Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemerintah Sahkan Izin Praktik Aborsi Aman Untuk Korban Pemerkosaan, Sudah Tepatkah?

Tentu ada beberapa alasan yang cukup krusial sebagai pertimbangan izin praktik aborsi terhadap korban pemerkosaan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
7 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Praktik Aborsi Aman

Praktik Aborsi Aman

18
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan. Hal tersebut tertuang  dalam PP No 28 Tahun 2024. PP tersebut merupakan turunan dari UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana salah satu isinya mengatur tentang aborsi.

Dalam pasal  116 PP No 28/2024 tertera bahwa aborsi adalah praktik yang terlarang kecuali atas indikasi darurat medis. Selain itu praktik aborsi juga boleh kita lakukan pada korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Beberapa Pertimbangan

Pengesahan peraturan tersebut tentu tidaklah serampangan dan asal-asal seperti halnya pemikiran sebagian orang yang kurang memahami tentang isu kekerasan seksual pada perempuan. Terdapat beberapa alasan yang cukup krusial sebagai pertimbangan izin praktik aborsi terhadap korban pemerkosaan.

Dampak negatif pada korban

Dampak negatif yang jelas akan menimpa korban yang pertama adalah dari faktor kesehatan. Korban pemerkosaan sangat mungkin mengalami gangguan kesehatan akibat kekerasan seksual yang menimpanya. Oleh karena itu korban pemerkosaan bisa jadi tidak siap menjalani proses kehamilan karena pertimbangan fisik dan kesehatannya.

Dampak negatif kesehatan akan lebih  significant manakala korbannya adalah anak di bawah umur. Sistem reproduksinya tentu belum siap melaksanakan proses kehamilan dan melahirkan. Apalagi mengingat saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual yang berasal dari kalangan anak di bawah umur.

Terlebih lagi jika pelakunya adalah orang terdekat yang masih memiliki hubungan darah. Seperti yang kita tahu bahwa hasil hubungan sedarah (inses) beresiko menurunkan kecacatan dan gangguan kesehatan lainya.

Selain kesehatan dampak psikologis juga sangat menyakitkan bagi korban. Bayangkan bagaimana ia harus membesarkan anaknya yang merupakan hasil pemerkosaan. Bisa jadi trauma akibat pemerkosaan akan terus muncul setiap ia melihat anaknya.

Begitu juga dengan dampak sosial yang sangat berat akan menimpa korban pemerkosaan. Seperti yang kita tahu,bahwa masyarakat masih sering memandang sebelah mata terhadap korban pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Korban yang seharusnya mendapat simpati dan dukungan justru mendapat diskriminasi dan cemoohan. Terlebih saat ia masih dalam keadaan hamil, tentu hal tersebut akan menghalangi korban dari berbagai aktivitas sosial seperti sekolah, kerja ,maupun berbaur di tengah masyarakat.

Dampak negatif pada calon anak

Selain dampak negatif bagi korban sebagai calon ibu, dampak negatif juga akan mengancam calon anak seandainya berhasil bertahan hidup. Dampak kesehatan seperti terlahir premature akibat usia kehamilan yang tidak ideal, maupun cacat akibat hubungan inses sangat mungkin terjadi.

Dampak psikologis dan sosial juga akan sangat terasa. Misal dicap sebagai “Anak Haram”dan dibenci oleh ibu dan keluarga sendiri, dikucilkan oleh masyarakat atau tumbuh tanpa sosok ayah. Terlepas dari itu, tumbuh dewasa dan menyadari bahwa ia adalah anak hasil pemerkosaan yang tidak di inginkan tentu akan sangat melukainya seumur hidup.

Kesalahpahaman Masyarakat

Salah satu Kesalahpahaman umum yang sering terjadi di masyarakat, yaitu memandang buruk peraturan ini adalah menyamakan kehamilan akibat pemerkosaan dengan kehamilan akibat perzinahan (seks bebas). Keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Pemerkosaan melibatkan pelaku dan korban, di mana hubungan seksual yang terjadi berada di luar kehendak korban dan terdapat unsur pemaksaan. Sedangkan seks bebas dikehendaki oleh kedua pelaku.

Oleh karena itu, tanggung jawab atas kehamilan yang terjadi tentu sangat berbeda. Jika seks bebas mungkin tidak ada toleransi kerena murni tanggung jawab para pelakunya. Namun dalam kasus pemerkosaan dalam hal ini perempuan, ia adalah korban yang dipaksa berhubungan seksual dan hamil di luar kehendaknya.

Selain itu, terkadang masyarakat terlalu fokus pada hak hidup sang anak tanpa berpikir panjang berbagai dampak negatif yang akan terjadi baik pada sang Ibu maupun anaknya kelak. Menyebutnya sebagai hak hidup juga kurang tepat kiranya, seandainya kehamilan yang terjadi masih sangat dini, di mana janin belum banyak berkembang dan belum bisa kita sebut sebagai manusia utuh, baik dari sudut pandang medis maupun agama.

Pentingnya SOP yang Ketat

Dalam pelaksanaan peraturan pemerintah ini, hal yang perlu menjadi perhatian adalah adanya SOP yang ketat terkait pelaksanaan praktik aborsi. Jangan sampai peraturan tersebut justru membahayakan korban pemerkosaan atau justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Bukti yang kuat

Bukti yang kuat kiranya sangat perlu sebagai langkah awal mendapatkan izin melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan. Harus ada bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa  kehamilan tersebut adalah akibat pemerkosaan, bukan hasil perzinahan. Dalam Peraturan tersebut bukti dapat berupa surat keterangan dokter atau penyidik.

“Dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana kekerasan seksual; dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan” (Pasal 118)

Pendampingan Korban

Pendampingan korban sangatlah penting khususnya menyangkut pendampingan psikologi dan kesehatan. Dalam pasal 123 disebutkan “Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya”.

Adapun seandainya korban memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban akan mendapat pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.

Jaminan Keamanan

Jaminan keamanan menjadi hal paling mendasar untuk diperhatikan. Dalam hal ini kelayakan fasilitas serta kompetensi tenaga medis  menjadi hal paten yang tidak dapat kita tawar.

Berdasarkan Peraturan tersebut pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. Juga hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Dokter. (Pasal 1 19 s.d 123)

Menurut Komnas Perempuan, terdapat penyempitan akses dalam pelayanan praktik aborsi. Di mana PP Kesehatan membatasi hanya fasilitas tingkat lanjut yang dapat memberikan layanan pengecualian aborsi ini. Sementara sebelumnya dapat pula di fasilitas kesehatan di puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pihak pemerintah untuk menguatkan tugas pembinaan dan evaluasi guna memastikan akses yang lebih baik bagi korban

Pengawasan dalam hal ini juga sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan dan penyelengaraan praktik aborsi aman bagi korban pemerkosaan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Dengan begitu tidak ada lagi korban pemerkosaan yang menjadi korban malpraktik akibat terpaksa melakukan aborsi secara ilegal.

Sebagai seorang perempuan khususnya warga negara Indonesia saya sangat mengapresiasi atas pengesahan peraturan pemerintah di atas. Yang mana sedikit banyak telah menunjukkan perhatian terhadap kaum perempuan sebagai pihak yang paling merugi atas pelecehan seksual.

Semoga dengan terbitnya peraturan ini akan mampu menjadi bahan refleksi sekaligus evaluasi bagi pihak-pihak pembuat kebijakan untuk semakin mengakomodasi kebutuhan dan sudut pandang perempuan dalam menetapkan sebuah kebijakan. []

Tags: Hak Asasi PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKorban PemerkosaanPraktik Aborsi AmanUU N0. 17 Tahun 2023
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tauhid itu Anti Patriarki

Next Post

Kesadaran Gender

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Erika Carlina
Publik

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Kartini Meninggal
Publik

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

19 April 2025
Produksi Pembalut
Publik

Huang Zitao; Ex Idol K-pop Produksi Pembalut Demi Istri

19 April 2025
Next Post
Kesadaran gender

Kesadaran Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0