Mubadalah.id – Kehadiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dapat kita katakan sebagai waktunya bagi para ulama perempuan untuk melakukan perjumpaan fisik, mendialogkan ide, gagasan, dan tukar pengalaman atas dedikasi dan kerja yang tak terhitung jumlahnya selama ini dalam upaya regenerasinya.
Bahwa sepanjang sejarah keulamaan merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk merespons dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai permasalahan umat dan bangsa. Seperti kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, kemiskinan, kebodohan, dan lainnya, termasuk kekerasan seksual.
KUPI oleh karenanya dimaksudkan untuk memperkenalkan secara lebih luas tentang keulamaan perempuan yang sudah berabad-abad dilakukan dan mengapresiasi rekam jejak perjuangannya.
Atas dasar itulah, ulama perempuan kita pilih dari mereka yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan dan integritas moral. Namun, juga memiliki kepedulian dan kerja-kerja sosial untuk perempuan dan umat.
Para ulama perempuan yang akan melakukan perjumpaan dalam KUPI ini berasal dari berbagai unsur. Di antaranya dari komunitas, akademisi, aktivis, pesantren, organisasi sosial-keagamaan, aktivis sosial politik, dan majelis taklim.
KUPI dengan terbuka juga menerima kehadiran pengamat, baik dari dalam maupun luar negeri. Maka tidak heran dalam perhelatan ini akan hadir peserta dari mancanegara baik sebagai peserta. Maupun narasumber dalam forum seminar internasional serta sebagai pengamat selama kongres berlangsung.
KUPI dapat menjadi sebuah forum komunikasi dan silaturahmi ulama perempuan Indonesia untuk sharing pengalaman. Termasuk berkontribusi memikirkan problem kekinian yang perempuan dan anak hadapi. Serta solusi pemecahannya, memformulasikan keputusan-keputusan yang membawa kemaslahatan atas berbagai persoalan sosial keagamaan saat ini.
KUPI berupaya membangun partisipasi perempuan ulama yang lebih luas, maka keterlibatan sejumlah pihak menjadi legitimasi pentingnya perjumpaan ini.
Mengingat KUPI diharapkan akan menghasilkan pemecahan masalah. Maka forum ini sekaligus dapat digunakan sebagai ajang publikasi keputusan-keputusan musyawarah keagamaan sebagai hasil pemikiran bersama (ijtihad jama’iy) ulama perempuan yang secara substansi mencerminkan perspektif keadilan. []