Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

Peringatan 16 HAKTP di Indonesia kali ini menyoroti bagaimana perempuan terdampak bencana di Sumatra kehilangan akses perlindungan dan layanan reproduksi.

Layyin Lala by Layyin Lala
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
16 HAKTP

16 HAKTP

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada pekan HAKTP ini, selama hampir dua pekan terakhir, berita mengenai bencana alam di pulau Sumatra kian berlalu-lalang di timeline media sosial. Mulai dari update kondisi masyarakat terdampak, kondisi wilayah, hingga kegiatan menggalang dana untuk saudara-saudara yang terdampak.

Saat ini, yang bersliweran di pikiranku lebih banyak bagaimana masyarakat terutama perempuan dan anak-anak yang terdampak disana? mereka menjadi korban yang paling rentan dalam bencana ini. Terlebih, aku sangat mengkhawatirkan bagaimana fungsi reproduksi perempuan dapat bertahan dengan baik di tengah minimnya bantuan, keterbatasan akses makanan dan sanitasi, serta produk sanitari?

Bencana alam di Sumatra terjadi beberapa hari sebelum peringatan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan). Namun, dampaknya dapat kita lihat hingga saat ini. Laporan dari CNBC Indonesia per 3 Desember 2025 menyebutkan lebih dari 811 orang meninggal dunia dan 623 orang menghilang. Tentu data tersebut bisa jadi belum mengungkapkan keseluruhan data dimana korban-korban yang hilang atau meninggal belum diketahui.

Setiap 25 November hingga 10 Desember, dunia memperingati 16 HAKTP atau Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence). 16 HAKTP merupakan sebuah kampanye global untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan di seluruh dunia.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong tindakan nyata dari berbagai pihak untuk mencegah dan menghentikan kekerasan. Salah satu upaya yang sangat penting dalam perlindungan perempuan dari kekerasan adalah pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual, yang merupakan salah satu bagian fundamental dari hak asasi manusia.

Mengapa Perempuan dan Anak-anak Menjadi Korban Rentan dalam Bencana Alam?

Bencana ekologis yang menimpa masyarakat Sumatera telah meluluhlantakkan pemukiman, fasilitas umum, jalan, hingga perkebunan masyarakat. Sehingga masyarakat kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan keluarga yang mereka sayang. Bahkan, dalam beberapa laporan terbaru, sebagian warga menjarah swalayan dan gudang logistik akibat dari bantuan yang tak kunjung datang.

Perempuan memiliki fungsi reproduksi yang khas dibanding laki-laki. Perempuan mengalami menstruasi, melahirkan, nifas, dan menyusui yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Oleh karenanya, perempuan menjadi korban yang paling rentan dalam bencana ekologis. Ketika seluruh tempat tinggal hingga fasilitas umum tidak bisa digunakan oleh perempuan, maka perempuan telah kehilangan hak-hak reproduksinya.

Dalam bencana ekologis di Sumatra menurut perspektif HAKTP, para perempuan memiliki layanan dan perlindungan yang terbatas. Misalnya, posko pengungsian yang tidak memiliki woman-friendly space, layanan kesehatan reproduksi terhenti, tidak ada psychososial first aid, hingga bantuan tidak selalu memperhatikan kelompok rentan. Selain itu, pengungsian yang sangat padat, sanitasi minim, rawan pelecehan dan kekerasan seksual menyebabkan perempuan kehilangan hak perlindungan dan kesehatan.

Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dalam Situasi Bencana Perspektif HAKTP

Terlihat kondisi di lapangan saat ini bahwa hilangnya layanan kesehatan reproduksi menunjukkan kita bagaimana perencanaan kebencanaan sering mengabaikan perspektif gender.

Minimnya ruang aman, kurangnya distribusi pembalut, atau ketiadaan layanan untuk ibu hamil tidak terjadi secara kebetulan. Situasi tersebut berangkat dari asumsi bahwa kebutuhan perempuan dapat tertunda hingga kondisi stabil. Padahal fungsi reproduksi berjalan terus tanpa menunggu bencana mereda. 

Menggunakan perspektif HAKTP, kondisi darurat bencana Sumatra saat ini jelas menunjukkan bagaimana kekerasan berbasis gender dapat muncul dari struktur yang gagal menyediakan perlindungan memadai. Misalnya, kepadatan pengungsian tanpa pemisahan ruang tidur, kurangnya sistem keamanan, serta tidak adanya mekanisme pelaporan membuat perempuan rentan mengalami kekerasan seksual. 

Kerentanan tersebut semakin tinggi ketika akses perempuan terhadap informasi, alat komunikasi, atau layanan pendampingan hukum tertutup akibat kondisi geografis dan logistik. Dampaknya selain risiko fisik juga tekanan psikologis berkepanjangan yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan kemampuan mereka untuk pulih.

Selain itu, keterbatasan logistik dan koordinasi bantuan juga sering mengabaikan kelompok perempuan dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, perempuan disabilitas, ataupun lansia. Distribusi bantuan yang bersifat netral-gender sering menghasilkan ketidakadilan, karena kebutuhan kelompok rentan justru berbeda dan lebih kompleks. 

Ketika paket bantuan lebih fokus pada makanan instan atau barang-barang umum, perempuan kehilangan akses pada nutrisi yang mereka butuhkan selama kehamilan atau masa menyusui.

Hal ini memperlihatkan bahwa tanpa analisis gender, respons bencana akan selalu melahirkan kesenjangan baru dan memperpanjang siklus kerentanan perempuan pada wilayah yang terdampak. Hal tersebut menjadi kurang mendesak daripada kebutuhan umum, sehingga respons kebencanaan berjalan dengan bias maskulin yang mengabaikan pengalaman tubuh perempuan.

Pemerintah Perlu Bergegas Melindungi Perempuan Korban Bencana Berbasis Humanitarian Standard

Salah satu elemen utama dalam standar kemanusiaan adalah memastikan desain pengungsian yang aman. Pengungsian perlu mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak, seperti toilet dan kamar mandi yang terpisah. Serta area khusus yang memberikan rasa aman dan privasi. Shelter tertutup dan ruang aman berbasis gender dapat meminimalkan risiko kekerasan seksual maupun gangguan yang kerap terjadi di tempat-tempat penampungan padat. Desain yang responsif gender membantu mencegah potensi kekerasan sebelum terjadi.

Kemudian, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah untuk perempuan akses di pengungsian. Melalui pos aduan, hotline darurat, dan relawan yang terlatih dalam isu SGBV (Sexual and Gender-Based Violence), penyintas dapat melaporkan kekerasan tanpa rasa takut.

Mekanisme tersebut sangat krusial dalam perlindungan, karena situasi bencana sering kali meningkatkan potensi kekerasan seksual akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya sistem keamanan. Pelaporan yang aman juga memungkinkan respons cepat bagi korban kekerasan.

Layanan medis menjadi pilar selanjutnya. Pemeriksaan kesehatan reproduksi, ketersediaan obat-obatan dasar, serta dukungan psikologis harus menjadi komponen wajib di setiap posko. Kebutuhan perempuan yang sedang hamil, menyusui, atau menstruasi tidak bisa menunggu hingga keadaan pulih. Layanan medis yang sensitif gender memastikan bahwa hak kesehatan reproduksi tetap terpenuhi meskipun berada dalam situasi darurat. Termasuk pemenuhan pembalut, alat kebersihan, hingga layanan rujukan.

Dalam jangka menengah, pemerintah perlu memberikan dukungan ekonomi untuk pemulihan. Program pemulihan ekonomi perempuan bagi perempuan kepala keluarga dapat membantu bangkit dari kehilangan harta benda dan pekerjaan. Stabilitas ekonomi memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil keputusan, mengakses layanan, serta melindungi diri dari risiko eksploitasi.

Refleksi

Pada pekan 16 HAKTP ini saya berefleksi bahwa perlindungan perempuan dalam situasi bencana memerlukan keseriusan negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak cepat. Bencana selain memporakporandakan fisik wilayah, juga menguji keberpihakan kita pada kelompok yang paling rentan.

Ketika pemerintah memastikan bahwa pengungsian aman, layanan kesehatan reproduksi tersedia, mekanisme pelaporan berjalan, serta pemulihan ekonomi kuat, maka upaya perlindungan menjadi bagian dari pemulihan. []

Tags: 16 HAKTPBencana AlamDarurat Bencana AlamKampanye 16 HAKTPSumatra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

Next Post

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
Bencana
Publik

Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

29 Desember 2025
Bantuan Pembalut
Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

21 Desember 2025
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
Donasi Pembalut
Personal

Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

2 Februari 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0