Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Representasi Batin Perempuan Jawa dalam Novel Wigati

Keberanian Ning Khilma Anis dalam mengungkap tradisi pesantren dan pergolakan batin perempuan Jawa dengan narasi yang jauh dari diksi peyorasi patut untuk diapresiasi. Kita butuh Ning Khilma Anis lainnya, yang mampu mengungkapkan pergolatan batin perempuan dengan memposisikan pembaca sebagai aktor.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
27 Juni 2021
in Buku, Sastra
0
Perempuan

Perempuan

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia tulis menulis dengan genre fiksi dikejutkan dengan kehadiran novel berlatar belakang pesantren yang dinarasikan dengan bahasa dan cerita yang mengaduk emosional pembaca. Ia adalah Khilma Anis, perempuan berdarah Jawa yang juga seorang ning (sebutan untuk anak perempuan yang lahir dari lingungan pesantren). Latar belakang tersebut mampu menghantarkan pada keberhasilannya dalam merepresentasikan pergulatan hati seorang perempuan jawa yang sekaligus santri, dan tinggal di lingkungan yang syarat akan nilai patriarkis.

Wigati adalah judul sekaligus tokoh utama dalam novel tersebut. Pribadinya yang wingit, kejawen, dan misterius digambarkan oleh tokoh Manik, teman baik Wigati di pesantren Daris. Perjalanan untuk mempertemukan keris kyai Rajamala milik ayah biologis Wigati dan keris Nyai Cundik Arum milik Wigati secara tidak sengaja menyeret Manik ke pusaran problematika keluarga Wigati.

Dalam perjalanan panjang tersebut, Manik juga dipertemukan dengan tokoh Hidayat Jati, santri dari pemilik keris kyai Rajamala sekaligus pembawa pelet kendhit dari kayu Timaha pada warangka keris. Kebersamaan yang serba tidak sengaja tersebut justru memunculkan benih asmara antar keduanya. Derap jantung yang memacu adrenalin Manik setiap bertemu  dengan Hidayat Jati disambut dengan resonansi yang sama. Cinta mereka merekah dan bersemi dalam ritme yang indah.

Hingga berakhir pada sebuah janji, bahwa jika misi mereka untuk mempertemukan keris kyai Rajamala dan keris Nyai Cundik Arum berhasil, mereka akan bertemu lagi untuk mengikat deru asmara yang bergejolak dalam hubungan yang halal. Panggilan “sayang” untuk pertama kali dari Hidayat Jati diakhir perjumpannya dengan Manik berhasil menghipnotis pembaca, seolah larut dalam kisah asmara dua santri.

Pergulatan batin perempuan Jawa dalam novel

Pertama, representasi perempuan sebagai konco wingking laki-laki. Pemilik keris Rajamala adalah ayah biologis Wigati, anak dari seorang kyai besar yang sangat dihormati. Menikahi ibu Wigati secara sirri¸dan meninggalkannya saat hamil. Nenek Wigati sebenarnya tidak setuju dengan perkawinan sirri tersebut karena akan merugikan pihak perempuan. Namun sebagai perempuan Jawa yang taat pada suami, nenek Wigati tidak berani menentang keputusan kakek Wigati untuk menikahkan keduanya.

Kesadaran nenek Wigati akan kerugian dan dampak perkawinan sirri bagi perempuan tetap kalah dengan legacy patriarki. Dimana pengambil keputusan utama adalah pihak laki-laki. Akibatnya, derita kepanjangan tak dapat dibendung, dan naasnya perempuanlah yang paling dirugikan dalam sebuah perkawinan sirri.

Kedua, representasi budaya nerimo ing pandum bagi perempuan Jawa. Manik adalah sosok teman setia bagi Wigati. Manik kerap menggunakan previlage-nya sebagai santri yang sedang dalam proses didekati oleh kang Mahrus, kepala Madrasah Diniyah di pesantren yang mereka tempati.

Sebagai seorang santri yang ditaksir seorang ustadz yang konon kepintarannya mengalahkan para gus dan kyai muda, Manik tidak cukup memiliki kekuatan untuk menolak, meskipun jiwanya memberontak. Previlage tersebut Manik gunakan untuk melindungi Wigati saat ia mendapat hukuman karena sering keluar pesantren untuk menyelesaikan permasalahan keluarganya.

Pada akhirnya justru Wigatilah orang yang menyakiti hati Manik. Rencana Manik dan Hidayat Jati untuk menghalalkan kisah asramanya kandas. Manik justru ditinggalkan seorang diri, disebuah tempat yang sangat asing, keberadaannya fisiknya ada namun tak ada yang memperdulikannya. Ia menyadari bahwa Wigati tetaplah ksatria dalam perjalanan panjang ini. Ia hanyalah punokawan (pendamping) yang kehadirannya kerap tak dianggap meskipun perannya besar.

Hal ini disebabkan oleh dominasi kuasa seorang kyai yang otoritatif atas diri Hidayat Jati sebagai seorang santri. Hidayat Jati justru dijodohkan dengan Wigati, tepat setelah pertemuan keris kyai Rajamala dan keris Nyai Cundik Arum, beberapa saat sebelum pemilik keris kyai Rajamala yang juga ayah biologis Wigati meninggal

Sebuah fenomena yang mungkin saja banyak terjadi di lingkungan pesantren di Jawa atau bahkan di lingkungan kita secara umum. Dengan dalih to’atan li uulil amri atau ketaatan pada ulama, seringkali mengesampingkan preferensi dirinya, pun termasuk untuk urusan perkawinan. Ingin memberontak namun tak ada akses hingga berakhir pada sebuah penerimaan yang minim negosiasi.

Ketiga, representasi emansipasi perempuan di lingkungan pondok salafi. Dengan dalih modernism, Kang Mahrus memperjungkan kesetaraan di lingkungan pesantren. Meskipun harus berdebat dengan para gus dan ustadz yang bermadhab salafi garis keras, namun pada akhirnya Bu Nyai diberi akses dan panggung untuk mengajar di pesantren. Bu Nyai tak lagi diposisikan sebagai pendamping Kyai saja.

Pada lingkungan pesantren salafi yang terkenal dengan fikih literalisnya, memasukkan unsur-unsur modernitas sebagaimana digambarkan Ning Khilma Anis dalam novelnya memang membutuhkan upaya yang sangat besar. Perdebatan yang kadang berakhir dengan takfiri, adalah sebuah fenomena yang lazim terjadi di masyarakat kita. Tak hanya antara salafi dengna modernitas, perbedaan golongan, preferensi politikpun akan menjadi penyebab munculnya konflik.

Novel Wigati lebih dari hanya sekedar cerita fiksi, selain menceritakan pergulatan batin yang luar biasa dalam diri Manik sebagai perempuan Jawa, karya ini lebih dekat dengan ensiklopedi. Pembaca seolah dibawa untuk memainkan imajinasi dan larut dalam alur cerita didalamnya. Pembaca menjadi pengembara dan dipaksa untuk ikut serta dalam memperkirakan pilihan-pilihan yang sekiranya akan diambil oleh para tokoh.

Problem dan konflik dalam novel Wigati adalah hal yang banyak dirasakan oleh sebagian perempuan Jawa. Dimana pemberontakan dalam hati dan fikiran atas kungkungan budaya patriarkis ini sebenarnya ada, namun tak banyak jalan yang bisa dilakukan kecuali hanya menerima dan dengan besar hati akhirnya menganggap inferiority perempuan atas laki-laki adalah sebuah kodrat. Menerima untuk dinomorduakan, dan menerima untuk tersakiti diatas kebahagiaan orang lain.

Keberanian Ning Khilma Anis dalam mengungkap tradisi pesantren dan pergolakan batin perempuan Jawa dengan narasi yang jauh dari diksi peyorasi patut untuk diapresiasi. Kita butuh Ning Khilma Anis lainnya, yang mampu mengungkapkan pergolatan batin perempuan dengan memposisikan pembaca sebagai aktor.

Pun saya sebenarnya juga penasaran bagaimana Ning Khilma Anis mampu membuat suatu narasi yang penuh perlawanan namun elegan, dan narasi asmara penuh cinta dan kasih sayang yang menggebu namun jauh dari diksi-diksi nafsu hewani?

Jika novel ini memang dibuat versi filmnya, mungkin saya adalah salah satu pembaca yang memilih untuk tidak menonton. Karena tak kuasa membayangkan hancurnya perasaan Manik ketika ia menaiki becak seorang diri, tanpa tujuan, setelah dicampakkan Hidayat Jati dan tak dihiraukan Wigati. Betapa sakitnya sampai ke ulu hati. []

 

 

Tags: Budaya JawaKhilma AnisLiterasi PesantrenNovel WigatiPerempuan PesantrenSastra PesantrenTradisi Nusantara
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Nyi HIndun
Figur

Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

16 Mei 2025
Perjodohan
Personal

Perjodohan dalam Novel: Memotret Kisah, Menyemai Ibrah

13 November 2024
Perempuan Pesantren
Publik

Perempuan Pesantren: Penjaga Tradisi dan Pembawa Pembaruan

31 Juli 2024
Perempuan Pesantren
Publik

Kelahiran Otoritas Perempuan Pesantren sebagai Penyelenggara Kesejahteraan

11 Mei 2024
Politik Perempuan
Buku

Menilik Kembali Nalar Politik Perempuan Pesantren

4 Mei 2024
Novel Cinta dalam Mimpi
Buku

Perempuan Kuat dan Hebat dalam Novel Cinta dalam Mimpi karya Muyassarotul Hafidzoh

28 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID