Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hari Ini Sudahkah Perempuan Indonesia Merdeka?

Sudah saatnya perempuan merdeka dari berbagai bentuk belenggu stigma yang tidak membuat mereka bertumbuh dan berkembang dengan status keperempuanannya

Nuraini Chaniago Nuraini Chaniago
27 Agustus 2022
in Pernak-pernik
0
Perempuan Indonesia

Perempuan Indonesia

515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia baru saja memperingati hari kemerdekaannya yang ke-77. Perayaan hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-77 ini dimeriahkan dengan berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari upacara bendera untuk mengenang para pejuang dan pendiri bangsa ini dalam merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Namun pertanyaannya, hari ini sudahkah perempuan Indonesia merdeka?

Secara angka, Indonesia memang sudah merdeka selama 77 tahun, sebuah angka yang tentunya tak lagi muda. Bahkan jika memposisikannyasebagai manusia, maka Indonesia saat ini sudah mulai memasuki usia senja yang tentu kekuatan tubuhnya tidaklah sekuat dulu.

Tetapi sebagai sebuah negara, maka angka 77 tahun merupakan sebuah angka yang sudah sangat matang untuk menjadi sebuah negara yang mampu memberikan kemerdekaan yang sesungguhnya kepada seluruh rakyatnya. terutama bagi perempuan Indonesia. Karena makna kemerdekaan sesungguhnya tidaknya merdeka rakyatnya dari para penjajah negeri, tetapi memerdekakan juga seluruh rakyatnya dari berbagai bentuk ketidakadilan maupun diskriminasi.

Makna Kemerdekaan Menurut Bang Hatta

Sebagaimana pesan yang Bung Hatta sampaikan bahwa perayaan dan kemenangan makna kemerdekaan belumlah benar-benar merdeka, jika rakyatnya masih belum terbebas dari suatu eksploitasi, terbelenggu oleh kemiskinan, dan kebodohan. Belum lagi bertambah angka kekerasan, pengangguran, ketidakadilan hukum, pelecehan, KDRT, diskriminasi, intimidasi, dan lain sebagainya.

Kemerdekaan secara harfiah bisa kita pahami sebagai kemerdekaan bagi semua rakyatnya tanpa kecuali, baik perempuan maupun laki-laki harus terbebas dari segala bentuk penindasan dan penjajahan dalam bentuk apapun.

Kemerdekaan juga harus terasakan oleh semua individu untuk bebas menentukan pilihan hidupnya tanpa adanya intimidasi. Laki-laki dan perempuan Indonesia memiliki hak yang sama untuk berekspresi dalam lindungan UU Dasar 1945. Itulah makna kemerdekaan yang sesungguhnya, seperti pesan Bung Hatta sejak Indonesia merdeka.

Harapan mulia dari pendiri bangsa ini demi kesejahteraan setiap rakyatnya. Namun faktanya masih sangat jauh cita-cita dari harapan, walau secara simbolik Indonesia sudah merdeka selama 77 tahun. Jika kita berkaca dari pesan Bung Hatta di atas maka Indonesia belumlah merdeka dari berbagai bentuk penindasan. Terutama terhadap kaum perempuan Indonesia hari ini. Budaya patriarki yang masih saja merajai negeri telah terwariskan dari sejak berdiri hingga sampai saat ini.

Perempuan Berhadapan dengan Mitos dan Stigma

Budaya patriarki yang memposisikan kaum laki-laki menjadi kelas satu dibandingkan kaum perempuan. Sehingga perempuan selalu tercitra menjadi makhluk nomor dua dari berbagai segi kehidupan. Dampak dari terawatnya budaya patriarki ini membuat kaum perempuan menjadi entitas yang sering sekali nampak sebelah mata oleh masyarakat. Mitos bahwa perempuan hanya akan kembali ke dapur walau setinggi apapun pendidikan dan karirnya, semakin membuat ruang gerak perempuan menjadi lebih berat dibandingkan laki-laki.

Pesan dari Bung Hatta menjadi barometer bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk mengukur arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Terutama bagi para perempuan Indonesia yang masih jauh dari kata merdeka. Kemerdekaan yang seharusnya mampu memberikan kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pilihan diri sendiri secara utuh dalam lindungan UUD 1945.

Namun realitas hari ini berkata lain, pasalnya berbagai kasus-kasus diskriminasi, pelecehan, kekerasan seksual, eksploitasi, perkosaan, perdagangan perempuan, pembunuhan dan serta stigma-stigma yang membelenggu kebebasan kaum perempuan Indonesia di ranah publik maupun domestik terus saja lestari hingga hari ini.

Berbagai data dari berbagai sumber maupun Komnas Perempuan perihal kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus saja meningkat dari waktu ke waktu, dan semakin parah dengan kondisi pandemi dua tahun kemarin. Hal demikian juga menjadi penguat anggapan bahwa tubuh perempuan hanyalah alat pemuas bagi superioritas kaum laki-laki.

Baru-baru ini terjadi lagi kasus kekerasan seksual yang begitu menguras emosi, amarah, bahkan rasa tidak percaya yang begitu dahsyat. Bagaiamana tidak, seorang perempuan korban kecelakaan harus menerima rasa sakit ganda akibat dari kecelakaan yang dia alami.

Korban yang sedang mengalami kecelakaan harus meregang nyawa setelah diperkosa oleh pelaku. Yang seharusnya ia mendapatkan pertolongan pertama dalam kecelakaan, namun malah dinodai oleh nafsu manusia yang tidak bermoral tersebut.

Menjadi Perempuan Merdeka

Walaupun hari ini sudah banyak kebijakan yang melibatkan peran perempuan di ranah-ranah publik, seperti pendidikan, ekonomi, politik dan sebagainya. Tetap saja regulasi tersebut masih sangat mendiskriminasi peran dan kebebasan perempuan dibandingkan kaum laki-laki yang tiada batas dan melebih peran perempuan.

Pemandangan seperti ini menjadi tugas kita bersama untuk benar-benar memberikan kemerdekaan secara utuh kepada semua pihak, terutama perempuan. Sudah saatnya perempuan juga merasa aman menjalani segala aktivitasnya di dalam maupun di luar rumahnya.

Hari ini sudah saatnya pula perempuan merdeka dari berbagai bentuk kekerasan di manapun ia berada. Merdeka dengan segala pilihan hidupnya tanpa harus menyudutkannya dengan alasan “kamu-kan perempuan.”

Sudah saatnya perempuan merdeka dari berbagai bentuk belenggu stigma yang tidak membuat mereka bertumbuh dan berkembang dengan status keperempuanannya. Merdeka dari semua kungkungan budaya patriarkis negeri ini. Selamat hari merdeka Republik Indonesia dan selamat merdeka juga perempuan Indonesia, karena setiap manusia itu pada hakikatnya adalah manusia utuh dengan kediriannya. []

Tags: BudayaIndonesiaKekerasan Berbasis Genderkemerdekaanpatriarkiperempuan
Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID