Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memperhitungkan Pengalaman Khas Perempuan: Dukung Kemaslahatan Kemanusiaan

Ketidakadilan gender ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
3 Januari 2025
in Personal
0
Pengalaman Khas Perempuan

Pengalaman Khas Perempuan

650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini cara berpikir kebanyakan orang adalah laki-laki sebagai makhluk yang rasional, realistis, dan kuat sehingga mampu mendominasi. Sedangkan perempuan dipandang sebagai makhluk yang lemah, lembut, penuh perasaan (emosional), rapi, teliti, rajin dan sebagainya. Hal ini kita sebut juga dengan konstruksi maskulin dan feminin yang menganggap bahwa ini merupakan kodrat laki-laki dan perempuan.

Dalam hal apa pun keputusan laki-laki yang identik dengan logis dan rasional. Hal ini menjadi anggapan yang paling adil dan baik dalam hal apa pun. Sementara perempuan sebagai makhluk yang dianggap terlalu menggunakan perasaan (emosional), sehingga menjadi hal yang harus dikesampingkan dalam pengambilan keputusan.

Pada kenyataannya pengalaman khas perempuan menjadi hal yang dikesampingkan karena dianggap tidak logis. Bicara keadilan, hal ini tentu tidak adil bagi perempuan. Secara biologis antara laki-laki dan perempuan memang berbeda, dan kita semua mengetahui itu.

Perempuan mengalami fase menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang hal ini tidak laki-laki alami. Tapi sadarkah jika secara pengalaman sosial antara laki-laki dan perempuan juga berbeda. Hal itu karena ada banyak perempuan yang secara sosial mengalami diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan bahkan beban beban ganda.

Apa yang Kita Perjuangkan untuk Perempuan?

Pada suatu momen seorang interviewer bertanya kepada saya “apa yang perlu kita perjuangkan untuk perempuan?”

Kemudian pertanyaan berlanjut “Bukankah negara sudah memberi akses dan kesempatan kepada perempuan, hanya saja perempuan yang tidak mengambil kesempatan tersebut”. Pertanyaan yang mereka ajukan sontak membuat saya kaget dan bingung. Antara menguji pemahaman saya atau memang benar pengetahuan dan sensitivitas gender masih rendah.

Singkat menjawab saya katakan saya konsen pada isu kekerasan anak dan perempuan. Tidak mungkin dengan kesempatan terbatas saya menjelaskan ketimpangan gender dari yang paling abstrak hingga ketimpangan yang terjadi secara nyata.

Pengalaman Khas sosial Perempuan

Perlu kita sadari pengalaman perempuan tidak hanya terbatas pada isu kekerasan. Bahkan secara sosial perempuan yang sampai pada tahap interview saat melamar pekerjaan akan mendapat pertanyaan, “bagaimana Anda bisa membagi waktu dalam bekerja dan mengurus rumah tangga”. Sebuah pertanyaan template yang menormalisasi beban ganda terhadap perempuan.

Nyai Nur Rofiah dalam bukunya Nalar Kritis muslimah menjelaskan bahwa perempuan memiliki pengalaman khas sosial yang sangat kompleks. Secara budaya sosial kebanyakan  perempuan mengalami stigmanisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda.

Hal ini jelas melahirkan ketidakadilan bagi perempuan jika harus kita samakan dengan laki-laki. Dan menjadi semakin tidak adil apabila setiap keputusan dan perlakuan dalam setiap agenda diambil secara umum yang kebanyakan hanya laki-laki yang menentukannya.

Dalam banyak aspek kehidupan, perempuan menghadapi tantangan yang berbeda dari laki-laki. Misalnya, dalam dunia kerja, perempuan sering kali menghadapi diskriminasi berupa upah yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama.

Menyoal Beban Ganda Perempuan

Tidak hanya itu, perempuan juga sering tidak mendapatkan kesempatan yang setara untuk naik jabatan, terutama dalam posisi kepemimpinan. Hal ini mencerminkan adanya bias struktural yang masih mengakar kuat di masyarakat.

Di bidang pendidikan, meskipun akses pendidikan untuk perempuan sudah lebih baik daripada masa lalu, masih banyak daerah di mana anak perempuan tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Alasan-alasan seperti perkawinan anak, norma budaya, atau anggapan bahwa pendidikan tidak penting bagi perempuan, masih menjadi penghalang utama. Padahal, pendidikan adalah salah satu kunci utama untuk memberdayakan perempuan dan membuka peluang bagi mereka untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan masyarakat.

Selain itu, perempuan juga menghadapi beban ganda. Terutama bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki anak. Peran domestik sering kali dianggap sebagai tanggung jawab utama perempuan, meskipun mereka juga bekerja di luar rumah.

Beban ganda ini tidak hanya menguras energi, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental perempuan. Di banyak kasus, perempuan merasa terpaksa mengorbankan karier atau aspirasi pribadi demi memenuhi ekspektasi sosial yang tidak setara.

Dampak

Ketidakadilan gender ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Ketika perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang setara, potensi mereka untuk berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan tidak dapat perempuan maksimalkan. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dapat memberikan dampak positif pada perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, upaya untuk menghapus ketimpangan gender harus kita lakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, dan tidak hanya terbatas pada perempuan. Laki-laki juga perlu kita ajak untuk memahami pentingnya kesetaraan gender dan mendukung perjuangan ini.

Pendidikan tentang gender perlu kita masukkan dalam kurikulum pendidikan formal, agar sejak dini generasi muda memahami pentingnya menghargai perbedaan dan menciptakan lingkungan yang inklusif.

Kesadaran gender juga perlu kita tingkatkan di level kebijakan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita buat mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman perempuan.

Misalnya, menyediakan fasilitas yang mendukung perempuan di tempat kerja, seperti ruang laktasi atau cuti melahirkan yang memadai. Selain itu, hukum dan regulasi harus kita tegakkan dengan tegas untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. []

Tags: GenderkeadilankemanusiaankemaslahatanPengalaman Khas Perempuan
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID