Lock Down: KDRT Meroket
29 Maret 2020 pukul 22.20 waktu Jordania, sebuah video durasi 20 menit diunggah akun bernama @NadeenMadhoun, menceritakan perempuan bernama Eman Al-Khateeb, 36 tahun, telah bercerai dengan suaminya, diusir dari rumah oleh kakak dan ibunya karena tidak memberikan kontribusi uang.
Dia pergi membawa anak laki-lakinya berusia 13 tahun dari rumahnya. Mantan suami Khateeb hidup di luar negeri dan tidak membayar uang perceraian yang ditentukan oleh pengadilan. Khateeb mengatakan dalam videonya agar perempuan yang mengalami nasib seperti dia harus berani bicara tentang apa yang sebenarnya terjadi. (disarikan dari thenational.ae dan albawaba.com).
Kisah Khateeb bukanlah yang pertama terjadi di Jordania. Surat kabar The National telah melaporkan bahwa pada tahun 2018, ada 11.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan. Pada tahun 2019, ada 20 perempuan dibunuh karena masalah keluarga.
Dalam kondisi lock down saat ini, kasus kekerasan domestik akan semakin sulit untuk dijangkau. Salma Al Nemes, Sekjend Komite Nasional Urusan Perempuan mengatakan bahwa kelompok perempuan sangat khawatir bahwa kelompok perempuan kesulitan untuk memberikan asistensi kepada perempuan yang sedang mengalami kekerasan.
Di Cina, kekerasan terhadap perempuan selama periode lock down juga mengkhawatirkan. The gloeandmail.com melaporkan pada tanggal 29 Maret 2020, bahwa di bagian selatan Propinsi Hubei, ,Jianli, polisi melaporkan bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga meninggal 3 kali lipat pada bulan February, dibandingkan tahun lalu. Seiring dengan laporan tersebut, Pusat Layanan Keluarga dan Komunitas berbasis di Yuanzhong yang memiliki hotline juga melihat ada peningkatan 50 persen kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan.
Pemerintah Spanyol juga melaporkan bahwa layanan helpline melaporkan ada peningkatan 12.4 persen pengaduan pada dua minggu awal pemberlakuan lock down, dan website helpline menunjukkan peningkatan 270 persen jumlah orang yang berkonsultasi (channelnewsasia.com).
Kerentanan perempuan dan anak dalam konteks negara sedang lock down semakin tinggi, juga dilaporkan oleh para aktifis perempuan perdamaian yang tergabung dalam ICAN dari Srilangka, Jordan, Kashmir (India), Maldives dan lainnya.
Perdana Menteri Australia, Scoot Morrison juga mengakui ada lonjakan pencarian bantuan kasus kekerasan domestik di mesin pencari Google selama penghentian layanan non-esensial pemerintah yang sedang berlangsung demi mengekang penyebaran Covid 19.
Women’s Safety sebuah badan amal korban KDRT di negara bagian New South Wales, juga melaporkan lonjakan 40 persen klien selama pandemic corona. Untuk itu, Seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia pada 29 Maret lalu, Australia mengumumkan peningkatan pendanaan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga sebesar hampir US$100 juta (sekitar Rp1 triliun).
Di Indonesia meskipun belum ada laporan yang komprehensif terkait ini, penting untuk menjadi perhatian kita semua bahwa potensi KDRT dalam kondisi pembatasan sosial juga kemungkinan besar terjadi. Ini karena banyak perempuan dan laki-laki di sektor informal kehilangan banyak akses ekonomi.
Sehingga himpitan ekonomi yang semakin keras juga berpotensi pada peningkatan KDRT. Bukan hanya itu, perubahan locus aktifitas laki-laki dari luar rumah ke dalam rumah juga memerlukan banyak adaptasi, jika gagal maka frustasi akan mungkin dilampiaskan kepada pasangan atau anak-anak.
Ada beberapa hal yang membuat kasus KDRT meningkat selama Pandemic Covid 19 adalah; Pertama, Pergeseran locus aktifitas dari luar rumah ke dalam rumah. Laki-laki terbiasa menghabiskan waktu di luar rumah dan lebih memahami pekerjaan di luar rumah.
Maka, kondisi lock down bagi sebagian laki-laki akan menimbulkan frustasi tinggi dan pelampisan paling masuk akal adalah pada anggota keluarga. Mitigasi yang bisa dilakukan adalah membangun visi bersama hidup bersih dan sehat, dimana semua anggota keluar berpartisipasi dalam mewujudkannya. Misalnya anak-anak diwajibkan membersihkan kamarnya sendiri, laki-laki dewasa bisa melakukan pekerjaan bersih-bersih gudang, rak buku, pekarangan, dan sebagainya.
Kedua, akses layanan korban KDRT terbatas. Selama kebijakan lock down, lembaga layanan korban baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil akan mengalami kendala mobilitas. Sehingga respon terhadap kasus-kasus juga akan semakin lambat.
Sehingga akan berdampak pada point Ketiga, KDRT dianggap tidak penting dan bukan prioritas saat ini. Menyelamatkan pasien covid 19 atau melakukan pencegahan menjadi prioritas pemerintah dan juga masyarakat. Akibatnya ketika ada kasus KDRT terjadi tidak mendapatkan respon yang cepat. (Bersambung)