• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Islam Berikan Kemudahan saat Perempuan Hamil dan Menyusui

Kebebasan perempuan untuk memilih cuti puasa atau tidak, adalah bukti bahwa keadaan perempuan merupakan alasan utama perumusan hukum dalam syariat

Redaksi Redaksi
06/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan hamil dan menyusui

perempuan hamil dan menyusui

502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa hamil dan menyusui juga menjadikan perempuan bisa memilih, apakah ia berpuasa Ramadhan atau tidak.

Perempuan, kata Nyai Badriyah, bebas memilih sepanjang masa hamil dan menyusui itu.

Bahkan, Nyai Badriyah mengungkapkan, tak hanya tiga bulan atau empat bulan. Jika ditotal masa hamil sembilan bulan dan masa menyusui dua tahun, maka total masa bebas memilih berpuasa atau tidak adalah dua tahun sembilan bulan atau 33 bulan.

Bandingkan dengan kebijakan negara yang hanya memberi waktu cuti melahirkan 3 bulan.

Demi menjaga kualitas kesehatan reproduksinya dan melindungi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkannya, perempuan, kata Nyai Badriyah, diberi masa bebas memilih oleh Allah sebelas kali lipat yang diberikan negara. Subhanallah.

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Meskipun cuti puasa tidak menggugurkan kewajiban perempuan haid, nifas, hamil dan menyusui untuk berpuasa qadha di saat yang lain, tetap saja adanya pilihan cuti puasa merupakan simbol kerahiman Allah terhadap kaum perempuan dan anak.

Kebebasan perempuan untuk memilih cuti puasa atau tidak, adalah bukti bahwa keadaan perempuan merupakan alasan utama perumusan hukum dalam syariat.

Nyai Badriyah mengungkapkan, bandingkan dengan negara yang jarang bahkan sering tidak menjadikan keadaan perempuan sebagai dasar perumusan kebijakan.

Bandingkan pula dengan kebiasaan yang berlaku di sebagian masyarakat yang tidak menganggap masa reproduksi sebagai sesuatu yang perlu perhatian.

Apa yang terjadi? Ibu menjalani proses reproduksinya sendiri, kurang perhatian saat hamil, tak memberikan support gizi dan perhatian memadai saat menyusui, bahkan membiarkan merawat dan mengasuh anak sendiri sambil mengerjakan semua pekerjaan rumah. Tampak sekali kesenjangannya dengan perlakuan Allah, bukan? (Rul)

Tags: berikanhamilislamkemudahanmenyusuiNyai Badriyah Fayumiperempuanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version