Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    Pemimpin

    Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

    Logika Dimaafkan

    Menolak Logika “Dimaafkan” bagi Najis Difabel: Seri Kritis Fikih Disabilitas – Bagian 1

    SUPI

    Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

    Anak-anak Tuli

    Dari Anak-Anak Tuli, Saya Belajar Melihat Dunia dengan Cara Berbeda

    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren

Jihad kita saat ini lebih kompleks karena selain harus bersama-sama saling jaga agar tidak tertular Covid-19, kita juga harus perang melawan kekerasan seksual.

Rizka Umami by Rizka Umami
20 Oktober 2020
in Featured, Publik, Rekomendasi
A A
1
16
SHARES
790
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap tahun, sejak 2015 secara nasional kita memeringati hari santri. Pada 22 Oktober tahun ini, tema yang diangkat dalam Hari Santri adalah ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’. Tema tersebut dihadirkan mengingat saat ini masyarakat masih berjuang keras untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 dan masih terus berupaya menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Jika menengok peringatan hari santri di tahun-tahun sebelumnya, hari santri selalu identik dengan perayaan seremonial yang meriah, baik berupa upacara, perlombaan dan rangkaian peringatan keagamaan yang merekatkan jalinan persaudaraan, baik antar santri maupun antara santri dengan kiai sampai santri dengan masyarakat.

Tahun ini peringatan tersebut mengalami perbedaan, di mana perayaan hari santri 2020 harus diperingati dengan protokol kesehatan yang ketat dan perhelatan hari santri di beberapa wilayah hanya akan digelar secara daring, untuk menghindari santri dan masyarakat dari penularan serta penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, ada satu aspek yang hampir luput dalam peringatan hari santri. Kenyataan yang selama ini belum pernah menemui titik terang, yakni persoalan kasus kekerasan seksual yang terjadi di banyak lembaga pesantren di Indonesia. Di Jawa Tengah, menurut Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) kurun 2009 hingga 2012 terdapat 85 laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh santri dan santriwati, yang tidak lain dilakukan oleh guru ataupun pengasuh pondok pesantren.

Jumlah tersebut dianggap belum final dan hanya bagian terkecil dari kasus-kasus yang kemungkinan besar belum dilaporkan. Tentu ini juga terjadi karena banyak faktor, terutama konstruksi relasi yang dibangun pada diri orang tua korban terhadap pihak-pihak yang ada di dalam pondok pesantren, termasuk persepsi yang langgeng di lingkungan masyarakat tempat korban tinggal, mengenai ketidakmungkinan adanya pelecehan di lingkungan pesantren.

Pola Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Dalam kasus kekerasan seksual di pesantren, ada pola berulang yang dilakukan oleh pelaku maupun pihak pesantren. Hal ini seperti yang diberitakan dalam Radar Surabaya pada 19 September 2019 lalu. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren al-Mubarak, Jabon telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwati di pesantren tersebut sejak 2015. Dan baru terungkap ke publik setelah korban akhirnya memberanikan diri speak up. Sebelumnya korban enggan melapor karena menghadapi ancaman dan intimidasi dari pelaku.

Pola yang berulang dalam kasus ini adalah, meski salah satu korban telah membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum dan pihak desa serta masyarakat setempat telah melakukan desakan kepada pihak pondok pesantren untuk menindak tegas pelaku, nyatanya pihak pondok pesantren hanya menghendaki jalan damai, dengan mengirim satu perwakilan dari pondok pesantren al-Mubarak untuk menemui warga dan meminta maaf.

Adapun kasus yang terjadi di Jombang, tepatnya menimpa santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Mengutip Tirto.id, kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali dilaporkan pada Oktober 2019. Kemudian 12 Nopember 2019 pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren Shiddiqiyyah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga 15 Juli 2020 lalu, diketahui bahwa pelaku tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di pondok pesantren.

Kasus selanjutnya yakni pelecehan yang menimpa empat satriwati pondok pesantren Sabil Urrosyad, yang terletak di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten. Kasus yang dilaporkan sejak awal Juli 2020 tersebut sampai akhir Juli 2020 juga urung mendapat tindak lanjut dari pihak berwajib. Kemudian terakhir adalah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NH, santriwati berusia 19 tahun yang tinggal di Pondok Pesantren NHAB, Bojong Gede, Bogor. Pelaku pelecehan seksual tidak lain merupakan pimpinan di Pondok Pesantren NHAB berinisial ANM.

Kasus pelecehan yang telah terjadi sejak 2017 tersebut, tidak langsung dilaporkan oleh korban, karena lagi-lagi korban mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pelaku. Ancaman yang diberikan pelaku kepada korban membuatnya tidak bisa berbuat banyak, terlebih pelaku adalah orang yang memiliki kuasa dan wewenang di pondok pesantren tersebut.

Baru pada awal 2020, NH memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada keluarga dan lantas melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun sebagaimana kasus yang sudah-sudah, keadilan urung didapatkan oleh NH, dan bahkan setelah menunggu 10 bulan sejak laporan itu dibuat, ANM masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah menyandang status tersangka (merdeka.com, 7 Agustus 2020).

Pola yang sama telah terjadi pada masing-masing kasus tersebut, di mana pelaku tidak langsung mendapat ganjaran yang setimpal atas tindak pelecehan yang dilakukannya. Hingga hari ini mayoritas masyarakat juga masih enggan melaporkan kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh santri karena menganggap kasus-kasus tersebut bukan urusan mereka atau akan bisa diselesaikan cukup dengan kekeluargaan dan lain sebagainya. Padahal korban pelecehan membutuhkan keadilan dan perlindungan serta pendampingan untuk trauma yang dialaminya.

Jihad Santri Era Pandemi

Ditetapkannya hari santri melalui Keputusan Presiden No. 22/2015 lalu, menjadi bukti bahwa selama ini santri memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa Indonesia. Diakuinya peran santri juga menjadi tanggungjawab tersendiri bagi santri masa kini untuk terus ikut serta dan berkontribusi dalam upaya-upaya menjaga kedaulatan bangsa, baik lewat dakwah, pendidikan, maupun tanggungjawab sosial berupa pemberdayaan masyarakat.

Nilai-nilai perjuangan yang selama ini melandasi dicetuskannya hari santri juga masih perlu diteladani atau direfleksikan. Mungkin jihad kita memang bukan lagi di ranah perang melawan kolonialisme atau penjajah sebagaimana santri-santri di masa lalu. Akan tetapi jihad kita saat ini lebih kompleks karena selain harus bersama-sama saling jaga agar tidak tertular Covid-19, kita juga harus perang melawan kekerasan seksual, yang sangat mungkin terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri sendiri tanpa kita sadari.

Jihad santri di masa pandemi ini berat, karena mengharuskan tiap individu untuk waspada terhadap paparan Covid-19 sekaligus selalu membuka mata dan telinga, memberikan ruang aman agar ada rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Santri milenial juga punya tanggung jawab mendorong adanya landasan hukum yang pasti untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang masih kerap dialami oleh para santri, dan perempuan pada umumnya. Sehingga mendukung RUU P-KS menjadi kian penting agar segera disahkan.  []

Tags: Hari Santri NasionalKekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren dan Santri (Part I)

Next Post

Rufaidah Al Islamiyah: Perempuan Perawat Pertama dalam Dunia Islam

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Next Post
Rufaidah Al Islamiyah: Perempuan Perawat Pertama dalam Dunia Islam

Rufaidah Al Islamiyah: Perempuan Perawat Pertama dalam Dunia Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan
  • Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin
  • Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan
  • Efek Samping Metode KB Hormonal
  • Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0