Mubadalah.id – Kawan mubadalah pernah mendengar, membaca atau bahkan menyaksikan ada penghayat kepercayaan tidak mendapatkan hak Pendidikan? Atau belum mendapatkan hak membuat KTP? Jawaban kawan pasti beragam yah. Saya ingin berbagi pengalaman kepada kawan. Pengalaman ini akan menjawab semua pertanyaan yang saya dapatkan dari webinar zoom beberapa waktu yang lalu.
Saya mengikuti acara webinar forum belajar kebhinekaan episode 3. Peyelenggara acara tersebut ialah Cerdas berkarakter dan Kemendikbud RI. Tema acara itu “Kenal lebih dekat dengan penghayat kepercayaan terhadap tuhan yang Maha Esa.”
Pemateri acara itu adalah Ibu Jasmilawati. Ia seorang kepala sekolah di SMAN 1 Bambang, Mamasa, Sulawesi Barat. Ia bercerita bahwa Ia sudah mempraktikkan dan menanamkan rasa cinta tanah air, tolerans dan keberagaman di sekolah ini.
Menanamkan Rasa Cinta Keberagaman
Jasmilawati memberi teladan nyata. Sebagai kepala sekolah, dia seorang muslim dengan murid 70 % beragama Kristen dan 30 % penganut penghayat kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia mengkampanyekan sikap toleransi dan sikap saling menghargai perbedaan saat apel pagi di sekolah.
Selain itu, Ibu kepala sekolah Sudah menuangkan dalam visi dan misi sekolah. Terakhir, ia mengajak peserta didik untuk senantiasa mengamalkan semboyan “Bhinneka Tunggal ika” dengan nyata. Siswa yang beragama Kristen membantu siswa penghayat dan sebaliknya.
Pendidikan untuk semua agama termasuk penghayat
Menurut Jasmilawati, ia memberikan pelayanan kepada semua peserta didik. Pertama, mengidentifikasi peserta didik sesuai latar belakang agama dan kepercayaan termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, menginput data pada dapodik sesuai dengan identitas peserta didik. Ketiga, menyediakan fasilitas pembelajaran seperti kelas dan media belajar lainnya. Keempat, meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memotivasi. Mereka juga mendorong penyuluh untuk selalu meningkatkan kompetensi dalam hal pelayanan Pendidikan bagi peserta didik penghayat kepercayaan.
Tentang Pendidikan Kepercayaan
Jasmilawati memaparkan tentang Pendidikan Kepercayaan di SMAN 1 Bambang. Sejak tahun 2016, SMAN 1 Bambang melayani pendidikan Kepercayaan. Sekolah sudah memiliki 35 alumni peserta didik penghayat. Saat ini, Sekolah mereka mempunyai 24 peserta didik penghayat Mappurondo. Dari jumlah tersebut tersebar kelas X sebanyak 12 orang. kelas XI sebanyak 5 orang dan kelas XII sebanyak 7 orang.
Mereka juga mengakomodir terlaksananya pendidikan kepercayaan di sekolah adalah suatu hal yang wajib bagi satuan Pendidikan. Landasan pertama, Pendidikan kepercayaan dengan aturan yang jelas (Permendikbud No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan pada Satuan Pendidikan).
Kedua mereka melestarikan kearifan lokal bangsa, dan memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Layanan Bagi Peserta didik dan Penyuluh
Penyuluh yang merupakan sebutan bagi tenaga pendidik kepercayaan (Permendikbud 27/2016). Terdapat 1 (satu) penyuluh yang mengampu mata pelajaran Kepercayaan di SMAN 1 Bambang Bapak Reing, S.Pd. Beliau telah tersertifikasi sebagai penyuluh Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tingkat ahi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Layanan Bagi Peserta didik, mereka memberikan pembelajaran sesuai dengan kepercayaannya. Mereka juga Menginput data pada dapodik sesual identitasnya sebagai penghayat dan menginput nilai pada e-rapor sesuai dengan mata pelajaran kepercayaan yang bisa pelajari. Selain itu, mereka memberikan izin bila hendak melaksanakan kegiatan ritual berdasarkan kepercayaan masing-masing.
Layanan bagi penyuluh, mereka menyediakan ruang kelas dan fasilitas lain sebagai tempat dan sarana pelaksanaan pembelajaran. Lalu memberikan honor per jam dari dana BOS sesuai kemampuan sekolah dan menginput identitas pada capodik sekolah berdasarkan identitas yang dianutnya. Selain pelayanan di atas, memberikan akses e-rapor untuk menginput nilai-nilai siswa yang mengikuti mate pelajaran pendidikan kepercayaan.
Jasmilawati mengakhri penjelasannya dengan memaparkan kendala terhadap layanannya. Kendala tersebut ialah belum tersedianya Kompetensi Inti dan Kompetensi dan dasar mata Pelajaran Pendidikan Kepercayaan pada aplikasi e-rapor, sehingga masih perlu diinput secara manual oleh penyuluh bekerjasama dengan operator sekolah.
Dari pengalaman tersebut bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Saya menyimpulkan bahwa penghayat sudah mendapatkan hak Pendidikan sebagai contoh di SMAN 1 Bambang, Sulawesi Barat. Saya berharap di tempat lain yang ada pemeluk penghayatnya juga bisa mendapatkan hak dan akses pendidikan juga. Aamiin. []