• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Perempuan Haid dan Nifas Tidak Wajib Qadha Shalat

Haid dan nifas, menurut Nyai Badriyah, bukan keadaan yang patut diberi sanksi, karena haid dan nifas adalah anugerah dan kodrat Allah kepada perempuan.

Redaksi Redaksi
07/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan haid tidak wajib qadha shalat

perempuan haid tidak wajib qadha shalat

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa lagi-lagi kebijaksanaan Allah tampak dalam tidak adanya kewajiban qadha shalat dan adanya kewajiban qadha puasa bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.

Haid dan nifas, menurut Nyai Badriyah, bukan keadaan yang patut mendapatkan sanksi, karena haid dan nifas adalah anugerah dan kodrat Allah kepada perempuan.

Secara praktis pun, andai meninggalkan shalat saat haid dan nifas wajib di qadha, sungguh repot perempuan. Baru selesai mengqadha shalat saat haid yang lalu, sudah datang siklus haid berikutnya.

Tanpa qadha shalat, Nyai Badriyah mengungkapkan, perempuan selalu menjalani shalat saat ia tidak sedang haid atau nifas

Berbeda dengan qadha shalat, qadha puasa kata Nyai Badriyah, lebih bermakna netral, yakni sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan karena memang diperbolehkan.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Para ulama sepakat sanksi bagi yang tidak puasa karena sengaja melanggar atau perbuatan dosa adalah kaffarat.

Haid dan nifas mewajibkan perempuan untuk tidak puasa. Hamil dan menyusui memberi pilihan kepada perempuan untuk berpuasa atau tidak.

Semua siklus reproduksi ini, kata Nyai Badriyah, menempatkan perempuan dalam posisi baik dan benar.

Maka, perempuan pun wajib mengqadha puasanya agar bisa meraih kesempurnaan puasa yang hanya sebulan dalam setahun.

Sebaliknya jika tidak ada qadha puasa, perempuan berpotensi tidak bisa merasakan nikmatnya ibadah shaum yang hanya untuk Allah itu. Tahun ini hamil, dua tahun ke depan menyusui, tahun depannya hamil lagi, dan seterusnya.

Oleh sebab itu, Bu Nyai Badriyah mengingatkan, harus adanya kewajiban qadha puasa dengan waktu yang menyerahkannya kepada perempuan dalam rentang satu tahun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa di tengah fleksibilitas waktu puasa, perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengasah spiritualitas dan solidaritas yang hanya bisa orang puasa rasakan. Subhanallah! (Rul)

Tags: HaidnifasNyai Badriyah FayumipenjelasanperempuanQadhashalatTidakulama KUPIwajib
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandangan Subordinatif

    Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID