• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Suami Mengerjakan Urusan Rumah Tangga

Superadmin Superadmin
06/06/2019
in Hukum Syariat
0
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dapur, sumur, dan kasur yang biasa disingkat menjadi Tiga “R”. Atau macak, manak dan masak yang biasa disingkat menjadi Tiga “M” menurut sebagian orang adalah kewajiban dan kodrat bagi setiap wanita yang telah menjadi seorang istri. Berdasarkan keterangan di atas, menunjukkan seolah tugas istri sangatlah berat, terlebih bagi wanita karir yang harus bekerja di luar rumah. Padahal menurut Faqihuddin Abdul Kodir, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam laman Mubaadalah.id, dalam mengerjakan urusan rumah tangga atau relasi antara laki-laki dan perempuan, sebenarnya diperlukan konsep Mubaadalah.

Konsep Mubadalah adalah prinsip Islam mengenai kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran-peran gender mereka di ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi keduanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, dan atau menjadi korban kezaliman dari yang lain. Tetapi relasi yang saling menopang, saling bekerjasama, dan saling membantu satu sama lain”.

Konsep Mubaadalah inipun tidak hanya sekedar konsep. Tetapi konsep yang juga berdasar pada teks-teks otoritatif dalam agama, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis. Diantara ayat yang menjadi dasar konsep Mubaadalah adalah Q.S. At-Taubah/9: 71.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain; dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana”.

Baca Juga:

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Tren Mode Rambut Sukainah

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Ayat ini menegaskan kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Dimana yang satu adalah penolong, penopang, penyayang, dan pendukung yang lain. Frasa “baʻḍuhum awliyā’ baʻḍin” adalah pernyataan eksplisit al-Qur’an mengenai kesalingan antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan dasar dari hadis adalah sebagaimana riwayat Aisyah r.a. berikut yang sangat jelas menunjukkan tentang adanya legitimasi Nabi saw. Bahwa laki-laki dan perempuan sudah semestinya harus membina kemitraan yang harmonis.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قال: رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ رواه أبو داود، والترمذي، وأحمد

Dari Aisyah ra., berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya, perempuan itu saudara kandung (mitra sejajar) laki-laki” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan Ahmad).

Menilik dari konsep Mubaadalah yang ditawarkan di atas, sangat menarik sekali jika dapat diaplikasikan dalam kehidupan berumah tangga. Dimana beban tanggung jawab urusan rumah tangga tidak hanya dilimpahkan kepada istri, terlebih istri yang juga memiliki peran di ruang publik. Tetapi, semua urusan rumah tangga dipikul bersama-sama, bersinergi antara satu dengan lainnya. Sehingga, kehidupan rumah tangga itu akan saling melengkapi dan bahu membahu.

Suami akan siap siaga memandikan anaknya yang masih bayi, sedangkan istri menyiapkan sarapan. Istri akan membereskan bekas piring-piring yang kotor, dan suami turut andil mencucinya. Dengan demikian, tidak ada istilah menggerutu bahwa istrilah yang paling capek di dalam rumah. Suami juga capek di luar untuk bekerja tanpa memerdulikan kondisi rumah seperti apa. Karena semuanya bersinergi, saling memberi ruang, dan saling bahu membahu dalam mengurus semua hal yang berkaitan dengan rumah tangga.

Terlebih, sebenarnya dalam otoritas teks agama sebagaimana menurut mayoritas ulama fikih baik dari kalangan madzhab Syafii, Hanbali maupun Maliki seperti yang dilansir dalam Al Mausuah Al fiqhiyyah Al Kuwaitiyah bahwa tidak wajib bagi istri mengurus urusan rumah tangga. Oleh karena itu, konsep Mubaadalah tersebut sangat relevan dan sesuai dengan teks-teks agama, baik dari Al-Qur’an, Hadis maupun Ijma’ ulama.

Dengan demikian, maka bagi para laki-laki yang sudah menjadi suami atau belum menjadi suami, apa salahnya jika mereka membatu ibu atau istrinya dalam mengurus rumah tangga. Lebih tepatnya bukan membantu malah, tetapi saling membantu dan membahu, bersinegri satu sama lain demi wujudnya kebahagiaan bersama. So, laki-laki mengurus pekerjaan rumah tangga? Apa salahnya?. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Ditulis oleh: Annisa Nurul Hasanah, diambil dari: https://bincangsyariah.com/nisa/laki-laki-mengurus-pekerjaan-rumah-tangga-apa-salahnya/

Superadmin

Superadmin

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID