Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Efisiensi Anggaran: Ketidakhadiran Negara pada Disabilitas

Salah satu lembaga yang terkena imbas dari efisiensi ini adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
15 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Efisiensi Anggaran

Efisiensi Anggaran

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Presiden Prabowo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 01 tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran terhadap APBD dan APBN.

Melalui Inpres ini, presiden memberikan mandat adanya pemangkasan anggaran belanja pada Kementrian, TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Lembaga Pemerintah non Kementrian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, hingga Bupati/Walikota. Pemangkasan anggaran ini meliputi belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, Pembangunan infrstruktur serta pengadaan peralatan dan mesin.

Salah satu lembaga yang terkena imbas dari efisiensi ini adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND). Mengutip dari Tempo.co, sebelum adanya efisiensi, anggaran KND mencapai Rp. 5,6 miliar. Namun, setelah adanya Inpres tersebut anggaran KND tinggal Rp. 500 juta yang alokasinya untuk pembiayaan program serta kesekretariatan.

Padahal dari total keseluruhan anggaran tersebut paling banyak teralokasi untuk perjalanan dinas, karena KND memiliki tugas dan fungsi monitoring, evaluasi serta advokasi untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

Hak-hak Disabilitas

Dalam Undang-Undang No. 08 Tahun 2016 menyebutkan ada 21 hak-hak penyandang disabilitas yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah hak kesejahteraan sosial dan hak aksesibilitas. Hak-hak yang telah tertuang dalam perundang-undangan ini merupakan kewajiban negara untuk memastikan penyandang disabilitas dapat hidup secara setara dengan masyarakat luas.

Tetapi, dengan keluarnya Inpres tersebut, justru menggambarkan inkonsistensi negara terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Negara tidak sepenuhnya hadir serta berkomitmen terhadap amanat konstitusi dalam Undang-Undang yang telah ada.

Dengan anggaran yang semula telah ditentukan saja, masih belum banyak ditemukan aksesibilitas yang memadai untuk penyandang disabilitas. Di ruang publik misalnya, belum tercipta lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Selain itu sarana di transportasi umum juga belum memberikan layanan ramah disabilitas secara massif.

Aksesibilitas yang sangat minim ini menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai lini kehiduapn. Apalagi, dengan adanya efisiensi anggaran yang memangkas hampir 70% jumlah semula, tentu akan berdampak buruk sehingga upaya mewujudkan fasilitas yang inklusif serta ramah disabilitas akan terhambat. Hal ini menunjukkan ketidakhadiran negara bagi kelompok rentan, karena terdapat ketimpangan antara kebijakan dan realitas di lapangan.

Akademi Mubadalah: Gerakan Perspektif Keadilan

Dalam forum Akademi Mubadalah 2025 yang bertajuk Penguatan Hak-Hak Disabilitas Melalui Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan materi Penguatan Hak Disabilitas dalam Perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ia menjelaskan bahwa KUPI memiliki tiga prinsip untuk membaca isu disabilitas, yaitu martabat, ‘adalah, dan mashlahah.

Prinsip martabat adalah pola pikir yang dilekatkan bahwa setiap makhluk memiliki martabat yang sama dalam pandangan Allah, tanpa terkecuali. Prinsip ini mengajarkan bahwa nilai serta hak individu tidak dilihat dari identitas, apakah penyandang disabilitas maupun non-disabilitas.

Setiap manusia, dengan segala keadannya, dipandang sebagai makhluk yang setara. Oleh sebab itu, sebagai sesama makhluk semestinya bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.

Lalu, prinsip ‘adalah, yakni pemahaman bahwa mereka yang memiliki privilese, mendapat beban tanggung jawab moral untuk melakukan kerja-kerja agensi serta memberdayakan mereka yang lebih rentan. Dalam konteks ini, pemaknaan privilese bukan hanya sebagai sesuatu untuk mempertahankan kepentingan pribadi, tetapi keistimewaan tersebut digunakan untuk menciptakan keadilan.

Dengan implementasi prinsip tersebut, maka akan terwujud cita-cita ke-maslahat-an, yaitu hidup yang memberikan kebaikan, kenyamanan, serta kesalingan.

Konsep ke-maslahat-an ini tidak hanya terbatas pada kenyamanan dan kebaikan individu, tetapi juga menciptakan kesadaran komunal untuk menciptakan kesejahteraan sosial dalam tataran masyarakat luas. Sehingga terwujud lingkungan yang inklusif dan tercapai prinsip kesalingan karena setiap individu merasa dihargai serta dilibatkan dalam kehidupan bersama.

Trilogi KUPI: Paradigma Keadilan Hakiki

Efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres seharusnya menjadi refleksi bersama untuk mempertanyakan kembali. Apakah pemerintah sudah benar-benar hadir dan berkomitmen secara utuh dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, atau bahkan semakin berjarak?

Karena imbas Inpres tersebut, yang sampai pada KND tentu memengaruhi kerja-kerja monitoring, evaluasi serta advokasi terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Padahal keadilan bisa tercapai ketika penyandang disabilitas tidak lagi mendapatkan diskriminasi.

KUPI memperkenalkan tiga pendekatan untuk mengeluarkan fatwa yang memiliki tujuan dalam membentuk perepektif yang inklusif, yaitu ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Pendekatan ma’ruf adalah prinsip kebaikan dalam relasi sosial. Lalu pendekatan mubadalah yang berarti prinsip kesalingan.

Prinsip ini melihat bahwa setiap individu, baik yang disabilitas maupun non-disabilitas sebagai manusia utuh dan subjek penuh. Yang terakhir adalah pendekatan keadilan hakiki bagi penyandang disabilitas. Pendekatan ini memantik kita untuk menyadari bahwa perbedaan tidak seharusnya menjadi penghalang.

Pemerintah sebagai pihak yang memiliki privilese, sudah selayaknya mengadopsi trilogi KUPI dalam menyusun kebijakan agar berpihak terhadap penyandang disabilitas. Sehingga kebijakan tersebut menjadi manifestasi penghormatan, pelindung, dan pemenuhan hak-hak disabilitas. []

Tags: Efisiensi AnggaranHak-hak DisabilitaskebijakanKomisi Nasional DisabilitasNegarapemerintahPenyandang DisabilitasTrilogi Fatwa KUPI
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Perempuan Negara
Keluarga

Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID