Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Palestina, Agresi Israel, dan Perampasan Hak Asasi Perempuan dan Anak

Hal ini mengungkap secara nyata kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan femisida terjadi di Palestina

Siti Aminah by Siti Aminah
24 November 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Agresi Israel

Agresi Israel

20
SHARES
978
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, rudal-rudal agresi Israel masih terus menghujani wilayah Palestina. Entah sampai kapan kekejaman dan kebiadaban zionis Israel akan berakhir. Meski gelombang kecaman dari berbagai belahan dunia terus bergema. Tetapi tidak sedikit pun mereka bergeming akan hal itu.

Dampak Agresi Israel Terhadap Perempuan dan Anak

Menurut laporan dari Kementrian Kesehatan Palestina yang melansir dari Wafa, Palestine News and Info Agency, bahwasanya jumlah korban jiwa akibat agresi Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023 hingga 16 November 2023 berjumlah 11.675 korban jiwa. Mereka terdiri dari 4.707 anak-anak, 3.155 perempuan, dan 686 lansia, 32.000 korban luka-luka, lebih dari 3.600 orang hilang termasuk 1.750 anak di dalamnya.

Data ini akan terus bertambah mengingat agresi masih terus berlanjut dan kendala komunikasi menjadi tantangan terbesar dalam pemutakhiran data korban di Palestina.

Dari di atas tersebut, kita ketahui bahwa 70% korban paling terdampak dari agresi Israel adalah perempuan dan anak-anak. Akibatnya, 11 % dari jumlah kepala keluarga di jalur Palestina diambil alih oleh Perempuan. Mereka telah kehilangan suami, ayah, kakek, saudara laki-laki, dan anak laki-laki tempat ia bergantung.

Kondisi para Perempuan tersebut semakin memprihatinkan manakala mereka harus meninggalkan rumah mereka. Mencari perlindungan di tempat penampungan PBB, sekolah, rumah sakit atau dengan kerabat mereka. Tidak bisa kita bayangkan jika orang-orang dalam pelarian tersebut adalah juga para perempuan hamil. Harus bertahan dalam kondisi yang sangat lemah karena hamil.

Kondisi Perempuan Hamil

Menurut data dari United Nation Population Fund (UNFPA), ada sekitar 50.000 perempuan hamil di Gaza, 5.522 di antaranya mereka perkirakan akan melahirkan pada bulan depan. 73.000 perempuan hamil lainnya berada di West Bank. 8000 di antaranya mereka perkirakan akan melahirkan bulan depan. 180 perempuan melahirkan setiap harinya di Palestina. Data ini tentu sangat fantastis, tapi sangat berbanding terbalik dengan sarana dan prasana medis penunjang.

World Health Organization (WHO) menyebutkan,bahwa para perempuan hamil tersebut tidak dapat mengakses layanan obstetrik darurat yang mereka perlukan untuk melahirkan dengan aman dan merawat bayi mereka yang baru lahir.

Dengan penutupan 14 rumah sakit dan 45 pusat layanan kesehatan dasar, beberapa perempuan harus melahirkan di tempat penampungan, di rumah mereka, di jalanan di tengah reruntuhan, atau di fasilitas layanan kesehatan yang sangat sesak. Di mana sanitasi memburuk dan terdapat risiko infeksi dan komplikasi medis. Mereka perkirakan sekitar 15% perempuan hamil tersebut mengalami komplikasi atau memerlukan tindakan medis lanjutan. Akibatnya, potensi peningkatan angka kematian ibu dan anak tidak dapat terhindarkan.

Resiko Peningkatan Kematian Ibu

Lebih lanjut WHO menyatakan bahwa kematian ibu mereka perkirakan akan meningkat karena kurangnya akses terhadap layanan yang memadai. Dampak psikologis dari permusuhan juga mempunyai konsekuensi langsung dan mematikan terhadap kesehatan reproduksi. Termasuk peningkatan keguguran, bayi lahir mati, dan kelahiran prematur yang penyebabnya karena stres.

Sebelum peningkatan ini terjadi, angka malnutrisi pada ibu hamil sudah tinggi dan berdampak pada kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Ketika akses terhadap makanan dan air memburuk, para ibu kesulitan untuk memberi makan dan merawat keluarga mereka. Sehingga meningkatkan risiko kekurangan gizi, penyakit, dan kematian.

Hal ini mengungkap secara nyata kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan femisida terjadi di Palestina. Di mana hal ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan. Mereka tidak mendapatkan haknya yang seharusnya didapatkan.

Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dan Anak

Sebelum mengidentifikasi lebih jauh bentuk pelanggaran Hak Asasi Perempuan akibat agresi dan kekejaman Israel, ada baiknya terlebih dahulu kita jelaskan pengertian Hak Asasi Perempuan.

Office of the United Nations High Commisioner for Human Right menyebutkan bahwa “women’s right are human’s rigt.” Artinya hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Sehingga, pengalaman kemanusiaan perempuan baik secara biologis maupun sosial juga merupakan pengalaman kemanusiaan yang harus kita pertimbangkan, dan kita berikan perhatian khusus.

The International Covenant on Civil and Political Rights menjamin berbagai hak akasi baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Yaitu: hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari perbudakan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak yang berkaitan dengan proses hukum dan pidana, kesetaraan di hadapan hukum.

Kemudian, kebebasan bergerak, kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama, kebebasan berserikat, hak yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan anak, hak yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan partisipasi politik, dan hak kelompok minoritas atas budaya, agama dan bahasanya.

Sedangkan hak-hak anak adalah meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, kehidupan berkeluarga, bermain dan rekreasi, standar hidup yang layak dan terlindungi dari kekerasan.

Secara lebih mendetail, disebutkan dalam CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable Standard of Health (Art. 12), Office of the United Nations High Commisioner for Human Right, pasal 12.2 (a) tentang Hak Atas Kesehatan Ibu, Anak, dan Reproduksi menyebutkan bahwa dalam upaya minimalisasi angka kematian ibu dan anak, maka kita memerlukan tindakan nyata untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu, layanan kesehatan seksual dan reproduksi.

Termasuk akses terhadap keluarga berencana, perawatan sebelum dan sesudah melahirkan, layanan obstetrik darurat dan akses terhadap informasi, serta sumber daya penunjang informasi terkait.

Perampasan Hak Anak

Hal senada juga tersampaikan dalam pasal 12 Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Di mana menyebutkan bahwa perempuan berhak atas layanan kesehatan yang layak sehubungan dengan kehamilan, persalinan dan masa nifas, pemberian layanan cuma-cuma jika kita perlukan, serta nutrisi yang cukup selama kehamilan dan menyusui.

Sedangkan terhadap hak anak, ada banyak sekali hak-hak yang dilanggar oleh para tentara IDF Israel. United Nation Children’s Fund (unicef) dalam the Convention of the Right of the Child menyebutkan 45 poin hak-hak anak. Ada banyak sekali hak asasi anak yang terampas.

Di antaranya: hak atas pangan, sandang, tempat tinggal yang aman, hak atas layanan kesehatan terbaik, air bersih untuk minum, makanan sehat dan lingkungan hidup yang bersih dan aman, hak anak dari kekerasan, pelecehan dan pengabaian, serta hak yang sangat mendasar sekalipun yaitu hak hidup.

Jika berpedoman pada beberapa ketentuan internasional tersebut, maka dapat kita pastikan bahwa perempuan dan anak telah kehilangan hak asasi mereka sebagai manusia.

Para perempuan hamil sebagaimana informasi yang sama-sama kita lihat, sudah kehilangan akses atas hak-hak mereka. Perempuan dan anak yang terdampak langsung dan tidak langsung dari pengeboman, dari pengrusakan berbagai fasilitas kesehatan sudah menjadi alarm mematikan untuk nyawa mereka. Hak hidup mereka benar-benar sudah terenggut oleh para zionis laknatullah.

Tragedi Kemanusiaan

Sudah sepatutnya pemerintah lebih memperhatikan kondisi khusus dan pengalaman biologis para perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam penanggulangan dan evakuasi di Palestina. Yang tidak kalah pentingnya adalah, pelaku agresi adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kebiadaban dan kekejaman itu.

Mereka telah membunuh para perempuan dan anak yang tidak berdosa. Khususnya para perempuan hamil yang disebutkan dalam Al-Qur’an dalam kondisi lemah yang selemah-lemahnya manusia. Organsisasi PBB juga seharusnya tidak tinggal diam akan kekejaman, pembantaian, dan aksi terorisme ini.

Karena membunuh satu saja rakyat Palestina tanpa alasan yang jelas, sama dengan Israel telah membunuh seluruh umat manusia (Q.S. Al-Ma’idah: 32). Pembunuhan bayi-bayi baru lahir ini, saya teringat kisah jahiliyah yang membunuh para bayi perempuan yang tidak berdosa (Q.S An-Nahl :58-59).

Semoga tragedi kemanusiaan ini, entah itu genosida, femisida, kekerasan berbasis gender, ataupun pelanggaran hak-hak asasi perempuan secara khusus dan hak asasi manusia secara umum segera berakhir. Semoga para saudara saudari kita di Palestina segera mendapat hak-haknya sebagai umat manusia merdeka di muka bumi ini.

Saya ingin menutup tulisan singkat ini dengan mengutip beberapa redaksi dalam pembukaan UUD 1945. “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” Wallahu a’lam. []

Tags: agresi israelfree palestineHak Asasi PerempuanPalestinazionis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melanggar Hak Anak

Next Post

Perkuat Jaringan dan Bahas Situasi Demokrasi Jelang Pemilu, Jaringan GUSDURian Gelar Rakernas

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Thufan al-Aqsha
Aktual

Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Diplomasi Moral Indonesia
Publik

Diplomasi Moral Indonesia: Prabowo dan Komitmen Terhadap Palestina di PBB

26 September 2025
Next Post
Rakernas Jaringan Gusdurian

Perkuat Jaringan dan Bahas Situasi Demokrasi Jelang Pemilu, Jaringan GUSDURian Gelar Rakernas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0