Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Relasi Kemiskinan dan Tingginya Angka Dispensasi Perkawinan di Ponorogo

Kampanye yang masif sekalipun tentang pencegahan perkawinan anak, akan berakhir sia-sia jika angka kemiskinan di Indonesia tetap tinggi

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
16 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Dispensasi Perkawinan

Dispensasi Perkawinan

18
SHARES
918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, media nasional dan daerah banyak dihebohkan dengan pemberitaan mengenai tingginya angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Ponorogo. Karena kebetulan saya penduduk asli Ponorogo, banyak kolega di luar kota yang menanyakan kebenaran dari pemberitaan tersebut. Meskipun fakta tersebut pahit, namun realitas yang terjadi memang demikian adanya.

Dari tahun ke tahun, angka pemohon dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Ponorogo memang mengalami tren kenaikan. Angka pemohon tertinggi dalam tiga tahun terakhir ini, sebenarnya ada di tahun 2022 yaitu sebanyak 266 perkara.

Adapun di tahun 2023, mengalami penurunan sebanyak 30% yaitu sekitar 184 perkara. Mengawali tahun 2023, tercatat ada 7 pemohon dispensasi perkawinan yang saat ini sedang persiapan sidang dan dalam proses sidang. Lantas apa faktor utama yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Ponorogo?

Keadaan Topografi dan Keterbatasan Akses

Berdasarkan data yang saya peroleh dari website resmi Pengadilan Agama Ponorogo, dari 184 pemohon dispensasi perkawinan, 70% diantaranya sudah dalam keadaan hamil. Sedangkan sisanya, mengajukan dispensasi perkawinan dengan alasan mendesak lainnya. Fakta lain yang luput dari sorotan media adalah keadaan topografis para pemohon dispensasi perkawinan.

Mayoritas mereka berasal dari wilayah pinggiran kota Ponorogo yaitu Kecamatan Ngrayun, Pudak, dan Slahung. Ketiga kecamatan tersebut berada di wilayah pegunungan dan memiliki akses infrastruktur yang membatasi mobilitas masyarakat.

Kondisi topografis yang sedemikian rupa, berdampak pada rendahnya perputaran perekonomian. Hal ini pula yang menyebabkan tingginya angka putus sekolah di berbagai wilayah pegunungan di Ponorogo. Mereka memiliki potensi alam yang melimpah di sector perkebunan dan pertanian, namun memiliki nilai distribusi yang rendah. Mereka juga memilih untuk tidak melanjutkan sekolah karena jarak tempuh yang cukup menyita waktu.

Kemiskinan sebagai Faktor Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Selain angka dispensasi perkawinan, angka kemiskinan di Kabupaten Ponorogo juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Garis kemiskinan di tahun 2021 berada di angka Rp.341.090,00 ribu per kapita per bulan. Sedangkan jumlah penduduk miskin sebanyak 89,94 ribu jiwa dengan persentase sebanyak 10,26% dari total 969.456 penduduk.

Naasnya, berbagai pemberitaan mengenai tingginya angka dispensasi perkawinan di Ponorogo tidak sampai pada analisis faktor kemiskinan sebagai penyebab utama. Narasi yang berkembang saat ini berkutat pada pergaulan beresiko, minimnya pengawasan orang tua, kelonggaran pemberian dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama Ponorogo. Padahal, tingginya dispensasi perkawinan adalah dampak yang perlu kita cari faktor penyebab utamanya.

Berdasarkan data Kemenko PMK, factor kemiskinan dan angka putus sekolah menjadi alasan utama terjadinya perkawinan anak. Sedangkan penelitian dari Tin Herawati dari Fakultas Ekologi Manusia menyebutkan bahwa tekanan ekonomi menjadi faktor pendukung terjadinya perkawinan anak.

Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa wilayah pegunungan di Ponorogo. Akses ke sekolah sulit, biaya operasionalisasi pendidikan tinggi, pendapatan yang rendah, dan anggapan kuat bahwa menikah adalah solusi dari semua permasalahan masih kita yakini. Mayoritas orang tua terobsesi untuk memperbaiki perekonomian keluarga dengan cara mengawinkan anak perempuannya. Selain itu, dengan mengawinkan anak mereka yakini mampu mengurangi beban ekonomi keluarga. Meskipun pada faktanya, pernikahan tersebut hanya akan mewariskan kesulitan dan problematika turunan bagi rumah tangga.

Fenomena Gunung Es

Tingginya angka dispensasi perkawinan di Ponorogo bukan satu satunya kasus. Bagaikan fenomena gunung es, apa yang terjadi di Ponorogo hanyalah yang “kebetulan” muncul dan diketahui publik secara luas. Namun faktanya, daerah lain juga mengalami hal yang sama. Di wilayah Kabupaten Temanggung misalnya, permohonan dispensasi perkawinan mencapai angka 488 pemohon di tahun 2021, dan 250 pemohon di tahun 2022.

Sedangkan berdasarkan data nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), 20 per 1000 penduduk di Indonesia menikah di usia dini. Baik diawali dengan pernikahan sirri dan baru mengesahkan perkawinan jika usianya sudah mencukupi. Maupun menikah di usia dini dengan mengajukan dispensasi perkawinan.

Kampanye yang masif sekalipun tentang pencegahan perkawinan anak, akan berakhir sia-sia jika angka kemiskinan di Indonesia tetap tinggi. Selain itu, putusan MK yang menaikkan ambang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki sebenarnya langkah yang efektif untuk menekan angka perkawinan anak.

Namun sayangnya, tidak ada acuan yang menjadi rujukan oleh hakim dalam menghadapi permohonan dispensasi perkawinan, kecuali atas dasar pertimbangan agama. Sehingga meskipun aturan kita perketat, namun putusan tetap sama yaitu terkabulkan. Selain faktor kemiskinan, putusan MK tersebut justru semakin menambah angka permohonan dispensasi.

Permasalahan perkawinan anak dan dispensasi perkawinan adalah masalah bersama yang harus segera kita rumuskan solusinya. Butuh kerjasama dari berbagai pihak, seperti pihak Dinsos yang harus massif melakukan pendampingan bagi kelompok ekonomi rentan, P2TP2A kabupaten juga harus melakukan pendampingan bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah.

Selain itu, dinas Pendidikan aktif juga harus melakukan pendataan angka anak putus sekolah untuk dikurangi setiap tahunnya. Pengadilan Agama juga harus menyusun standar penetapan permohonan dispensasi perkawinan. Dan yang tidak kalah penting,  tokoh agama tidak terus mendoktrin perkawinan sebagai alat menghindari zina. (bebarengan)

 

Tags: Dispensasi PerkawinanKasus Kawin AnakPengadilan agamaperkawinan anakPonorogo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Perspektif Mubadalah Dalam Praktik dan Tafsir Keagamaan

Next Post

Relasi Saling Bukan Paling: Mendekonstruksi Kearifan Tradisi Tari Memeden Gadhu

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

2 Februari 2026
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Next Post
Perkosaan dalam Perkawinan

Relasi Saling Bukan Paling: Mendekonstruksi Kearifan Tradisi Tari Memeden Gadhu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0