Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

Caregiver semestinya mendapatkan pengakuan, perlindungan hukum, dan jaminan yang layak.

Mufidah Adzkia by Mufidah Adzkia
2 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Caregiver Disabilitas

Caregiver Disabilitas

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika kita berbicara tentang kerja perawatan (care work) atau caregiver seringkali yang terlihat hanyalah fisik orang yang dirawat, lansia yang berjalan tertatih, pasien yang terbaring, atau anak berkebutuhan khusus yang perlu bantuan.

Namun, jauh di balik itu semua, ada sosok-sosok yang bekerja tanpa henti tanpa sorotan panggung dan tanpa pengakuan resmi. Para caregiver, termasuk perempuan disabilitas yang juga menjadi pengasuh, yang sehari-hari membawa beban yang tak banyak orang pahami.

Dalam sebuah forum diskusi di Universitas Indonesia, perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Welin Hartati, menggambarkan kenyataan pahit yang ia alami.

Welin merangkap banyak peran sekaligus sebagai istri, pengurus organisasi, dan yang tak kalah berat, sebagai caregiver atas keluarganya sendiri. “Saya tidak sadar ketika saya tidak adil pada diri sendiri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengungkap bahwa persoalan caregiver disabilitas sering mengabaikan kesehatan dan kebutuhan diri mereka sendiri demi merawat orang lain. Kisah Welin bukan sekadar cerita individu, ia mencerminkan sistem sosial yang menganggap kerja perawatan sebagai sesuatu yang wajar dan bukan pekerjaan yang perlu diakui.

Caregiving seringkali menjadi sebuah kewajiban keluarga, bukan kerja yang menyita tenaga dan emosi. Akibatnya, kelelahan caregiver kerap dipandang sebagai persoalan pribadi, bukan dampak dari absennya dukungan struktural.

Membaca Caregiving dalam Prinsip Mubadalah

Caregiving disabilitas yang berkeadilan adalah mereka yang menjalankan relasi mubadalah, sebagai kewajiban moral individual. Apalagi jika dilekatkan secara alamiah pada tubuh perempuan yang merupakan persoalan keadilan dan kemaslahatan, yakni dengan menuntut pengaturan sosial dan keberpihakan struktural.

Ketika caregiver menjadi pengemban utama beban perawatan sistemik terutama perempuan disabilitas tanpa dukungan yang memadai, maka ketidakadilan telah berlangsung secara sistemik.

Prinsip mubadalah yaitu kesalingan dan timbal balik menjadi kunci penting dalam membaca relasi caregiving. Merawat seharusnya tidak kita maknai sebagai relasi satu arah, misalnya ketika caregiver terus memberi tanpa hak untuk ditopang. 

Dalam perspektif mubadalah, tanggung jawab perawatan harus dibagi secara adil antara individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Ketika negara absen, relasi yang semestinya saling menguatkan justru berubah menjadi relasi yang melelahkan dan menindas.

Beban Berlapis: Menjadi Disabilitas Sekaligus Penopang Keluarga

Akses layanan kesehatan yang layak adalah tantangan tersendiri bagi perempuan disabilitas. Menurut catatan HWDI di data sensus 2018, hanya sekitar 9,4 persen perempuan disabilitas yang dapat mengakses layanan kesehatan yang ramah dan layak karena hambatan fisik di fasilitas kesehatan seperti fasilitas yang tak ramah kursi roda, petugas yang kurang terlatih, serta jarak yang jauh dari rumah ke puskesmas terdekat.

Tantangan ini menjadi berlapis ketika seorang perempuan sekaligus harus mengurus anggota keluarga lain yang tak mampu mandiri, seperti lansia atau pasien kronis. Mereka tidak hanya memberikan bantuan fisik, tetapi juga dukungan emosional, logistik, bahkan menjadi manajer kesehatan tanpa pelatihan formal.

Masyarakat pada umumnya belum benar-benar memahami tugas dan tekanan yang para caregiver alami. Dalam berbagai ruang diskusi publik, terungkap bahwa peran caregiver selama ini masih sangat terabaikan di Indonesia. 

Caregiver kerap dipandang semata sebagai pendamping informal, padahal mereka menjalankan kerja perawatan yang kompleks dan membutuhkan keterampilan fisik dan emosional pengetahuan dasar kesehatan.

Akibatnya, kerja perawatan terus berlangsung dalam senyap penting bagi kehidupan banyak orang, tetapi nyaris tak pernah terakui sebagai kerja yang bernilai.

Dengan beban tersebut, caregiver semestinya mendapatkan pengakuan, perlindungan hukum, dan jaminan yang layak. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya. Standar kompetensi caregiver belum dirumuskan secara memadai dan pelatihan seringkali hanya berorientasi pada sertifikasi tanpa dukungan berkelanjutan. Serta negara belum hadir secara serius dalam menjamin hak-hak mereka.

Mengurai Invisible Labor Menjadi Pengakuan Publik

Apa yang kita butuhkan hari ini bukan sekadar empati atau ucapan simbolik, melainkan pengakuan struktural yang nyata. Caregiving harus kita pahami sebagai bentuk kerja sosial yang penting dan berkelanjutan kerja yang menopang kehidupan keluarga, komunitas, bahkan sistem kesehatan nasional. 

Tanpa caregiver disabilitas, banyak orang dengan disabilitas, penyakit kronis, atau lanjut usia akan kehilangan akses dasar untuk bertahan hidup. Namun ironisnya, kerja sepenting ini masih berada di ruang domestik yang sunyi, tidak masuk dalam kebijakan, dan jarang hadir dalam perencanaan negara.

Pengakuan struktural itu mensyaratkan kebijakan yang berpihak. Regulasi yang jelas mengenai peran caregiver, standar kompetensi yang kontekstual, serta pelatihan secara formal harus menjadi agenda publik. 

Lebih dari itu, negara perlu menyediakan dukungan psikososial dan jaminan kesehatan. Hingga skema perlindungan sosial bagi caregiver yang selama ini bekerja tanpa jaring pengaman. Caregiving tidak bisa terus-menerus kita serahkan pada pengorbanan personal, terutama ketika beban kerja semakin berat dan kompleks.

Lebih jauh lagi, percakapan tentang caregiving harus membuka ruang bagi suara para caregiver itu sendiri. Terutama mereka yang berasal dari kelompok marginal seperti perempuan disabilitas. Pengalaman hidup mereka menyimpan pengetahuan penting tentang ketimpangan, akses layanan, dan kebutuhan nyata di lapangan. 

Dengan mendengar dan melibatkan mereka, apa yang selama ini dianggap tak terlihat dapat benar-benar diperhitungkan dalam perencanaan sosial dan layanan kesehatan nasional. Pengakuan publik terhadap caregiver, pada akhirnya, bukan hanya soal keadilan bagi mereka yang merawat. Tetapi juga tentang bagaimana kita membangun masyarakat yang lebih adil, setara, dan saling menopang. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.

Tags: CaregiverCaregiver DisabilitasDisabilitasHak Penyandang DisabilitasPahlawanTak Terlihat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

Next Post

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

Mufidah Adzkia

Mufidah Adzkia

Related Posts

Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Next Post
Lingkungan NU

NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0