• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Empat Nilai Jilbab yang Jarang Muslimah Ketahui

Halya Millati Halya Millati
05/11/2019
in Publik
0
nilai jilbab

nilai jilbab

55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ini, esensi busana syar’i masih saja kabur di mindset masyarakat kita. Tidak hanya satu-dua kali saya mendengar anggapan teman bahwa pakaian perempuan itu harus menutup sekujur tubuh, jilbab panjang sedengkul, dan cadar sebagai penyempurna. Apa saja nilai jilbab yang jarang muslimah ketahui?

Lantas mereka mengklaimnya sebagai pakaian syar’i, selainnya nggak nyar’i. Di horizon lain, semakin membudaya tren jilbab berkombinasi dengan busana ketat, transparan, serba menonjolkan lekuk tubuh. Soal ini, Islam mengklarifikasi, bagaimana berbusana yang syar’i itu, apa pula nilai yang harus dijaga di dalamnya.

Jilbab secara bahasa, diartikan dengan baju kurung, krudung/khimar, atau segala jenis pakaian yang menutup seluruh badan. Diadopsi oleh KBBI untuk dimaknai sebagai kerudung an sich. Hanya ada satu kata jilbab dalam Alquran, dalam surat al-Ahzab ayat 59:

قل ياآييا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين  يدنين  عليهن من جلابيبهن ذلك أدى  أن يعرفن فلا يؤذين

“Wahai Nabi! katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.”

Baca Juga:

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

Jilbab sudah biasa di kalangan Arab jauh hari sebelum ayat ini turun, dan dapat terdeteksi sejak membacanya. Perhatikan kalimat “yudniina alaihinna min jalaabibihinna” (‘mengulurkan jilbab’ ke seluruh tubuh). Perintah ini menunjukkan bahwa jilbab sudah membudaya di kalangan perempuan Arab. Hanya saja, style jilbab pada waktu itu belum mendukung pesan yang terkandung di dalamnya.

Imam Abul Abbas dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa dahulu, style berbusana perempuan budak maupun merdeka sama saja. Saat keluar rumah, mereka sama-sama menyingkap krudungnya hingga lehernya kelihatan –nampak lekuk dadanya pula, bahkan-.

Sampai suatu ketika, istri Nabi keluar rumah di malam hari untuk buang hajat, mereka digoda oleh lelaki hidung belang, karena mereka dikira budak.

Masyarakat Arab dahulu yang kental dengan sistem patriarki, perempuan merdekanya identik dengan perempuan rumahan, tertutup, terhormat, dan perempuan budaknya identik dengan perempuan pekerja, mondar-mandir ke pasar, hina dina. Karena itu, ayat ini turun untuk mempertegas penggunaan jilbab yang aman bagi perempuan merdeka, sekaligus pembeda strata perempuan budak dan merdeka.

Gaya berpakaian muslimah saat ini yang wah, bermacam-macam sekali, mulai dari gamis, jilbab besar, plus cadarnya, celana, t-shirt, dan pashmina, tentu tidak boleh lepas dari pesan yang terkandung dalam ayat jilbab. Demi mensinergikan konteks dengan nilai yang menjadi esensi legitimasi jilbab, agar tetap selaras dan senafas antara niat dan tindakannya. Saya melihat paling tidak terdapat empat pesan yang harus dijaga.

Pertama, melestarikan maslahat dan membumihanguskan mafsadat, sebagaimana Ibnu ‘Ashur menyebutkan dalam tafsiran al-Ahzab 59 “iqamah al-masalih wa imatat al-mafasid”. Kalau milah-milih baju pertimbangkan dulu efek baik-buruknya bagi lingkunganmu. Seperti contoh, disayariatkannya mengulurkan jilbab itu sendiri agar aman dari pelecehan seksual.

Kedua, menutup kemungkinan potensi buruk yang dikhawatirkan akan memicu hal negatif. Hal ini sebagai langkah preventif saja meskipun sebenarnya potensi buruk seperti pelecehan seksual atau perkosaan tidak disebabkan oleh pakaian seseorang. Dalam hal ini, peristiwa buruk yang terjadi tidaklah disebabkan gaya berpakaian korban.

Ketiga, tidak bermewah-mewahan. Pesan ini tercermin dalam surat An-Nur ayar 31
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Terlepas dari perbedaan para mufassir tentang apa saja kategori ‘yang biasa nampak’, penggalan ayat tersebut menunjukkan esensi berpakaian itu untuk menutup aurat, menghalangi yang tidak baik tampak di pandangan orang. Ini dia yang sudah kabur di perspeksi kebanyakan kita. Budaya matrealistik membuat syar’i sekedar tampilan saja. Hati dan perilaku tak turut mencerminkannya.

Kebanyakan kita hari ini lebih suka jor-joran style jilbab, model mana yang lebih nyar’i, atau kadangkala model mana yang lebih modis dan kekinian. Semua itu di luar esensi yang menjadi muasal merangkap tujuan ayat jilbab itu sendiri, yang demi mewujudkan keamanan dan menghindari pelecehan seksual, berseru kepada kita agar berbusana yang sopan dan santun.

Keempat, universalitas hukum Islam. Ibnu ‘Ashur menjelaskan bahwa hukum Islam tidak berorientasi pada bagaimana jenis pakaian, rumah, atau kendaraan orang yang seharusnya. Kultur masyarakat tertentu tidak boleh dibebankan kepada ‘orang lain’ sebagai sebuah legislasi, bahkan tidak juga kepada individu dalam masyarakat yang memproduksi kultur itu sendiri. Kemajemukan yang sudah menjadi hukum alam jangan terus-menerus dijadikan ajang pertikaian, yang kemudian memecah-belah kesatuan kita sekalian.

Kita ndak perlu ribet nyari model baju yang lebih syar’i. Ndak usah ribet pula berkomentar tentang cara perpakaian orang lain, lebih-lebih mengeluarkan judgement yang tidak-tidak, hanya karena model bajunya nggak sama. Itu terlalu lebay dan tiada guna, tur mencederai hak kebebasan berekspresi. Sepanjang ketiga nilai sebelumnya sudah dipegang teguh dengan baik, mau model bagaimana pun pakaiannya terserah anda. Semua serba boleh-boleh saja. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Halya Millati

Halya Millati

Terkait Posts

Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Wahabi Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Patung Molly Malone

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

27 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID