Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Seksualitas Perempuan : Hak atau Masalah?

Aprillia Susanti Aprillia Susanti
8 Februari 2023
in Kolom, Pernak-pernik, Personal
0
seksualitas perempuan
201
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masih ingat lagu grup band The Changcuters berjudul Wanita Racun Dunia? Yang mana disepenggal liriknya berbunyi wanita racun dunia, karna ia butakan semua…hilang akal sehatku memang kau racun”. Mungkin waktu itu banyak dari kita menganggapnya hanya sebagai lelucon semata.

Namun, jika ditanggapi secara serius itu membuktikan bahwa perempuan dulu hingga hari ini, masih dicitrakan sebagai sesuatu yang harus diwaspadai; dibatasi; dan dianggap sebagai ancaman sosial. Pada Maret 2020, foto Instagram Tara Basro dianggap Kominfo menyalahi UU ITE karena memperlihatkan lekuk tubuhnya, yang dikhawatirkan akan menjurus pada hal porno. Atau kekonyolan KPAI untuk menyensor bagian Sandy si tupai betina dalam serial kartun SpongeBob karena dianggap sebagai hal porno dan membahayakan anak-anak.

Kasus –kasus tersebut mengindikasikn bahwa tubuh perempuan adalah salah, dirinya adalah sumber fitnah. Bahkan sekelas kartun bisa disalahkan hanya karena ia diidentifikasi sebagai perempuan. Dalil fitnah atas perempuan seringkali didasarkan atas hadist nabi yang berbunyi “Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih besar bagi kaum lelaki melebihi fitnah kaum perempuan.” (HR Bukhari). Hadist ini dijadikan senjata justifikasi betapa ‘bahaya’nya perempuan jika ia dibiarkan begitu saja.

Seksualitas Perempuan dan Islam: Tabu dari Ruang Publik hingga Domestik

Apa yang terlintas dipikiran kita jika membahas seksualitas perempuan? Seks? Adegan ranjang? Vulgar? Tidak sopan?. Padahal seksualitas bukan sekedar soal hasrta tubuh biologis wanita dan pria. Menurut Alimatul Qitbiyah, dalam bukunya Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam: Teori dan Praktik, menjelaskan bahwa Seks dan seksualitas adalah dua hal yang berbeda.

Seksualitas tidak hanya menyempit dalam soal reproduksi semata. Ia menjadi hal penting dalam kehidupan dengan menenkankan pada aspek fisik, sosial, emosi, spiritual, budaya, ekonomi dan etnik yang dialami manusia. Seksualitas juga terkait erat dengan kebiasaan, adat istiadat/agama, seni, moral dan hukum. Ia adalah hak sekaligus fitrah bagi semua jenis kelamin. Sedangkan, seks adalah bagian dari seksualitas; pendefinisi eksistensi dan pemula penciptaan kehidupan.

Di dalam dunia Islam, seksualitas wanita kebanyakan diperbincangkan secara ragu, gamang dan ambigu dari ruang publik hingga domestik. Budaya masyarakat patriarki turut menyumbang akan ke-tabuan perihal masalah tersebut. Masa pra-Islam, menstrusi, kehamilan dan peran wanita dalam masyarakat selalu dipertentangakan. Ia dianggap mahluk yang tercela, sampai-sampai saat ia menstruasi harus dikucilkan masyarakat. Proses biologi alami, sesuatu yang diberikan oleh Tuhan tetap dilecehkan sedemikian rupa.

Dalam ruang domestik, seksualitas perempuan direduksi dengan legitimasi ayat-ayat Quran dan Hadist. Misalnya, terkait kewajiban istri untuk melayani hasrat seks suami kapan pun dan di manapun dalam hadist “ jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan Istri menolak, maka dia (istri) akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh.” (HR. Abu Hurairah).

Dalam pandangan simplifis dan konservatif hadist tersebut tidak berlaku untuk pria. Menurut KH Husein Muhammad dalam bukunya “Perempuan, Islam dan Negara, keberadaan hadist tesebut sering dijadikan alat suami untuk mengaktualisikan hasrat seksual tanpa kompromi dengan istri. Padahal hadist tersebut tidak sejalan dengan ayat Al-Quran yang menyatakan “Hunna Liasun Lakum Wa Antum Libasun lakum/ mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka (istri).” QS. Al-Baqarah [2]:187).

Pemahaman ihwal seksualitas yang keliru, juga berdampak pada cara pandang relasi lelaki dan perempuan dalam kehidupan sosial. Karena peng-anggapan wanita sebagai objek yang harus manut pada suami, akan menyebabkan pandangan pria adalah superior dan wanita adalah inferior dalam urusan peran akan menguat. Padahal pembagian peran perempuan dan lelaki dalam masyarakat bukanlah kodrat, namun hanya fungsional belaka. Yang artinya bisa diubah sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, dalam ruang publik, perbincangan seksualitas perempuan juga tak kalah menyedihkan. Masyarakat muslim masih menganggap bahwa tubuh perempuan muslim tidak boleh diekspresikan dalam ruang publik. Mereka tidak boleh berkeliaran secara bebas, jikapun terpaksa ia harus didampingi mahram-nya dan tidak boleh memakai tampilan yang membangkitkan birahi lawan jenis.

Tidak heran kalau kasus perkosaan yang selalu disalahkan adalah perempuan. Dan yang selalu ditanyakan adalah bagaimana pakaiannya. Lalu saran menutup aurat dengan balutan jilbab adalah jalan keluarnya. Naif bukan?
KH Husein Muhammad berpendapat isu seksualitas yang tak pernah surut adalah masalah aurat, fitnah dan jilbab. Ketiganya saling berkelindan untuk membuat gerak perempuan makin terbatasi baik dalam berekspresi lewat pakaian atau pemikiran.

Padahal semasa Nabi Muhammad, perempuan bebas untuk mengekspresikan dirinya seperti keterlibatan Siti Aisyah dan Ummu Salamah dengan perang Uhud, lalu Kepiawaian Khansa binti Amr dalam membacakan puisi di hadapan Nabi. Jadi perempuan sebagai sumber fitnah adalah tidak terbukti. Karena baik lelaki ataupun perempuan dapat menjadi sumber fitnah.

Lalu untuk masalah Jilbab, yang sangat getol disuarakan oleh kelompok fundamentalis untuk pemurnian ajaran Islam dianggap menjadi suatu yang mengancam diskriminasi, karena segala sesuatu, baik ketaqwaan dan perilaku hanya didasarkan pada seperangkat pakaian semata. Padahal wanita berjilbab atau tidak, tak ada hubunganya dengan baik tidaknya akhlak.

Perempuan, lagi-lagi, dijadikan pihak paling bertanggungjawab atas moral masyarakat. Padahal dalam Islam kewajiban untuk menjaga kemaluan dan pandangnya adalah tugas bersama; lelaki dan perempuan. Saya jadi teringat penggalan pernyataan Fatima Mernissi, ulama wanita dari Maroko, terhadap keputusan Umar tentang Jilbab. Ayat jilbab diturunkan saat jalan berada di dalam kekuasan orang bodoh dan tidak bisa menahan hawa nafsunya, tetapi Sahabat Umar lebih memilih menerapkan jilbab pada perempuan daripada mengubah sikap dan memaksa orang-orang yang hatinya berpenyakit untuk bertingkah laku sopan. Alias Umar hanya mendikte perempuan tapi ‘menyerah’ mengubah prilaku masyarakatnya.

Negara dalam Wacana Seksualitas Perempuan

Kekonyolan sikap negara yang menerapkan pembatasan dan sensor pada bagian-bagian tubuh perempuan sampai pada sebuah tayangan kartun menunjukkan bahwa negara tetap menggunakan perspektif penghakiman, bahwa perempuan adalah objek pasif, sumber fitnah dan kekacauan. Negara, meski telah mengeluarkan produk hukum sebut saja UU Pornografi dan Pornoaksi, UU ITE, dan RUU Ketahanan Keluarga, masih dianggap belum bisa melindungi perempuan dari eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi. Hal itu dikarenakan cara pemerintah dalam menyikapi itu semua masih bias gender. Memandang seksualitas perempuan dengan kacamata patriarki.

Padahal jika negara memutuskan untuk turut ikut campur dalam hak warganya, ia seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan yang utuh. Bukan malah ikut melucuti hak-hak warganya untuk mengekspresikan apa yang dikehendakinya. Negara setidaknya harus memberikan akses penuh terhadap semua lapisan masyarakat dalam memahami apa itu seksualitas. Karena seksualitas perempuan bukanlah hal tabu yang membuat malu! []

Tags: RUU Ketahanan Keluargaseksualitas perempuanUU ITE
Aprillia Susanti

Aprillia Susanti

Terkait Posts

Jilbab
Hikmah

Seksualitas Perempuan dan Problem Jilbab

22 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

22 September 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan
Pernak-pernik

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan
  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID