar cita-cita.

Berada di lingkungan yang terus-terusan membahas pernikahan, mempermasalahkan soal pernikahan, turut terbawa arus agar bisa sama seperti yang lain, yakni menikah. Saya masih ingat bagaimana orang tua turut mempersoalkan pernikahan lantaran anak tetangga yang hanya lulusan SMP atau SD sudah menikah semuanya, sedangkan anaknya yang lulusan sarjana belum kunjung menikah. Katanya ini aib, dan ini benar-benar tidak masuk akal bagi saya.

Namun, kasus bunuh diri lantaran pemaksaan pernikahan terhadap korban kiranya menjadi persoalan serius bagi saya. Berapa banyak anak perempuan yang tidak memperoleh hak pendidikan, hak hidup, hak memilih lantaran pemaksaan pernikahan. Kasus ini saya rasa tidak hanya di Madura. Di Indonesia yang masih sangat kental budaya patriarki turut menjadi kacamata kita untuk terus mengkawal berbagai regulasi yang mengatur persoalan ini.

Maka penting, untuk terus menyuarakan RUU-PKS dalam ruang apapun. Berbagai kasus yang menimpa perempuan di berbagai belahan bumi Indonesia nyatanya masih belum cukup untuk membuka pandangan kita terkait persoalan ketidakadilan. Jika tidak melihat perempuan, setidaknya melihat dari kacamata kemanusiaan yang seharusnya memperoleh hak-haknya sebagai manusia. Sebab Tuhan menciptakan perempuan bukan hanya untuk menikah, bereproduksi. Lebih dari itu, perempuan sama-sama manusia yang memiliki  hak sekolah, hidup, bekerja, dll. []

 

Tags: IndonesiaKekerasan Pada PerempuanPemaksaan PerkawinanPerempuan Maduraperkawinan anakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perceraian Insan Pilihan yang Tertulis dalam Al Qur’an

Next Post

Untuk Kemudahan Hidup, Belajar, dan Bekerja. Amalkan Ini!

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Iduladha
Aktual

Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

29 Mei 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Next Post
Hidup

Untuk Kemudahan Hidup, Belajar, dan Bekerja. Amalkan Ini!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0