Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

Sudah saatnya kita melakukan refleksi mendalam dan rekonstruksi sistemik untuk mewujudkan pesantren yang amanah.

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
4 Juni 2026
in Publik
A A
0
Memutus Rantai Kekerasan Seksual

Memutus Rantai Kekerasan Seksual

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pesantren kembali berduka. Belum selesai kasus kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pondok pesantren di daerah Pati, muncul lagi berita yang sama. Kali ini datang dari Pekalongan yang memiliki slogan “Kota Santri”.

Sesak sekali rasanya mendengar seorang santriwati menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan. Persepsi masyarakat langsung mengarah kepada pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Ini bukan soal menyudutkan, melainkan hal yang wajar karena status korban masih nyantri.

Awalnya, keluarga korban menutupi kasus ini dan menyatakan bahwa “kekerasan seksual” terhadap putrinya sebagai takdir Allah yang harus diterima lapang dada. Ada dua kemungkinan, mereka menganggap kekerasan seksual sebagai aib atau ada pihak lain yang mengintervensinya.

Yang bikin geleng-geleng kepala, keluarga mengaku bahwa kehamilan putrinya sebab mimpi. Tidak ada hubungan fisik, semua kontak seksual terjadi di alam bawah sadar. Spekulasi tidak ilmiah seperti ini tentu tidak bisa diterima oleh logika modern. Akibatnya berita ini menjadi konsumsi liar di masyarakat.

Melalui pendampingan yang humanis, kasus ini mulai memiliki titik terang. Tidak hanya satu, korban mulai bermunculan dan memberanikan diri untuk bersuara. Hingga akhirnya menjelang salat Iduladha, polisi menangkap pengasuh pondok pesantren tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menyoal kekerasan seksual di lingkungan pesantren

Secara historis pondok pesantren menempati posisi terhormat dalam perjuangan dan peradaban Indonesia. Tidak hanya itu, pesantren berperan sebagai episentrum pendidikan Islam. Di dalamnya terdapat penempaan akhlak, pembangunan karakter luhur, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Namun, beberapa tahun terakhir reputasi sakral itu terusik oleh rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke publik.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar sensasi media, tetapi sebuah realitas pahit yang harus saling muhasabah. Data dari Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA menempatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan, khususnya pesantren menjadi wilayah sekunder tertinggi kedua setelah perguruan tinggi dalam kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang. Mayoritas pelaku adalah individu yang memiliki otoritas tinggi seperti pengasuh, guru mengaji, hingga anak pemilik pesantren. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengancam dan menekan korban agar tetap bungkam.

Selain itu, tradisi keilmuan di pesantren lekat dengan istilah “takzim”. Namun, takzim bukan kepatuhan buta, tetapi menghormati seseorang karena keilmuan dan akhlaknya. Menghormati guru adalah akhlak mulia, namun Islam tidak pernah menghendaki seseorang untuk menyerahkan akal sehat dan kehormatan diri kepada siapa pun. Islam menegaskan bahwa tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.

Ironinya, pelaku kekerasan seksual melancarkan aksinya dengan berkedok “berkah”. Mereka melakukan manipulasi seksual dengan alasan baiat, terapi spiritual, keberkahan, hingga kepatuhan terhadap guru.

Kekerasan seksual di pesantren menghianati amanah umat

Sejak awal, pesantren berdiri di atas nilai-nilai mulia seperti akhlak, ilmu, dan keteladanan. Pesantren tidak berawal dari lahan kosong, tetapi ruang aman yang memastikan amanah pendidikan tetap terjaga.

Selaras dengan itu, seorang pengasuh (kiai dan bu nyai) layak dihormati bukan karena kuasanya, melainkan karena ilmu, akhlak, dan amanahnya. Ketika mereka mampu menjaga amanah pendidikan, pesantren akan melahirkan keberkahan. Sebaliknya, ketika mereka mengkhianati amanah, yang runtuh bukan hanya nama seseorang maupun lembaga, melainkan kepercayaan umat terhadap pesantren.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah semua pengasuh itu termasuk kiai atau bu nyai? Secara hakikat, kiai dan bu nyai adalah mereka yang memiliki sanad keilmuan terpercaya, pengabdian panjang, akhlak luhur dan keteladanan, serta yang mampu menjaga amanah kepada umat.

Khittah asli pesantren adalah mencetak generasi yang tafaqquh fiddin (paham agama) dan berakhlak mulia. Memperkuat pengawasan pesantren bukanlah langkah untuk mendegradasi tradisi, melainkan upaya murni untuk mengembalikan esensi pesantren sebagai tempat yang aman dan penuh kasih sayang.

Ketika ruang yang seharusnya menghadirkan rasa aman bagi anak justru menjadi tempat trauma, sebuah alarm darurat sedang berbunyi. Kita tidak bisa lagi bersembunyi di balik kalimat “ini hanya ulah segelintir oknum.” Sudah saatnya melakukan refleksi mendalam dan rekonstruksi sistemik untuk mewujudkan pesantren yang amanah.

Langkah konkret memutus rantai kekerasan seksual di pesantren

Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual, pesantren harus mengambil langkah konkret yang radikal dan menyeluruh.

Pertama, membuka ruang psikolog dan pengaduan yang aman. Pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama dan moral, tetapi juga sebagai rumah kedua bagi para santri selama menimba ilmu. Oleh karena itu, penyediaan ruang psikolog dan sistem pengaduan yang aman serta rahasia menjadi langkah krusial dalam mewujudkan lingkungan belajar yang sehat dan inklusif.

Kehadiran fasilitas ini memberikan ruang bagi santri untuk mengekspresikan tekanan mental, emosional, maupun melaporkan tindakan yang tidak semestinya tanpa rasa takut akan stigma atau intimidasi. Dengan menjamin kerahasiaan dan penanganan yang profesional, pesantren dapat mendeteksi lebih dini berbagai permasalahan kesejahteraan mental santri, sekaligus memperkuat komitmen pesantren sebagai lembaga pendidikan yang adaptif, humanis, dan protektif terhadap hak-hak anak.

Kedua, memperkuat pengawasan. Pesantren wajib mengadopsi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan ini harus diturunkan menjadi SOP penanganan kasus yang jelas di setiap pondok.

Selain itu, pondok pesantren harus membentuk satgas independen dan pos pengaduan. Harus ada ruang aman bagi santri untuk melapor tanpa rasa takut. Satgas perlindungan anak di pesantren harus melibatkan pihak eksternal atau wali santri agar penilaiannya objektif dan bebas dari intervensi konflik kepentingan.

Ketiga, membangun kesadaran etik. Budaya hormat kepada guru harus tetap terjaga, namun santri perlu mendapatkan edukasi mengenai batasan tubuh. Santri harus paham bahwa kepatuhan kepada makhluk ada batasnya, terutama jika sudah melanggar syariat dan hukum negara.

Keempat, menempatkan keselamatan santri sebagai amanah utama. Jika terjadi tindak pidana kekerasan seksual, pihak pesantren tidak boleh menyelesaikan kasus secara “kekeluargaan” atau menutupinya. Pelaku, siapa pun dia harus mendapatkan sanksi dari kepada aparat penegak hukum demi memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Pesantren adalah aset tak ternilai bagi masa depan bangsa dan agama. Melindungi santri dari predator seksual bukanlah tindakan melemahkan pesantren, tetapi bentuk kecintaan tertinggi untuk menjaga kesucian lembaga ini. Dengan membuka diri terhadap pengawasan, menegakkan hukum secara tegas, dan memprioritaskan keselamatan anak, pesantren akan kembali berdiri tegak sebagai benteng moral sejati yang melahirkan generasi emas yaitu bebas dari ketakutan dan trauma. []

Tags: kiaiMemutus Rantai Kekerasan SeksualNyaiPesantren AmanPondok Pesantrenramah anakRelasiSantri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

Next Post

Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Ig: efaahh_

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Percaya Pondok Pesantren
Personal

Kami Masih Percaya Pondok Pesantren

11 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Next Post
Vitamin

Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0