• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Harmoni Bersama Pasutri Tanpa Pornografi

Tidak adanya sanksi hukum bagi penonton pornografi di ruang pribadi dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sama sekali bukan berarti bahwa pornografi baik dan benar untuk dikonsumsi pasutri

Redaksi Redaksi
07/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pasutri Tanpa Pornografi

Pasutri Tanpa Pornografi

520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa bukan rahasia umum lagi, pornografi sudah menjadi tontonan yang jamak dilihat pasangan suami istri (pasutri) dengan alasan untuk menambah kemesraan.

Menurut hasil riset Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2015, sebanyak 95 persen sudah terpapar pornografi.

Sengaja atau tidak, Nyai Badriyah mengungkapkan, mudahnya akses telah menjadikan pornografi sebagai tontonan yang menganggapnya biasa-biasa saja.

Nyai Badriyah menanyakan, apakah lantaran kemudahan akses dan tidak adanya sanksi hukum bagi konsumen pornografi sepanjang berada di ranah privat, suami-istri wajar dan sah-sah saja menjadi penonton pornografi ?

Nyai Badriyah memberikan jawaban, sebagai seorang muslim-muslimah, seorang laki-laki perempuan, dan warga negara.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Maka, tindakan kita semestinya tidak hanya dipandu oleh undang-undang, tapi juga oleh norma agama.

Kemudian norma susila, dan timbangan manfaat dan mudarat bagi diri kita sendiri.

Tidak semua hal baik dan buruk, yang benar dan tidak benar menurut agama harus mengikuti aturan dari undang-undang negara.

Tidak adanya sanksi hukum bagi penonton pornografi di ruang pribadi dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sama sekali bukan berarti bahwa pornografi baik dan benar untuk dikonsumsi pasutri.

Dalam perbandingan yang ekstrem, sebagai seorang muslim, tidak adanya sanksi hukum negara bagi orang yang tidak shalat dan puasa.

Maka bukan berarti shalat dan puasa enteng-enteng saja untuk ditinggalkan. (Rul)

Tags: BersamaharmoniistriNyai Badriyah FayumipasutriPornografisuamitanpaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID