Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sang Penolong: Menelisik Kembali Kisah Penciptaan Perempuan dalam Kitab Kejadian

Mubadalah Mubadalah
1 November 2022
in Kolom
1
penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

157
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Posisi perempuan dalam tradisi agama-agama besar rupanya senantias berada dalam tatapan lelaki. Psikoanalis dan filsuf Perancis, Jacques Lacan bahkan memberi kesimpulan lebih radikal lagi, bahwa apa yang disebut “perempuan” itu adalah hasil proyeksi kejiwaan lelaki terhadap apa yang “kurang” (lack) dan absen pada dirinya. Bagaimana kisah penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian?

Tulisan pendek berikut tidak berpretensi mengakhiri perdebatan soal perempuan dalam tradisi agama, namun ingin memperkaya diskusinya dengan menimba kembali makna-makna yang mungkin dihasilkan dari pembacaan teks-teks Kitab Suci. Kali ini yang ditelisik adalah teks Kitab Suci Kristen, yang disebut Perjanjian Lama (dalam tradisi Yahudi disebut sebagai Tanakh), khususnya bagian yang disebut Taurat. Teks yang akan didekati adalah dari Kitab Kejadian 1:27 tentang penciptaan manusia, Kejadian 2:18, 21-22 tentang penciptaan perempuan dalam Kitab Kejadian

Dalam bahasa Ibrani bermakna setidaknya tiga, yaitu “penopang,” perempuan menopang laki-laki; “rekan sepadan,” perempuan menjadi partner yang setara dengan laki-laki; atau “lawan,” yaitu perempuan dapat menjadi lawan yang sepadan bagi laki-laki.

Kejadian 1:27 berbunyi: “Maka Allah menciptakan manusia itu (ha-‘adam) menurut gambarNya (be-tselem), menurut gambar Allah diciptakanNya dia; laki-laki (zakar) dan perempuan (neqeva) diciptakanNya mereka.” Ayat ini menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan, sebagai makhluk biologis diciptakan bersamaan. Jadi secara biologis bisa dipandang bahwa laki-laki dan perempuan berada dalam kondisi setara.

Persoalan timbul ketika kondisi ini berproses dalam konteks budaya, sosial dan keagamaan. Dalam teks Ibraninya, konteks budaya dan institusi sosial, ditandai dengan bergesernya terminologi “laki-laki” (zakar) dan “perempuan” (neqeva) di bacaan tadi menjadi ‘isy (“laki-laki” atau “suami”) dan ‘isya (“perempuan” atau “istri”) di Kejadian 2:24 yang berbunyi: “Sebab itu seorang laki-laki (‘isy) akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (‘isya), sehingga keduanya menjadi satu daging.” Pada bagian ini ketika institusi sosial dan budaya mengikat dan memaknai hubungan kedua makhluk ini, posisi laki-laki dan perempuan setara, bahkan keduanya bersekutu dalam satu ikatan biologis (dalam hubungan seksual) maupun relasi kekeluargaan, sebagaimana disebutkan mereka “menjadi satu daging.”

Di bagian berikut yaitu Kejadian 3 maka terjadi “insiden” buah terlarang yang dipicu oleh perempuan. Melalui hukuman Tuhan, perempuan diposisikan seakan-akan lebih rendah dari lelaki, sebab disebutkan bahwa perempuan “akan birahi (tesyuqa, terjemahan yang lebih tepat “merindukan”) kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu” (Kejadian 3:16). Ayat inilah, setidaknya dalam sejarah Kekristenan, yang sering menjadi “pembenar” bagi kondisi perempuan yang di bawah kekuasaan lelaki.

Namun jika seluruh teks Kejadian 3 ini dibaca lengkap, jelaslah ini adalah kondisi ketika hubungan manusia dan Penciptanya rusak oleh rasa ingin tahu perempuan, maupun relasi yang tegang antara laki-laki dan perempuan, sesudah keduanya makan buah terlarang. Jadi bukanlah kondisi ideal yang dikehendaki Tuhan dan manusia. Kondisi terbaik justru pada kisah sebelumnya yaitu Kejadian 1 dan 2 di mana laki-laki dan perempuan diciptakan setara dan bersekutu dalam ikatan sosial dan budaya yang baik. Jika dikembangkan lebih jauh lagi maka kondisi ini yang membentuk ikatan rohaniah sebagai ciptaan Tuhan. Kondisi ideal inilah yang seharusnya menjadi rujukan kaum beriman, bukan ketika hubungan itu rusak oleh ketidak taatan manusia, dengan menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah dari laki-laki.

Kondisi ideal yang dimaksud di atas tersirat setidaknya dalam istilah-istilah bahasa Ibrani dari beberapa teks. Pertama, kita dapat menelusurinya melalui asal muasal alasan diciptakannya perempuan yang dijelaskan pada Kejadian 2, khususnya ayat 18 yang berbunyi demikian, “Tuhan Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia (‘adam) itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia (‘ezer kenegdo).”

Dalam kisah selanjutnya disebutkan bahwa sesudah itu Tuhan menciptakan binatang-binatang yang diharapkan sebagai “penolong” (‘ezer) bagi manusia tapi ternyata tidak ada satupun yang memenuhi kriteria “sepadan” (neged). Barulah setelah perempuan diciptakan, manusia pertama memandangnya sebagai penolong yang sepadan.

Istilah manusia sebelum penciptaan perempuan (‘isya) selalu dirujuk sebagai ‘adam (dalam bentuk maskulin) dan bukan sebagai ‘isy (laki-laki). Setelah ada perempuan, barulah disebutkan adanya laki-laki. Lebih menarik lagi bahwa kata ‘adam lahir dari kondisi ke-feminin-an yaitu dari ‘adamah (feminin) yang diterjemahkan sebagai “tanah” (Kejadian 2:7). Manusia pertama diciptakan dari tanah. Jadi tampaknya teks-teks ini mau menunjukkan betapa kemaskulinitas dan kelaki-lakian tidak bisa dilepaskan dari kefemininan dan keperempuanan: ‘adam dari ‘adamah, ‘isya dari ‘isy. Ada kesetaraan yang relasional, yang saling melengkapi dan utuh, bukan suatu kondisi individual yang bebas pada dirinya.

Ini dapat diperkuat dengan argumen bahwa istilah neged (“sepadan”) dalam bahasa Ibrani bermakna setidaknya tiga, yaitu “penopang,” perempuan menopang laki-laki; “rekan sepadan,” perempuan menjadi partner yang setara dengan laki-laki; atau “lawan,” yaitu perempuan dapat menjadi lawan yang sepadan bagi laki-laki.

Rupanya ada ketegangannya juga dalam kondisi kesetaraan ini, yaitu perempuan dapat mengimbangi laki-laki entah sebagai teman hidup yang saling mendukung, maupun sebagai musuh yang hebat. Maka kesetaraan bukanlah semata gagasan terberi tetapi mencerminkan bagaimana relasi kedua belah pihak harus terus dikelola. Sangat mudah membayangkan situasi ini dengan dinamika pasangan suami istri yang ada, terutama di zaman moderen ini, di mana banyak keluarga yang utuh dan dapat menjadi teladan, tetapi tidak sedikit yang pecah karena perselisihan suami istri.

Kedua, pada Kejadian 2:21 dikisahkan bahwa, “Lalu Tuhan Allah membuat manusia (‘adam) itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, Tuhan Allah mengambil salah satu rusuk (tsela) dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging. Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia (‘adam) itu, dibangunNyalah (bana) seorang perempuan (‘isya), lalu dibawaNya kepada manusia (‘adam) itu.”

Inilah ayat yang menjadi inti narasi sampai hari ini bahwa perempuan dibentuk dari tulang rusuk laki-laki. Tidak salah bahwa tsela diterjemahkan sebagai “tulang rusuk,” namun ada variasi lain yang memberi pemaknaan sedikit berbeda. Tsela juga dapat diterjemahkan sebagai “sisi” atau “lereng” (gunung). Jika makna ini yang dikenakan pada teks maka perempuan adalah “belahan” atau “sisi” yang diambil dari manusia (‘adam). Sementara itu laki-laki sebagai ‘isy adalah manusia (‘adam) yang sudah terbagi tadi. Jadi pada posisi ini, keduanya adalah makhluk turunan dari manusia pertama (‘adam). Pemahaman ini tampaknya selaras dengan ayat sebelumnya yang disinggung di atas yaitu Kejadian 1:27, di mana ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan setara di hadapan Tuhan. Sekali lagi, inilah kondisi yang ideal.

Akhir kata dalam diskusi yang singkat ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa kesetaraan laki-laki dan perempuan menurut Kitab Suci Kristen (dan Yudaisme) adalah kondisi yang asali dan bersifat relasional. Hanya ketika relasi menjadi retak oleh ketidak taatan manusia melalui insiden buah terlarang, maka relasi laki-laki dan perempuan berubah.

Asumsi ini tentu saja dapat diperdebatkan, namun keragaman terjemahan pada teks yang sama dapat memberi pemahaman yang lebih luas dan penghargaan lebih baik pada posisi perempuan dalam konteks keagamaan. Memang pada kenyataannya, bandul kendali makna seringkali berada pada otoritas komunitas keagamaan yang condong pada penafsiran tertentu dengan mengabaikan penafsiran yang lain.

Tags: kitab kejadianpenciptaanperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID