• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mewujudkan Kesetaraan Hakiki Laki-laki Perempuan dalam UU

Perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.

Redaksi Redaksi
20/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kesetaraan Hakiki

Kesetaraan Hakiki

933
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai spirit dalam aturan perundang-undangan terkait.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat 1).

Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183).

Lalu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13). Sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.

Makna dari itu bahwa Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal. Namun tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang sama bagi saksi. Bahkan hakim, perempuan dan laki-laki.

Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an kita kenal melalui “Sasaran Antara”, hanya mungkin tercapai dalam sebuah negara-bangsa yang demokratis karena terbukanya ruang dialog.

Baca Juga:

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” tanpa dialog.

Sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Padahal Kesetaraan Hakiki menjadi prasyarat terwujudnya Keadilan Hakiki bagi perempuan.

Perbedaan Mendasar

Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dengan perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki.

Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan. Hal inilah yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui–dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan. Sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah.

Ketidakadilan yang perempuan alami semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk. Yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan. Maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya. []

Tags: hakikiKesetaraanlaki-lakiMewujudkanperempuanUU
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

27 Juli 2025
Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Selir

    Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 
  • ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah
  • Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok
  • Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID