Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jangan Persempit Makna Hijab

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
13 Februari 2023
in Personal
0
Makna Hijab

Makna Hijab jangan Dipersempit

75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kata hijab mulai populer digunakan di Indonesia seiring dengan suksesnya film Ayat-Ayat Cinta disusul film-film dan sinetron-sinetron religius yang menampilkan muslimah berjilbab di peran-peran utama.

Terbentuknya Hijabers Community dan Hijabers Mom Community pada 2010-an, menjadikan makna kata hijab makin populer digunakan di Indonesia. Kini, setiap mendengar kata hijab, pemahaman umum masyarakat Indonesia adalah busana muslimah yang menutup seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan dua telapak tangan (plus telapak kaki bagi sebagian orang). Perkembangan terbaru, kata hijab diasosiasikan kepada kerudung/jilbab dengan berbagai kreasi yang indah. Asosiasi ini terjadi karena kelas-kelas demo pemakaian jilbab indah mengambil judul ”tutorial hijab.”

Makna Hijab dalam Alquran

Penyebutan busana muslimah sebagai hijab tidaklah salah. Yang kurang tepat adalah jika hijab hanya dimaknai sebatas busana muslimah, apalagi hanya kerudung. Dalam Alquran, hijab tidak digunakan untuk menunjukkan arti pakaian.

Untuk pakaian, Alquran menggunakan beberapa kata. Ada kata libas dalam Surat al-A’raf/7 ayat 26 yang berarti untuk menutup aurat dan untuk perhiasan. Ada khimar dalam Surat an-Nur/24 ayat 31 yang berarti kerudung penutup kepala, rambut hingga ke dada. Ada pula jilbab dalam Surat al-Ahzab/33 ayat 59 yang memiliki ragam makna di kalangan mufasir dan ahli bahasa; mulai khimar, izar (selendang lebar di atas kerudung), hingga pakaian luar penutup seluruh tubuh termasuk wajah, tangan, dan kaki.

Kata hijab digunakan oleh Alquran untuk menunjukkan makna pemisah, penutup, dinding, tabir, dan sekat yang menghalangi pandangan. Dalam Surat al-A’raf/7 ayat 46, kata hijab digunakan untuk menyebut pembatas yang memisahkan antara ahli surga dan neraka. Hijab dalam arti tabir pelindung agar tak terlihat orang lain digunakan dalam Surat Maryam/19 ayat 17.

Hijab dalam arti dinding pemisah (secara maknawi) antara orang beriman dan tidak, digunakan dalam Surat Fushshilat/41 ayat 5 dan Surat al-Isra’/17 ayat 45. Hijab juga digunakan dalam arti tabir wahyu, seperti Nabi Musa yang mendengar wahyu tapi tidak bisa melihat Allah (Surat asy-Syura/42 ayat 51).

Hijab dalam makna tabir penutup dan pemisah pandangan laki-laki dan perempuan sangat jelas dalam ayat yang biasa disebut Ayat Hijab, yakni Al-Ahzab/33:53, yang artinya, “… Apabila kamu meminta (suatu keperluan) kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ….”

Ayat ini oleh para mufasir disebut ayat khususiyyat, atau ayat yang khusus berlaku bagi istri dan keluarga Rasulullah saw. Dengan perintah hijab, keluarga Nabi yang rawan menjadi sasaran fitnah dijaga. Interaksi para sahabat dengan ummahatul mukminin pun menjadi lebih sopan dan beradab. Dengan hijab pula, ummahatul mukminin terlindung dari tetamu yang berniat jahat.

Perkembangan Konsep Hijab

Dalam perkembangannya, hijab menjadi sebuah konsep pemisahan perempuan dan laki-laki di ruang publik yang berlaku secara umum, tidak hanya kepada keluarga Nabi. Ruang perempuan dan laki-laki dipisah, mulai oleh kain tirai pembatas, kayu, dan material yang bisa dibongkar pasang, hingga tembok permanen.

Kalangan ultra konservatif memaknai hijab sebagai pemisah laki-laki dan perempuan secara berlebihan, sehingga hijab menjadi institusi pemasung perempuan, seperti Taliban saat berkuasa. Perempuan dilarang terlihat dan terdengar suaranya oleh laki-laki di ruang publik. Berlakulah larangan perempuan bekerja di luar rumah, perempuan menjadi penyiar radio dan televisi, perempuan mengajar murid laki-laki, dan sebagainya.

Di Indonesia, hijab sebagai pemisah ruang juga berlaku di masjid, di pesantren, di sebagian madrasah dan sekolah, dan pertemuan-pertemuan tertentu. Meski demikian penerapan konsep hijab di Indonesia tidaklah kaku. Belakangan, demi keamanan dan kenyamanan perempuan, kereta api juga menyediakan kereta khusus perempuan. Ini juga bentuk penerapan hijab, meskipun hanya di gerbong paling depan dan belakang.

Melihat realitas yang ada, penerapan institusi hijab di Indonesia lebih dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari tindakan tidak patut laki-laki, melindungi laki-laki dan perempuan agar tidak saling pandang dan berbaur tanpa sekat, serta demi kekhusyukan beribadah dan belajar.

Hijab di Indonesia sama sekali tidak menjadi simbol pemasungan perempuan. Hijab di sarana publik seperti transportasi massal kini abhkan menjadi kebutuhan seiring dengan makin banyaknya pelecehan seksual. Uniknya, masyarakat Indonesia sebagian besar tidak menyadari bahwa praktik pemisahan ruang adalah penerapan hijab.

Makna Hijab Tak Hanya Pemisah Laki-laki dan Perempuan

DI luar konsep pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan, dalam ilmu faraid (ilmu tentang pembagian warisan), derivasi kata hijab, yakni kata mahjub (yang tertutup) digunakan untuk menyebut ahli waris yang tidak mendapat bagian warisan karena tertutup, terhalang oleh ahli waris lain yang posisinya lebih dekat dengan almarhum/ah.

Misalnya, cucu menjadi mahjub karena masih ada orang tuanya (anak almarhum/ah). Dalam dunia tasawuf, kata hijab digunakan untuk menyebut penutup/pengahalang dalam menemukan hakikat dan makrifat (mengenal Allah secara dalam). Semakin dekat manusia dengan Allah, makin terbuka hijab-hijab penutupnya. Dalam dunia tasawuf, hijab malah diharapkan hilang. Untuk itu, berbagai cara dan proses pun dilakukan agar manusia tak terhalang bertemu dengan Allah.

Demikianlah, hijab tak hanya digunakan sebagai pemisah ruang, tapi juga sebagai istilah dalam ilmu-ilmu Islam. Meski demikian, penggunaan kata hijab tidak bergeser dari makna bahasanya yakni penutup, tirai, penghalang, sekat, dan sejenisnya.

Makna Hijab sebagai Pakaian Muslimah

Penggunaan istilah hijab sebagai pakaian muslimah ditengarai bau mulai terjadi pada abad keempat hijiah. Pakaian muslimah disebut hijab karena menutup aurat perempuan dari pandangan laki-laki. Dengan berhijab perempuan membatasi dirinya dari interaksi yang tidak patut dengan lawan jenis dan memagari dirinya dari perbuatan maksiat dan dosa. Pemaknaan hijab yang demikian pada dasarnya tetap merujuk kepada makna bahasanya.

Yang penting, janganlah hijab dimaknai secara sempit. Memaknai hijab hanya sebagai pakaian muslimah, apalagi sebatas kerudung/jilbab, adalah penyempitan makna dari hijab itu sendiri yang sejatinya sangat luas. Kita berharap pemakaian istilah hijab menjadi sarana mencapai tujuan ayat hijab, yakni mencapai takwa, melindungi diri dari pelecehan seksual, dan menjadikan muslimah sebagai makhluk terhormat yang pandai menjaga diri. Semoga. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: FashionGender dan Fashionkeislamanmakna hijabTren Hijab
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

bagi Aktivis Perempuan
Hikmah

Penguatan Wawasan Keislaman bagi Aktivis Perempuan

24 Februari 2025
Meneguhkan KUPI
Hikmah

KUPI Meneguhkan Nilai-nilai Keislaman, Kebangsaan dan Kemanusiaan

22 Februari 2025
Khalifah fi al-Ardl
Hikmah

Khalifah Fi Al-Ardl Jadi Landasan keislaman KMaN

8 Februari 2025
Tren Hijab
Publik

Fenomena Tren Hijab, Sudah Berjilbab, Tapi Masih Sering Disalahkan

29 Juli 2023
Baju Lebaran
Publik

Euforia Baju Lebaran dan Kerusakan Lingkungan

23 April 2023
Rumus Hidup Nabi
Kolom

Rumus Hidup Nabi Muhammad dan Elan Perdamaian Universal

17 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID