Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelibatan Perempuan sebagai Amirul Haj, Bukti Kemenag Mengakomodir Pengalaman Perempuan  

Amirul Haj perempuan memiliki peran dan posisi yang strategis, untuk membantu jamaah perempuan dalam mengantisipasi dan mengatasi pelaksanaan haji

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
17 Juni 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Amirul Haj

Amirul Haj

39
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pertama dalam sejarah tidak berlebihan kiranya kita sematkan pada regulasi haji di tahun 2023. Karena dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, untuk pertama kalinya Kemenag melibatkan perempuan sebagai bagian dari amirul hajj. Amirul haj adalah petugas yang Kemenag tunjuk untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia berjalan dengan lancar di Arab Saudi.

Amirul haj harus melakukan koordinasi dengan berbagai stekholder yang ada di Arab Saudi. Koordinasi tersebut mereka lakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat, jamaah haji mendapatkan pelayan yang layak dari sisi akomodasi, transportasi, katering, dan kebutuhan teknis lainnya.

Selama ini, petugas haji dominan laki-laki. Begitupula dengan penunjukkan petugas Amirul Hajj. Dalam beberapa seleksi TPHI dan TPIHI memang mencantumkan syarat jenis kelamin laki-laki. Sedangkan quota perempuan hanya untuk seksi pelayan ibadah. Hal ini terjadi karena struktur sosial masyarakat kita yang masih menganggap laki-laki lebih layak untuk menjadi tokoh sentral dalam kegiatan keagamaan.

Pada akhirnya, kenyamanan dan kelayakan dalam pelayanan haji kita ukur menggunakan kacamata laki-laki. Padahal dari tahun ke tahun, jumlah jamaah haji seimbang. Bahkan dari tahun 2010 hingga sekarang, jamaah perempuan lebih banyak dibanding jamaah laki-laki.

Ini Alasan Kenapa Amirul Haj Perempuan Harus ada Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Telah kita ketahui bersama bahwa dalam hal ibadah di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama. Tidak ada yang diunggulkan antara satu dengan yang lainnya. Atas dasar itulah, baik laki-laki dan perempuan harus kita berikan hak yang setara termasuk dalam penentuan dan proses seleksi petugas haji. Termasuk di dalamnya penunjukkan Amirul Hajj yang selama ini hanya mengakomodir laki-laki.

Ada tiga alasan utama kenapa Amirul Hajj perempuan wajib kita libatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Perempuan memiliki pengalaman biologis yang khas

Laki-laki dan perempuan memiliki pengalaman khas yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Perempuan memiliki pengalaman biologis khusus yang harus kita fasilitasi kebutuhannya. Di mana kebutuhan tersebut hanya bisa terpahami oleh sesama perempuan.

Contoh kecilnya dalam hal penyediaan toilet bagi perempuan saat wukuf di Arafah. Perempuan memiliki kebutuhan menggunakan kamar mandi yang lebih lama dibanding laki-laki. Maka seyogyanya jumlah toilet perempuan juga harus lebih banyak dibanding laki-laki. Penambahan toilet ini bukan berarti perempuan ingin kita unggulkan, namun karena memang kebutuhannya berbeda dengan laki-laki.

Untuk mengetahui apakah fasilitas yang tersedia sudah mengakomodir pengalaman khusus tersebut, hanya bisa diketahui dari pernyataan jamaah perempuan dan direspon oleh petugas. Di sinilah peran Amirul Haj perempuan kita butuhkan. Untuk memberikan masukan pada pemerintah di tahun-tahun selanjutnya agar memberikan tambahan fasilitas toilet bagi perempuan saat wukuf di Arafah.

Kedekatan psikologis

Sebagai sesama perempuan yang juga menjalankan peran sebagai ibu, tentu banyak jamaah perempuan yang mengalami home sick. Tidak menutup kemungkinan ayah juga mengalami perasaan yang sama. Namun mayoritas masyarakat kita masih memposisikan perempuan sebagai aktor utama pengasuhan anak. Maka tak jarang kedekatan ibu dan anak lebih dekat dibanding ayah dan anak.

Selama hampir 40 hari para ibu harus meninggalkan buah hatinya di kampung halaman. Jika tidak kita beri pemahaman dan penguatan secara berkala, jamaah haji perempuan akan mengalami gangguan psikis seperti keinginan untuk segera memui buah hati di tanah air yang tidak terbendung. Sehingga berpotensi menganggu kekhusukan dalam menjalankan ibadah haji.

Untuk menghindari hal tersebut, Amirul Haj perempuan bisa mengintruksikan kepada pendamping kloter (jika perempuan akan lebih baik) untuk terus melakukan pendampingan psikis kepada ibu-ibu yang mengalami hal tersebut. Sehingga pendampingan tidak terbatas pada pelaksanaan ibadah saja. Namun juga ke permasalahan psikis baik yang berhubungan langsung dengan ibadah maupun tidak.

Memastikan jaminan keamanan bagi perempuan

Ulama klasik berbeda pendapat terkait kebolehan perempuan menjalankan ibadah haji tanpa mahram. Imam Hanifah dan Ahmad mewajibkan adanya mahram bagi haji Perempuan. Sedangkan Imam Malik dan Syafii membolehkan tanpa mahram dengan syarat harus bersama dengan rombongan.

Diskursus mengenai keterlibatan mahram bagi jamaah haji perempuan ini berangkat dari relalitas kondisi perempuan di masa tersebut. Perempuan dalam kondisi lemah sehingga rawan menjadi korban berbagai macam kekerasan. Sedangkan kondisi antar negara saat itu rawan peperangan.

Kondisi ini tentu sangat berbeda dengan apa yang terjadi saat ini. Perempuan telah terbekali keilmuan tentang haji sebelum berangkat melaksanakan ibadah. Kondisi antar negara saat ini juga sudah relatif aman, minim konflik dalam bentuk peperangan. Namun demikian, perempuan memiliki potensi  untuk dilecehkan oleh laki-laki yang berpenyakit hatinya.

Maka di sinilah peran Amirul Haj dibutuhkan untuk memastikan jaminan keamanan bagi jamaah haji perempuan. Amirul Haj bisa memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyusun aturan khusus bagi perempuan agar pelaksanaan ibadah haji bisa optimal dan terjamin keamanannya.

Kehadiran Amirul Haj Perempuan untuk Pelaksanaan Haji yang Optimal

Amirul Haj perempuan memiliki peran dan posisi yang strategis untuk membantu jamaah perempuan dalam mengantisipasi dan mengatasi pelaksanaan haji. Kesamaan pengalaman, fungsi dan posisi sebagai sesama perempuan lebih mudah kita gunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

Keberadaan Amirul haj perempuan ini juga akan merobohkan dinding pembatas antara jamaah perempuan dan petugas laki-laki yang terhalang aturan syar’i. Sehingga mampu mengakomodir permasalahan khas perempuan alami, dan jamaah perempuan juga memiliki ruang untuk mengutaran pendapat untuk pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik di tahun-tahun selanjutnya. []

 

 

 

 

 

Tags: Amirul HajIbadah HajiKementerian AgamaPelibatan Perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Keadilan Hakiki Dalam Pandangan Nyai Nur Rofi’ah

Next Post

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Next Post
Pendekatan Makruf

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan
  • Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0