Mubadalah.id – Pesantren kembali berduka. Belum selesai kasus kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pondok pesantren di daerah Pati, muncul lagi berita yang sama. Kali ini datang dari Pekalongan yang memiliki slogan “Kota Santri”.
Sesak sekali rasanya mendengar seorang santriwati menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan. Persepsi masyarakat langsung mengarah kepada pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Ini bukan soal menyudutkan, melainkan hal yang wajar karena status korban masih nyantri.
Awalnya, keluarga korban menutupi kasus ini dan menyatakan bahwa “kekerasan seksual” terhadap putrinya sebagai takdir Allah yang harus diterima lapang dada. Ada dua kemungkinan, mereka menganggap kekerasan seksual sebagai aib atau ada pihak lain yang mengintervensinya.
Yang bikin geleng-geleng kepala, keluarga mengaku bahwa kehamilan putrinya sebab mimpi. Tidak ada hubungan fisik, semua kontak seksual terjadi di alam bawah sadar. Spekulasi tidak ilmiah seperti ini tentu tidak bisa diterima oleh logika modern. Akibatnya berita ini menjadi konsumsi liar di masyarakat.
Melalui pendampingan yang humanis, kasus ini mulai memiliki titik terang. Tidak hanya satu, korban mulai bermunculan dan memberanikan diri untuk bersuara. Hingga akhirnya menjelang salat Iduladha, polisi menangkap pengasuh pondok pesantren tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menyoal kekerasan seksual di lingkungan pesantren
Secara historis pondok pesantren menempati posisi terhormat dalam perjuangan dan peradaban Indonesia. Tidak hanya itu, pesantren berperan sebagai episentrum pendidikan Islam. Di dalamnya terdapat penempaan akhlak, pembangunan karakter luhur, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Namun, beberapa tahun terakhir reputasi sakral itu terusik oleh rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar sensasi media, tetapi sebuah realitas pahit yang harus saling muhasabah. Data dari Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA menempatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan, khususnya pesantren menjadi wilayah sekunder tertinggi kedua setelah perguruan tinggi dalam kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang. Mayoritas pelaku adalah individu yang memiliki otoritas tinggi seperti pengasuh, guru mengaji, hingga anak pemilik pesantren. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengancam dan menekan korban agar tetap bungkam.
Selain itu, tradisi keilmuan di pesantren lekat dengan istilah “takzim”. Namun, takzim bukan kepatuhan buta, tetapi menghormati seseorang karena keilmuan dan akhlaknya. Menghormati guru adalah akhlak mulia, namun Islam tidak pernah menghendaki seseorang untuk menyerahkan akal sehat dan kehormatan diri kepada siapa pun. Islam menegaskan bahwa tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.
Ironinya, pelaku kekerasan seksual melancarkan aksinya dengan berkedok “berkah”. Mereka melakukan manipulasi seksual dengan alasan baiat, terapi spiritual, keberkahan, hingga kepatuhan terhadap guru.
Kekerasan seksual di pesantren menghianati amanah umat
Sejak awal, pesantren berdiri di atas nilai-nilai mulia seperti akhlak, ilmu, dan keteladanan. Pesantren tidak berawal dari lahan kosong, tetapi ruang aman yang memastikan amanah pendidikan tetap terjaga.
Selaras dengan itu, seorang pengasuh (kiai dan bu nyai) layak dihormati bukan karena kuasanya, melainkan karena ilmu, akhlak, dan amanahnya. Ketika mereka mampu menjaga amanah pendidikan, pesantren akan melahirkan keberkahan. Sebaliknya, ketika mereka mengkhianati amanah, yang runtuh bukan hanya nama seseorang maupun lembaga, melainkan kepercayaan umat terhadap pesantren.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah semua pengasuh itu termasuk kiai atau bu nyai? Secara hakikat, kiai dan bu nyai adalah mereka yang memiliki sanad keilmuan terpercaya, pengabdian panjang, akhlak luhur dan keteladanan, serta yang mampu menjaga amanah kepada umat.
Khittah asli pesantren adalah mencetak generasi yang tafaqquh fiddin (paham agama) dan berakhlak mulia. Memperkuat pengawasan pesantren bukanlah langkah untuk mendegradasi tradisi, melainkan upaya murni untuk mengembalikan esensi pesantren sebagai tempat yang aman dan penuh kasih sayang.
Ketika ruang yang seharusnya menghadirkan rasa aman bagi anak justru menjadi tempat trauma, sebuah alarm darurat sedang berbunyi. Kita tidak bisa lagi bersembunyi di balik kalimat “ini hanya ulah segelintir oknum.” Sudah saatnya melakukan refleksi mendalam dan rekonstruksi sistemik untuk mewujudkan pesantren yang amanah.
Langkah konkret memutus rantai kekerasan seksual di pesantren
Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual, pesantren harus mengambil langkah konkret yang radikal dan menyeluruh.
Pertama, membuka ruang psikolog dan pengaduan yang aman. Pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama dan moral, tetapi juga sebagai rumah kedua bagi para santri selama menimba ilmu. Oleh karena itu, penyediaan ruang psikolog dan sistem pengaduan yang aman serta rahasia menjadi langkah krusial dalam mewujudkan lingkungan belajar yang sehat dan inklusif.
Kehadiran fasilitas ini memberikan ruang bagi santri untuk mengekspresikan tekanan mental, emosional, maupun melaporkan tindakan yang tidak semestinya tanpa rasa takut akan stigma atau intimidasi. Dengan menjamin kerahasiaan dan penanganan yang profesional, pesantren dapat mendeteksi lebih dini berbagai permasalahan kesejahteraan mental santri, sekaligus memperkuat komitmen pesantren sebagai lembaga pendidikan yang adaptif, humanis, dan protektif terhadap hak-hak anak.
Kedua, memperkuat pengawasan. Pesantren wajib mengadopsi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan ini harus diturunkan menjadi SOP penanganan kasus yang jelas di setiap pondok.
Selain itu, pondok pesantren harus membentuk satgas independen dan pos pengaduan. Harus ada ruang aman bagi santri untuk melapor tanpa rasa takut. Satgas perlindungan anak di pesantren harus melibatkan pihak eksternal atau wali santri agar penilaiannya objektif dan bebas dari intervensi konflik kepentingan.
Ketiga, membangun kesadaran etik. Budaya hormat kepada guru harus tetap terjaga, namun santri perlu mendapatkan edukasi mengenai batasan tubuh. Santri harus paham bahwa kepatuhan kepada makhluk ada batasnya, terutama jika sudah melanggar syariat dan hukum negara.
Keempat, menempatkan keselamatan santri sebagai amanah utama. Jika terjadi tindak pidana kekerasan seksual, pihak pesantren tidak boleh menyelesaikan kasus secara “kekeluargaan” atau menutupinya. Pelaku, siapa pun dia harus mendapatkan sanksi dari kepada aparat penegak hukum demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Pesantren adalah aset tak ternilai bagi masa depan bangsa dan agama. Melindungi santri dari predator seksual bukanlah tindakan melemahkan pesantren, tetapi bentuk kecintaan tertinggi untuk menjaga kesucian lembaga ini. Dengan membuka diri terhadap pengawasan, menegakkan hukum secara tegas, dan memprioritaskan keselamatan anak, pesantren akan kembali berdiri tegak sebagai benteng moral sejati yang melahirkan generasi emas yaitu bebas dari ketakutan dan trauma. []









































