Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

Penulis menilai, tujuan fatwa ini untuk mengedukasi kepada masyarakat agar membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat dan unggul.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
26 Mei 2025
in Personal
0
Fatwa Vasektomi

Fatwa Vasektomi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos (bagi masyarakat Jawa Barat) mendapat beragam respons. Respons pro dan kontra dibedah masing-masing pihak dengan perspektif yang berbeda-beda pula.

Di balik pro dan kontra, aspek baik yang penulis amati dari respon masyarakat media sosial adalah tumbuhnya kesadaran dan pengetahuan tentang alat-alat kontrasepsi apa saja yang dapat kita pilih dan pasangan suami-istri sepakati dalam merencanakan dan mengatur kelahiran.

Kendati kemudian wacana ini tidak sungguh-sungguh terimplementasikan sebagai syarat penerimaan bansos. Namun fatwa vasektomi yang MUI keluarkan kembali menjadi sorotan yang masyarakat perdebatkan.

Penulis melihat, fatwa vasektomi MUI pada paparan akhirnya menekankan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat dan unggul. Selain itu tidak melupakan tugas menyiapkan generasi selanjutnya. Akan tetapi, dalam mensosialisasikan fatwa tersebut, diksi “haram vasektomi” yang menjadi highlight dari semua narasi yang ada, sehingga menimbulkan banyak respons yang menarik juga untuk kita teliti.

Tanggapan terhadap Kebijakan Vasektomi

Respons-respons tersebut berasal tidak saja dari perempuan, tetapi juga laki-laki. Respon dari para perempuan misalnya: pertama, keharaman vasektomi, akhirnya membuat tubuh perempuan kembali menjadi jawaban atas masalah yang ada. Dengan terpaksa, para perempuan dan laki-laki menjadikan tubuhnya sebagai satu-satunya objek yang bisa menggunakan alat kontrasepsi.

Sedangkan alat kontrasepsi yang tidak permanen bagi laki-laki, seperti kondom dan azl, dianggap kurang efekti. Alasannya karena penolakan laki-laki yang merasa tidak nyaman ketika berhubungan seksual dengan istrinya. Fatwa ini diduga tidak mendengarkan suara-suara tubuh perempuan yang kerap menjadi korban dari alat kontrasepsi tanpa kesepakatan dan kesadaran.

Kedua, fatwa haram vasektomi dinilai tidak berkeadilan, karena hanya mempertimbangkan kemaslahatan dari perspektif laki-laki saja. Tidak mempertimbangkan kemaslahatan dari perspektif perempuan.

Respons serupa juga terlontarkan oleh masyarakat media sosial yang berjenis kelamin laki-laki. Fatwa haram vasektomi ini mereka nilai sebagai pengaturan atas tubuh laki-laki sebagaimana wacana pemaksaan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos. Dengan kata lain, melalui dekrit agama, hak atas tubuh diatur oleh sesuatu di luar diri. Sehingga, seorang laki-laki tidak bisa memilih sesuatu untuk tubuhnya tanpa intervensi apapun.

Bagaimanapun, mereka menganggap bahwa kebolehan vasektomi hanya dalam keadaan darurat sudah tidak relevan untuk saat ini. Mengingat kemajuan teknologi kedokteran mutakhir yang berbeda dengan kondisi di mana fatwa keharaman vasektomi yang lebih awal MUI keluarkan pada tahun 1979 dan 2012.

Selanjutnya, masyarakat media sosial juga keberatan akan fatwa haram ini, karena menyangkut atas kondisi mereka yang telah di-MOP (mendapat penanganan vasektomi). Selain itu juga mereka yang terhalang untuk memilih pilihan ini sebagai pilihan terbaik dalam kehidupan rumah tangganya.

Perspektif Mubadalah

Suara-suara masyarakat media sosial dalam kolom komentar perihal isu ini menarik penulis untuk bertanya kepada Kiai Faqih. Beliau adalah penggagas perspektif Mubadalah dalam kelas Isu Feminin yang Nuralwala selenggarakan pada Kamis, 15 Mei 2025. Pertanyaan mayor penulis adalah: “Bagaimana cara membaca fatwa vasektomi dari MUI dengan kaca mata Mubadalah, Kiai?”

Merespons fatwa vasektomi dari MUI  ini, Kiai Faqih menyampaikan, bahwasanya kita perlu kemampuan untuk mengelola informasi dari tawaran fatwa yang MUI keluarkan tersebut. Atas hal ini, Kiai Faqih mengajak kita semua untuk membaca fatwa tersebut dengan perspektif Mubadalah. Khususnya pada aspek logika Mubadalah dalam fatwa dan subjek hukum (fatwa) nya.

Pertama, tentang logika Mubadalah dalam fatwa. Kiai Faqih menjelaskan,

“MUI sesungguhnya mau mengatakan begini, yang tidak boleh dalam (memilih) alat-alat kontrasepsi itu (adalah) yang bersifat final. Tidak bisa lagi sama sekali (untuk , apapun kontrasepsi yag final itu nggak boleh. Oleh karena itu, vasektomi nggak boleh. Cuma sayangnya, titik di sini (dalam fatwa ini) harusnya MUI bilang: mau laki-laki atau perempuan (yang) mau memutus kemungkinan punya anak maka nggak boleh, kalau tidak memutus itu (maka) boleh. Apakah vasektomi dan tubektomi adalah final? Kemajuan (ilmu kedokteran) sekarang, itu tidak final. Sehingga, kalau tidak final, maka tidak haram.”

Apabila logika Mubadalah seperti yang Kiai Faqih sampaikan ini juga terdapat dalam perumusan fatwa vasektomi. Berikut narasi dan clikbait yang banyak media gunakan. Penulis menilai, tujuan difatwakannya isu ini untuk mengedukasi kepada masyarakat agar membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat dan unggul.

Selain itu tidak melupakan tugas menyiapkan generasi selanjutnya, hingga kemudian akan sampai kepada masyarakat dengan minim pro dan kontra. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa menjadi korban fatwa yang dirasa tidak adil bagi mereka.

Sebagaimana prinsip dalam Mubadalah, yakni sama-sama menjadikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek utuh yang merdeka dan sama-sama terpanggil sebagai diri yang saling bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi satu sama lain.

Mempertimbangkan Pengalaman Khas Perempuan

Bagi Kiai Faqih, isu ini (dan isu lainnya yang mungkin muncul di kemudian hari dan menimbulkan pro dan kontra), seyogyanya kita letakkan secara Mubadalah. Yakni perempuan dan laki-laki sebagai subjeknya. Sehingga, laki-laki dan perempuan sama-sama kita dorong untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Apabila seorang perempuan yang notabenenya adalah istri. Di mana secara sosial dan biologis mereka mempunyai beban lebih besar daripada laki-laki. Dalam kehidupan rumah tangga bersama suaminya memiliki masalah ekonomi, sosial dan lainnya. Maka yang demikian harus kita imbangi dengan peran para suami/laki-laki, peran negara, dan institusi perumus fatwa secara tuntas.

Bagaimanapun, peran biologis yang perempuan alami itu dalam kurun waktu dari yang paling sebentar hingga yang paling panjang (hamil 9 bulan ditambah melahirkan dan menyusui). Dengan wahnan ala wahnin daripada pengalaman biologis laki-laki yang hanya sepersekian detik dengan rasa nikmatnya.

Untuk itu, peran laki-laki, negara, maupun institusi fatwa harus tuntas mengeksekusi isu alat kontrasepsi yang saling kait-mengait dengan kondisi hidup perempuan. Yakni dalam satu hayat hidup masing-masing dari mereka.

Berdasarkan paparan ini, maka fatwa dapat memiliki unsur Mubadalah apabila memenuhi perspektif Mubadalah yang kedua (dalam kasus ini), yakni perihal subjek hukum/fatwanya. Kiai Faqih memaparkan,

“Apabila vasektomi jangan (haram untuk) laki-laki, terus kalau perempuan hamil, apa tugasnya laki-laki? Apa jawaban MUI dan negara? Kalau laki-laki tidak bertanggung jawab dalam hubungan halalnya (perkawinannya), maka (dia bisa) dimasukkan penjara. Namun (sayangnya), MUI berhenti di (dalam memfatwakan bahwa vasektomi) haram.”

Menilik Peran Negara dan Otoritas Fatwa

Secara tidak langsung, Kiai Faqih mengidealkan peran negara, pengusaha dan institusi fatwa untuk memaksimalkan perannya. Tujuannya agar latar belakang/illah lahirnya fatwa dan kebijakan perihal vasektomi tidak harus terumuskan.

Secara tegas Kiai Faqih juga menyampaikan, “(Seyogyanya) yang harus kita fatwakan (menjadi subjek pelaksana isi fatwa) itu pemerintah, pengusaha; agar tidak (selalu) rakyat yang menjadi (menanggung) beban.”

Bagi Kiai Faqih, yang menjadi masalah adalah apabila penyelesaian kemiskinan dan tanggung jawab itu hanya kita solusikan dengan kebijakan atau fatwa vasektomi saja. Seharusnya dapat bisa lebih komprehensif. Karena, apabila divasektomi sekalipun, jikalau memang laki-laki itu tidak bertanggung jawab, maka ia akan tetap melakukan kekerasan dengan berbagai cara.

Sehingga, yang harus kita edukasi adalah tentang semua peran secara komprehensif secara bebarengan. Jika laki-laki tidak bertanggung jawab, menurut Kiai Faqih, laki-laki tersebut terkena hukum haram menikah baginya.

Menyusun fatwa maupun kebijakan dengan menggunakan perspektif Mubadalah perlu kita lakukan agar fatwa tersebut berdasarkan dari berbagai pengetahuan atas kondisi-kondisi yang ada secara komprehensif. Dengan demikian, fatwa tidak berpeluang menyesatkan.

Kebijakan dan fatwa yang selalu menggunakan perspektif kebutuhan dan kenyamanan laki-laki semata, akan membuat laki-laki menjadi jumawa. Selain itu membuat laki-laki mencecerkan spermanya secara halal, namun tidak bertanggung jawab.

Yupz, Kiai Faqih meminta kita sebagai rakyat, perumus kebijakan, perumus fatwa, dan media yang memberikan informasi, untuk senantiasa kritis dan mengedepankan kesadaran masing-masing untuk kemasalahatan bersama. (kesalingan). []

Tags: Fatwa VasektomiGubernur Jawa BaratkebijakanMUISyarat Bansos
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Bencana di Aceh
Aktual

WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

8 Desember 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID