Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Memasak

    Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang

    Anak Guru SLB

    Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

    The Personal is Political

    Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

    Makna Tahrīr

    Dari Pembebasan ke Pembebasan Lain: Evolusi Makna Tahrīr

    Normal

    Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

    Perempuan dalam Perkawinan

    Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

    Pesantren yang Aman

    Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

    Kreator Disabilitas

    Belajar Ketangguhan dari Kreator Disabilitas Tanpa Meromantisasi Penderitaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    sifilis

    Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai

    Lecet di Kelamin

    Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis

    Kutil di Kelamin

    Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

    Alat Kelamin

    Jangan Anggap Sepele, Kenali Penyebab Gatal dan Kutil di Alat Kelamin

    Cairan Vagina

    Apa Saja Penyebab Munculnya Cairan Vagina yang Tidak Normal?

    Cairan Vagina

    Kenali Penyebab Cairan Vagina yang Tidak Normal dan Cara Mewaspadainya

    Penyakit Menular Seksual

    Terlanjur Tertular Penyakit Seksual? Ini 6 Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Penyakit yang menular

    Penyakit Menular Seksual Bisa Menyerang Siapa Saja, Ini Gejala dan Faktor Risikonya

    Penyakit yang Menular

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pandangan Buya Hamka terhadap Kemuliaan Perempuan

Melalui tulisannya, Buya Hamka menuliskan bahwa ada tiga hak istimewa bagi kaum perempuan. Adapun maksud hak istimewa perempuan meliputi syiqaq, khulu, dan perempuan berhak atas hak dirinya sendiri

Mohamad Kamil Firdaus by Mohamad Kamil Firdaus
3 September 2022
in Figur
A A
0
Pandangan Buya Hamka

Pandangan Buya Hamka

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski banyak dari masyarakat sudah menyadari tentang peran dan posisi perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kiranya kita perlu merefleksikan kembali bagaimana pandangan Buya Hamka terhadap kemuliaan perempuan dalam sistem kehidupan ini.

Dalam buku berjudul “Kedudukan Perempuan dalam Islam”, yang merupakan kumpulan karangan karya Buya Hamka pada majalah Panji Masyarakat, kemudian diterbitkan menjadi buku oleh Yayasan Nurul Islam Jakarta. Dalam karyanya tersebut, pandangan Buya Hamka telah memberikan suatu pemikiran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Menurutnya Islam telah memberikan kedudukan yang mulia bagi kaum perempuan.

Kemuliaan Perempuan

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada awalnya Allah menciptakan Adam menjadi satu diri, kemudian pada satu diri itu Allah ciptakan Hawa menjadi istrinya. Hal ini berarti bahwa hakikat manusia adalah satu, kemudian terbagi menjadi dua yakni laki-laki dan perempuan.

Dari diri satu yang terbagi dua tersebut dipersatukan kemudian kita kenal sebagai asul-usul berkembang-biakan manusia. Oleh sebab itu, menurut pandangan Buya Hamka, baik laki-laki maupun perempuan tetap memerlukan satu sama lain, karena kehadiran tidak akan lengkap jika hanya laki-laki semata. Di samping itu, terdapat anjuran bahwa harus ada kesadaran kepada diri bahwa hidup haruslah berdasarkan atas taqwa kepada Allah.

Sementara kemuliaan bagi kaum perempuan sudah pernah tergambarkan seperti sosok Khadijah istri Nabi Muhammad. Lalu anak-anak perempuann beliau, yang terpesona oleh ayat-ayat dan surat-surat dalam Al Qur’an. Misalnya pada surat ke-19 yang turun di Mekkah itu, menggunakan nama perempuan, yaitu Surat Maryam.

Perempuan terhormat dan mulia telah banyak Al-Quran sebutkan. Bahkan di antaranya ada yang mendapatkan wahyu dari Allah untuk melempar putranya dalam peti ke Sungai Nil sebagaimana yang Ibu Nabi Musa alami.

Selain itu, istri Nabi Ibrahim yaitu Sarah suatu ketika para malaikat yang Allah utus mendatanginya, ia mendapatkan pesan bahwa pada usia yang tidak lagi muda, ia akan melahirkan seorang anak laki-laki yang bernama Ishaq. Di samping itu, di sebuah negeri yakni Saba, kekuasaan tertinggi juga dipegang oleh seorang perempuan yang bernama Ratu Bilqis. Oleh karena itu, beberapa contoh yang sudah saya jelaskan sebelumnya menunjukan bahwa kemuliaan posisi perempuan dalam Islam, bahkan terabadikan dalam Al-Qur’an.

Penghargaan yang Sama

Selanjutnya, dalam buku tersebut pandangan Buya Hamka juga menjelaskan bahwa Islam membahas tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sebagimana surat At-Taubat ayat 71-72.

Artinya, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (At-Taubah, ayat 71).

“Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat yang baik di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah lebih besar. Itulah kemenangan yang agung” (At-Taubah, ayat 72).

Buya Hamka menilai bahwa ayat tersebut memberikan gambaran tentang jaminan dan kedudukan yang sama di hadapan Allah. Lebih lanjut, menurut Buya Hamka hal ini tidak terlepas dari kesamaan dalam memikul kewajiban, dan juga memperoleh hak yang sama.

Hak-hak Istimewa Perempuan

Melalui tulisannya, Buya Hamka menuliskan bahwa ada tiga hak istimewa bagi kaum perempuan. Adapun maksud hak istimewa perempuan meliputi syiqaq, khulu, dan perempuan berhak atas hak dirinya sendiri.

1) Syiqaq

Apabila terjadi perselisihan atau pertikaian dalam rumah tangga yang tidak dapat kita satukan lagi. Di mana suami tidak dapat lagi menjadi kepala keluarga, sehingga terancam rumah tangganya, maka orang terdekat terutama keluarga tidak boleh bersikap bodoh amat.

Perlu seorang hakam untuk mewakili kedua belah pihak. Seorang hakam berkewajiban menyelidiki dengan seksama kehendak kedua belah pihak, apakah bisa berdamai atau tidak. Jika tidak, maka berpisah dengan baik. Keberadaan hakam jelas supaya kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Oleh karenanya, hal ini membuktikan kedudukan perempuan dalam Islam.

Hak Perempuan atas Diri Sendiri

2) Khulu

Seorang istri yang merasa dalam tidak senang dengan suaminya karena beberapa hal. Kemudian meminta damai untuk bercerai. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, yaitu Tsabit bin Qais dengan istrinya Jamilah binti Abddillah.

Tsabit bin Qais tergambarkan sebagai orang yang suka memukul istrinya sendiri sampai tangannya terkilir. Meski begitu, Jamilah tidak mencela budi pekerti dan agama suaminya. Selanjutnya, Jamilah pergi menemui Nabi Muhammad dengan ditemani saudara laki-lakinya.

Lebih lanjut, Jamilah menceritakan perbuatan suaminya tersebut, kemudian meminta memanggil Tsabit. Nabi Muhammad kemudian bersabda: “Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah Tsabit bin Qais berikan kepadamu?”

“Ya dan tambahannya.” Jawab Jamilah binti Abdillah.

“Adapun tambahannya tidaklah perlu kamu kembalikan, akan tetapi kebun itu saja.” Jelas Nabi Muhammad.

Beliau kemudian berkata pada Tsabit bin Qais, “Ambila mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia.”

“Baik ya Rasulullah,” jawab Tsabit bin Qais.

Menurut Buya Hamka pada situasi ini posisi Nabi Muhammad adalah sebagai seorang hakim pemisah, di mana kedua belah pihak menerima putusan beliau dengan senang hati.

3)Perempuan Berhak Atas Haknya

Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad, di mana suatu ketika seorang perempuan bernama Khansa binti Khidam mengadukan hal kepada Rasulullah bahwa dia akan dikawinkan oleh ayahnya padahal dia tidak menyukai laki-laki tersebut.

Maka diserahkanlah oleh Nabi kepada Khansa bagaimana maunya. Apabila dia minta pembatalan nikah, maka beliau batalkan. Kisah Khansa memperlihatkan bahwa Islam memberikan hak kepada kaum perempuan, yakni hak atas dirinya sendiri. []

Tags: Buya HamkaGenderislamkeadilanKesetaranperempuantafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Maknai Hijab sebagai Pakaian Muslimah

Next Post

9 Makna Hijab dalam Al-Qur’an

Mohamad Kamil Firdaus

Mohamad Kamil Firdaus

Alumnus Ilmu Sejarah Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Penyakit yang Menular
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

12 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Pendidikan Perempuan
Publik

Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

8 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Next Post
Makna Hijab dalam Al-Qur'an

9 Makna Hijab dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sifilis pada Ibu Hamil dan Kangkroid, Dua Infeksi Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
  • Memasak Menyembuhkan Saya dari Patah Hati di Usia Matang
  • Jangan Abaikan Lecet di Area Kelamin, Bisa Menjadi Gejala Awal Sifilis
  • Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB
  • Kutil di Kelamin: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Kapan Harus Waspada

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0