• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Halaqah KUPI II Menjadi Ruang untuk Menguatkan Advokasi Ulama Perempuan

”Merefleksi 5 tahun ke belakang paska pelaksanaan KUPI I di Cirebon, KUPI berhasil mendorong disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peningkatan usia perkawinan anak,” kata Rosidin

Redaksi Redaksi
26/11/2022
in Aktual
0
Halaqah KUPI II

Halaqah KUPI II

254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Direkur Fahmina, Rosidin mengatakan, diselenggarakannya halaqah sebelum digelar pembukaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II bertujuan untuk menangkap proses yang menjadi kelemahan dalam advokasi yang dilakukan ulama perempuan.

”Merefleksi 5 tahun ke belakang paska pelaksanaan KUPI I di Cirebon, KUPI berhasil mendorong disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peningkatan usia perkawinan anak,” kata Rosidin, saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis 24 November 2022.

Dalam halaqah KUPI II ini, Rosidin mengungkapkan bahwa KUPI mengundang narasumber dari BPIP, MPR dan Kemenaker.

Pihaknya juga ingin merefleksikan advokasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama dilakukan sejak 2004, namun hingga saat ini belum disahkan.

“Lama proses pelaksanaan tersebut, maka para ulama perempuan perlu merefleksi sejumlah titik lemah dalam advokasi RUU PPRT,” jelasnya.

Selain itu, hal lainnya yang ulama perempuan bahas dalam halaqah adalah masalah kebangsaan yang mulai serius.

Baca Juga:

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Problem kebangsaan, saat ini, kata Rosidin, menjadi isu serius yang menjadi tantangan Indonesia.

“Isu kebangsaan menjadi isu yang ulama perempuan bahas dalam KUPI II,” paparnya.

Terkait kebangsaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi mitra strategis untuk isu kebangsaan dan ekstremisme. Sehingga KUPI mampu mendorong komunitas di Ulama Perempuan.

”Saat ini, KUPI memiliki sejumlah ulama perempuan di akar rumput hingga majelis taklim,” tegasnya.

Cegah Ekstremisme

Sementara itu, pimpinan redaksi Mubadalah.id, Zahra Amin mengungkapkan bahwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II mempunyai strategi struktural salah satunya melalui rencana aksi pencegahan ekstremisme.

“Kami membicarakan peran perempuan dalam pencegahan ekstremisme. Bahwa perempuan tidak hanya selalu menjadi korban atau pelaku, tapi juga menjadi agen pencegahan,” kata Zahra, saat konferensi pers di PP Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, Kamis 24 November 2022.

Zahra meminta agar seluruh ulama perempuan yang ada di akar rumput untuk berkolaborasi. Serta saling menguatkan dalam meminimalisir tindakan ekstremisme yang ada di tengah masyarakat.

“Hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak,” jelasnya. (Rul)

Tags: advokasiHalaqahKupiMenguatkanmenjadiRuangulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
PIT Internasional

ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

23 Juli 2025
PIT SUPI

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

23 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu

S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

21 Juli 2025
Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Fiqh al-Usrah

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren S-Line

    Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID