Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Kasus KDRT yang menewaskan perempuan kembali terjadi, padahal korban sempat membuat laporan di kepolisian, namun pelaku tidak kunjung diproses secara hukum.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
15 September 2023
in Publik
A A
0
Penanganan Kasus KDRT

Penanganan Kasus KDRT

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu tersebar berita seorang ibu muda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tewas setelah dibunuh oleh suaminya di depan kedua anaknya yang masih balita.

Kronologi yang beredar di berbagai media menyebutkan bahwa karena tersulut emosi saat adu mulut, tersangka menampar lalu menyeret korban ke dapur. Pelaku kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.

Korban (M) dan tersangka (N) telah menikah selama tiga tahun, menurut reportase yang Kompas lakukan, M diduga sering menerima KDRT dari sang suami.

Bahkan M sudah sempat melaporkan suaminya ke polisi. Namun suaminya itu tak kunjung tertangkap. Padahal, M selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang ia alami.

Bukti-bukti itu korban kumpulkan diam-diam selama tiga tahun terakhir. Keluarga pun heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

Kurangnya Sensitivitas Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam kasus tersebut terlihat bagaimana pihak kepolisian tidak menganggap serius kasus KDRT. Bukti-bukti yang korban kumpulkan tidak berlaku hanya dengan pernyataan pelaku yang membantah telah melakukan KDRT.

Kepolisian mengabaikan laporan yang korban buat. Bahkan tidak ada tindakan yang kepolisian lakukan untuk melindungi korban. Hal inilah yang kemudian membuat korban mengalami perlakuan KDRT yang lebih parah dari sebelumnya.

Padahal Indonesia memiliki UU KDRT yang harusnya kita gunakan dalam penanganan kasus KDRT yang dilaporkan. Sementara dalam Undang-undang KDRT pasal 5-7 telah menyebutkan bahwa KDRT termasuk Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Serta Kekerasan psikis sebagaimana maksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Korban yang menerima kekerasan psikis seusai yang disebutkan dalam undang-undang harusnya bisa melapor dan laporannya diterima. Apalagi korban yang sudah membawa banyak bukti dan visum tidak selayaknya laporan tersebut kita abaikan.

Kurangnya sensitivitas APH dalam menangani kasus KDRT bisa jadi penyebabnya karena pemikiran yang tertanam kuat bahwa KDRT merupakan ranah personal atau privat seseorang.

Sehingga hukum tidak perlu ikut campur dalam urusan rumah tangga seseorang. Lalu apa gunanya ada UU KDRT? Apakah kepolisian baru akan bertindak setelah korban tewas seperti yang terjadi pada M di Bekasi, Jawa Barat?

Kepolisian dan Lingkungan Turut Andil dalam Tewasnya Korban KDRT

Secara tidak langsung kepolisian juga mengambil bagian dalam kasus tewasnya M, karena laporan yang M buat tidak teratasi dengan serius. Bayangkan saja apabila kepolisian menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur serta melindungi korban. Mungkin nasib buruk seperti ini bisa terhindarkan.

Pelaku KDRT yang dibiarkan tetap bebas tidak menimbulkan efek jera. Bahkan perilaku kekerasannya bisa semakin parah. Tidak hanya polisi, tetangga korban juga turut andil dalam pembunuhan M dalam kasus ini. Tetangga korban mengatakan mendengar korban teriak meminta tolong dan sering melihat pelaku melakukan KDRT.

Namun apa yang mereka lakukan? TIDAK ADA. Sekali lagi KDRT mereka anggap urusan personal, sehingga tidak ada yang menolong korban ketika kekerasan terjadi. Perlu untuk kita ingat bahwa KDRT bukan urusan personal, ketika kita melihat ada tindak kekerasan seharusnya itu menjadi urusan publik untuk membantu menghentikannya.

Apa dampak apabila orang-orang terdekat abai dalam tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga? Korban akan terus-terusan menerima kekerasan bahkan paling buruk meninggal dunia. Berdasarkan pemantauan media massa, terdata 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Sebanyak 42,3 persen dilakukan oleh suami. (kompas.com)

Implementasi UU KDRT

UU KDRT telah menyebutkan dengan jelas bagi setiap orang atau masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya. Yakni untuk : mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Dalam kasus ini kepolisan tidak hanya mengabaikan laporan korban. Namun juga mengabaikan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindugan dan tidak melakukan kewajiban mereka sebagai APH untuk memberikan perlindungan seperti yang tertera pada pasal 17-20 UU KDRT.

Kepolisian menjadi abai ketika menyangkut urusan rumah tangga padahal mereka seharusnya menjadi pilar utama dalam penegakan hukum. Mau berapa banyak lagi perempuan yang menjadi korban KDRT bahkan tewas karena APH tidak menganggap serius laporan korban?

Tidak adanya penguatan yang diberikan kepada korban membuat korban akan kembali lagi pada pelaku dengan alasan adanya anak.

Apabila dari awal korban membuat laporan, kepolisian langsung bekerja sama dengan pekerja sosial dan tenaga kesehatan untuk memberikan hak-hak korban. Maka kembalinya korban kepada pelaku bisa kita minamilisir.

Sehingga korban tidak merasa sendirian dan kembali pada pelaku seperti siklus KDRT yang banyak terjadi. Anak tidak lagi kita jadikan alasan untuk kembali pada pelaku ketika korban mendapat pendampingan secara psikologis. Selain itu pelaku kita proses secara hukum. Rumah tangga yang penuh dengan kekerasan lebih buruk dampaknya pada psikologi anak-anak.

Femisida dalam Relasi Personal

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terdorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.

Kasus femisida terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Menurut pemantauan Komnas Perempuan, femisida paling banyak terjadi dalam relasi personal yaitu terkait relasi perkawinan di ranah rumah tangga dan keluarga atau pacaran. Komnas Perempuan menganggap kasus pembunuhan terhadap ibu muda di Bekasi sebagai femisida (kompas.com).

Kasus kekerasan hingga pembunuhan terjadi karena ada rasa kepemilikan kepada perempuan yang membuat laki-laki atau suami boleh berbuat sesuka hatinya. Dalam kasus ini Mapolsek Cikarang Barat sempat menjelaskan saat Konferensi Pers bahwa salah satu alasan pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.

Korban diketahui memiliki penghasilan lebih besar dari pelaku. Di mana dalam budaya patriarki suami yang selalu kita posisikan sebagai pihak superior merasa terintimidasi, sehingga melakukan kekerasan sebagai upaya untuk mempertahankan powernya.

Karena belum ada perubahan hukum dan kebijakan terkait femisida. Motif, modus dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. []

Tags: APHFemisidaIbuKDRTkekerasankeluargakepolisianKomnas PerempuanpembunuhanperempuanperkawinanUU KDRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Next Post

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
herpes
Pernak-pernik

Herpes dan HIV/AIDS pada Ibu Hamil, Kenali Risiko Penularannya kepada Bayi

15 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Next Post
Perlindungan Perempuan

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0