Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai tumbuh komunitas nelayan yang mengadopsi ekonomi biru.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
3 November 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ekonomi Biru

Ekonomi Biru

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laut bukan hanya tempat bermain dan sumber kehidupan manusia, tapi juga seperti taman besar di mana berbagai makhluk hidup bercengkerama. Sayangnya, selama bertahun-tahun, laut telah menjadi tempat pembuangan sampah manusia. Statistik menunjukkan, ada sekitar 20 juta ton sampah mencemari lautan Indonesia setiap tahun. Data ini menurut direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris (Tempo.co, 2025).

Tentu saja, ini bukan angka yang kecil. Bayangkan, 20 juta ton sampah yang mengotori lautan, dengan 80% diantaranya berasal dari daratan. Satu ton sampah saja jika itu ada di lingkungan sekitar rumahmu, akan membuatmu tidak nyaman, lalu kamu memilih pergi menjauh dari sampah yang baunya tidak sedap itu. Itu baru satu ton sampah. Kalau 20 juta ton sampah ada di lautan, apa jadinya?

The National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) mendefinisikan sampah laut atau marine debris sebagai suatu bahan padat persisten yang diproduksi atau diproses baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, terbuang atau terbiarkan mengalir ke lingkungan laut.

Sialnya, sampah laut ini tidak hanya terlihat mencolok di permukaan, seperti kantong plastik, kaleng, gelas aqua, hingga pampers, tetapi juga tersembunyi di kedalaman. Mikroplastik, yang berukuran kurang dari 5 milimeter, kini menjadi ancaman nyata bagi banyak makhluk, tidak hanya manusia. Mikroplastik ini menempel di tubuh ikan. Bahkan masuk ke dalam rantai makanan manusia. Bayangkan, setiap gigitan ikan yang kita makan bisa jadi menyimpan partikel kecil yang berbahaya.

Sampah di Lautan

Sampah plastik yang terbawa arus laut perlahan pecah menjadi mikroplastik akibat debur ombak dan sinar matahari. Mikroplastik ini kemudian menyebar ke seluruh bagian laut, dari permukaan hingga kedalaman tertentu.

Ikan-ikan kecil yang hidup di perairan tersebut akhirnya tersentuh dan menelan mikroplastik tersebut sebagai bagian dari makanannya. Sebagian besar mikroplastik ini tidak bisa kita cerna, sehingga menempel di tubuh ikan dan bergerak melintasi ekosistem laut, akhirnya sampai ke meja makan kita.

Kejadian ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan kenyataan pahit yang harus kita hadapi. Di Maluku, misalnya, pada tahun 2021, pernah ada sampah plastik berukuran 18 sentimeter yang ditemukan dalam usus ikan cakalang kecil yang tertangkap nelayan di Laut Banda, Maluku. Plastik berukuran kecil itu ada dalam perut ikan yang dibeli warga di Pasar Mardika, Ambon. 

Peristiwa di Ambon tersebut juga sejalan dengan berbagai hasil riset yang menunjukkan banyak ikan di laut sudah membawa mikroplastik dalam sistem tubuhnya. Ini bukan cuma soal pencemaran lingkungan, tapi juga kesehatan manusia yang jadi taruhannya. Penelitian Rijal dkk (2021) mengungkapkan, sebagian besar ikan yang terkontaminasi mikroplastik hidup di perairan laut dengan jenis ikan yang paling sering diteliti adalah Sardinella sp, dan jenis mikroplastik yang paling sering mereka temukan adalah jenis fiber, fragmen, dan film.

Destructive fishing

Ikan-ikan yang terkontaminasi mikroplastik, sampah yang menumpuk di lautan, bahkan jika Anda masih ingat peristiwa tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan pada 2018, itu hanya beberapa dari sekian banyak masalah yang ada pada ekosistem kelautan. Masalah lain adalah kegiatan eksploitasi sumber daya perikanan atau destructive fishing. Kegiatan ini biasanya dilakukan tanpa izin, di daerah yang terlindungi, atau dengan cara yang tak ramah lingkungan. 

Destructive fishing menjadi problem serius di berbagai wilayah perairan Indonesia. Salah satunya di Maluku Utara. Di sana, praktik seperti pengeboman ikan dan penggunaan racun merajalela, menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang dan habitat laut lainnya (Mongabay, 2025). Dampaknya, stok ikan semakin menipis dan keseimbangan ekosistem bawah laut terganggu. 

Kondisi ini bukan hanya merugikan nelayan, tapi juga mengancam masa depan sumber daya laut yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir. Saat tangkapan berkurang, mereka jadi semakin susah mencari nafkah. Lalu, apakah ini yang kita sebut keadilan sosial? Di mana letak keadilan itu jika sumber daya alam masih sering tereksploitasi untuk kepentingan korporasi dan oligarki? 

Konsep Ekonomi Biru

Dari berbagai masalah di kawasan laut, terutama karena dominasi oligarki dan praktik-praktik yang tidak berkeadilan yang mengancam ekosistem laut, muncul konsep ekonomi biru. Konsep ini hadir sebagai solusi cerdas dan berkelanjutan. Gagasan “ekonomi biru” tercetuskan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Rio+20 tentang Pembangunan Berkelanjutan, yang terselenggara di Rio de Janeiro pada Juni 2012.

UNEP (United Nations Environment Programme) mendefinisikan ekonomi biru sebagai upaya pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Yakni untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghidupan, dan lapangan kerja, sambil menjaga kesehatan ekosistem laut.

Dalam bahasa sederhana, ekonomi biru bukan cuma soal menghasilkan uang dari laut, tapi juga menjaga agar laut dan ekosistemnya tetap sehat untuk generasi sekarang dan masa depan. Harapannya, tentu saja, agar anak-cucu kita kelak masih dapat menikmati kekayaan laut berupa ikan-ikan segar, misalnya. Ikan hasil tangkapan nelayan lokal, yang kemudian terjual di pasar dan dibeli oleh ibu kita. Lalu, ikan itu digoreng dan kita santap sebagai menu makan malam keluarga.

Ikan segar hasil tangkapan nelayan bukan cuma soal makanan lezat, tapi juga simbol ekonomi biru yang terimplementasi nyata. Ketika nelayan menangkap ikan secara bertanggung jawab, mereka ikut menjaga populasi ikan agar tidak punah, melindungi habitat laut seperti terumbu karang, dan menjaga keseimbangan ekosistem. 

Tantangan dalam Implementasi Ekonomi Biru

Sayangnya, di lapangan masih banyak perusahaan ikan yang bertindak sebaliknya. Mereka menangkap ikan secara besar-besaran dengan alat tangkap yang merusak, seperti pukat harimau. Alat ini dapat merusak habitat dan organisme lain yang penting bagi ekosistem laut. Selain itu, praktik overfishing oleh perusahaan ini menyebabkan penurunan stok ikan hingga kritis. Akibatnya, ekosistem laut jadi terganggu dan nelayan kecil yang bergantung pada laut untuk hidup mengalami kesulitan.

Selain tantangan dari sisi regulasi yang belum jelas, praktik-praktik jahat korporasi yang mengacaukan ekosistem laut. Tentu saja hal ini menjadi hambatan tersendiri dalam mewujudkan ekonomi biru yang adil dan berkelanjutan. Undang-undang yang spesifik mengatur tentang ekonomi biru memang belum ada. Sejauh ini, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan di Indonesia.

Implementasi ekonomi biru perlu diterapkan oleh semua pihak. Sebab ini adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan secara efisien, inovatif, dan ramah lingkungan. 

Ada beberapa langkah nyata yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan ekonomi biru. Pertama, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai melalui inovasi bahan ramah lingkungan dan kampanye pendidikan. Kedua, memperketat peraturan pengelolaan limbah di pesisir dan pelabuhan. 

Ketiga, melakukan pemulihan ekosistem laut, seperti penanaman terumbu karang dan rehabilitasi kawasan pesisir. Keempat, mendorong industri perikanan dan pariwisata yang berbasis keberlanjutan sehingga memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga ekosistem laut.

Ekonomi yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai tumbuh komunitas nelayan yang mengadopsi ekonomi biru. Mereka tidak hanya melaut, tapi juga terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan konservasi laut dan ekowisata. Pendapatan mereka kini tidak hanya dari ikan, tapi juga dari jasa wisata, budidaya terumbu karang, hingga produk-produk olahan laut yang menarik konsumen lebih luas. 

Seperti yang pernah Kelompok Usaha Bersama Nelayan Wira Laut lakukan. Mereka menenggelamkan 210 apartemen ikan di Selat Bali. Upaya ini bukan untuk gaya-gayaan, melainkan sebagai bentuk komitmen para nelayan dalam menjaga ekosistem Selat Bali (Kompas.id, 2018).

Pada intinya, ekonomi biru bukan hanya soal menjaga laut, tapi soal membuka pintu rezeki baru yang lebih adil dan berkelanjutan. Terutama bagi nelayan tradisional dan bagi mereka yang bekerja mengais asa di kawasan pesisir. Dengan penerapan kebijakan yang berpihak kepada nelayan skala kecil, pelestarian sumber daya laut, serta inovasi teknologi. Indonesia bisa mewujudkan laut yang tidak hanya kaya akan sumber daya, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara merata. []

Tags: Berkeadikanekonomi biruekonomi inklusifNelayanPembangunan BerkelanjutanSampah Laut
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

Next Post

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Akademisi, penulis, peneliti, dan aktivis media. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
PLTU Cirebon
Personal

PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

16 Agustus 2025
ekonomi inklusif
Featured

Tradisi Ramadan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

11 Maret 2025
Amina J. Mohammed
Publik

Amina J. Mohammed: Membangun Dunia yang Lebih Setara Melalui Diplomasi dan Kebijakan Internasional

11 Oktober 2024
Kelestarian Lingkungan
Lingkungan

Demi Kelestarian Lingkungan, Kapal Laut Harus Kurangi Sampah Plastik

19 Maret 2024
Masyarakat Pesisir
Publik

Peran Perempuan dan Adaptasi Mayarakat Pesisir terhadap Pengaruh Perubahan Iklim

7 Desember 2023
Next Post
Haidh

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0