• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pengalaman Sosial dan Biologis Perempuan

Cara kita menyikapi pengalaman perempuan, baik secara biologis maupun sosial, akan menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan

Redaksi Redaksi
09/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pengalaman Biologis

Pengalaman Biologis

708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Karena sistem reproduksi yang berbeda dengan laki-laki secara biologis perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Inilah yang disebut dengan pengalaman biologis perempuan.

Karena sistem patriarki, perempuan bisa mengalami ketidakadilan semata-mata karena menjadi perempuan. Macamnya ada lima, yaitu stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Inilah yang kita sebut dengan pengalaman sosial perempuan.

Cara kita menyikapi pengalaman perempuan, baik secara biologis maupun sosial, akan menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada perempuan. Jika kita fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan dengan mengabaikan pengalaman perempuan, maka keadilan yang muncul adalah keadilan legal, formal, dan tekstual.

Namun, jika keadilan diupayakan dengan cara fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan sambil memberikan perhatian khusus pada pengalaman biologis perempuan untuk difasilitasi dan pengalaman sosial perempuan untuk dihapuskan, maka ini adalah keadilan hakiki bagi perempuan. (Baca juga: Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Kisah Kedermawanan Hingga Dalam Mimpi)

Empat belas abad silam, Islam memberikan petunjuk tentang bagaimana mengikhtiarkan keadilan bagi perempuan. Al-Qur’an membincang pengalaman biologis perempuan tidak semata-mata sebagai topik, tapi sebagai perspektif. Bagaimana dengan pengalaman sosial perempuan? Tak kalah ajib!

Baca Juga:

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Sayang seribu sayang, tafsir atas Islam kerap mengabaikan pengalaman perempuan. Akibatnya, tidak hanya keadilan formal yang tafsir berikan, tapi justru hanya menjadikan ajaran Islam sebagai legitimasi atas ketidakadilan pada perempuan. []

Tags: biologisPengalamanperempuansosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tastefully Yours

    Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID