• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkawinan Anak dalam Hukum Islam

Mereka yang masih di usia anak tidak sah menikah, maupun dinikahkan oleh wali maupun orang tua mereka. Pernikahan bukanlah sesuatu yang dibutuhkan mereka yang masih di usia anak

Redaksi Redaksi
24/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perkawinan anak

perkawinan anak

374
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu perkawinan anak, jika merujuk pada tulisan-tulisan tentang hukum Islam, masuk pada pembahasan hak perwalian bagi anak dan menjadi tanggungjawab orang tua.

Artinya, orang tua atau siapapun yang menjadi wali memiliki tanggungjawab untuk menikahkan anak-anak yang berada dalam perwalilan mereka.

Anak-anak, karena memiliki hak untuk diperwalikan, maka menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berhak menuntut untuk dinikahkan dengan orang yang tepat. Ini konsekuensi dari perwalian (al-wilayah) menjadi hak dasar anak sebagaimana al-Zuhaili (1989) dan al-Ghazali (1998) ungkapkan.

Al-Syahud sendiri menempatkan pernikahan sebagai hak dasar anak yang terakhir, atau ke-25, yang tentu saja menjadi tanggungjawab dan kewajiban kedua orang tua.

Sementara itu, Athiyah Shagr juga menegaskan bahwa menikahkan anak adalah bagian dari tanggungjawab kedua orang tua, dan karena itu, adalah hak anak atas mereka.

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Istilah Anak Bermakna Dua

Istilah anak di sini bisa bermakna dua, anak di bawah umur atau anak dalam relasinya dengan kedua orang tuanya. Para penulis kontemporer tidak secara tegas memilih salah satu dari konsepsi ini.

Namun, mungkin lebih tepat jika yang dimaksud dari anak dalam isu ini adalah konsepsi yang kedua, yaitu posisi nasab dan relasi dengan kedua orang tuanya, sehingga tanggungjawab mereka adalah pada saat anak telah dewasa dan tepat untuk dinikahkan.

Jadi, pembahasan fikih kontemporer ini bukan tentang perkawinan usia anak di bawah umur. Namun, fikih telah membuka lebar kemungkinan anak belum dewasa untuk dinikahkan.

Dalam perdebatan ulama klasik, mayoritas ulama menyetujui perkawinan usia anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Ibn Hazm hanya menyetujui untuk anak perempuan, tidak untuk laki-laki. Sementara tiga ulama besar, Utsman al-Batti (w. 43 H/663 M), Ibn Syubrumah (w. 144 H/761 M), dan Abu Bakr al-Ashamm (w. 279 H/892 M) menolak perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan.

Menurut ketiga ulama ini, perkawinan adalah tindakan berupa tanggungjawab kehidupan yang hanya bisa orang dewasa pikul.

Mereka yang masih di usia anak tidak sah menikah, maupun dinikahkan oleh wali maupun orang tua mereka. Pernikahan bukanlah sesuatu yang dibutuhkan mereka yang masih di usia anak. (Rul)

Tags: anakDr. Faqihuddin Abdul Kodirfikih hak anakhakHukum Islamkawin anakperkawinan anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID