Mubadalah.id – Bahasa lahir dari penutur, menjadi alat bagi masyarakat yang digunakan tidak hanya untuk komunikasi. Melainkan sebagai konvensi bersama untuk menandai istilah-istilah tertentu. Salah satunya penggunaan istilah-istilah bahasa dalam ranah disabilitas. Ragam istilah Bahasa disabilitas tersemat dalam beberapa kosakata yang termaktub di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Mulai dari penyandang, tuna, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), inklusi, disabilitas, dan difabel. KKBI memaknai penyandang sebagai orang yang menyandang (menderita) sesuatu. Kemudian tuna sebagai cacat, rusak, ABK sebagai Anak Berkebutuhan Khusus, Inklusi diartikan sebagai kegiatan mengajar siswa dengan kebutuhan khusus pada kelas regular.
Adapun disabilitas, KBBI menerjemahkan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. Sedangkan difabel adalah penyandang cacat.
Banyaknya bahasa disabilitas yang terangkum dalam KBBI menjadi salah satu ragam kosakata yang ‘mungkin’ bagi sebagian orang memiliki kebebasan untuk menggunakannya.
Namun, apabila kita melihat transformasi istilah disabilitas di KBBI, kita akan menemukan detail makna-makna yang mulai mengalami perubahan dari tidak baik ke baik, kasar ke halus.
Istilah Bahasa Indonesia menyebutkan dengan kata peyorasi atau perubahan makna dari ungkapan yang menggambarkan sesuatu yang tidak baik, tidak enak, dan terkesan kasar menjadi eufemisme atau ungkapan yang lebih halus untuk menggantikan ungkapan yang dirasa kasar.
Tulisan ini lahir bermula dari pelatihan Mubadalah Goes to Community Surakarta yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id. dalam rangka pelatihan ‘Penguatan Hak Disabilitas Melalui Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif’. Kemudian, saya terpantik untuk membahas ihwal Bahasa disabilitas, untuk melihat istilah-istilah disabilitas dan ragam makna mulai dari kasar hingga halus.
Pergeseran Isitilah dan Makna
Perubahan istilah dan makna dapat hadir dari kata penyandang, tuna, dan ABK, menjadi disabilitas. Kata disabilitas termaknai sebagai istilah yang paling halus untuk menyebutkan orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda.
Istilah tersebut dahulu menjadi sebutan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai keadaan, seperti tunawicara, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan lainnya.
Kita tahu bahwa penggunaan istilah tuna saat ini sudah mulai terganti. Sejak terbitnya Undang-undang No.8 Tahun 2016 pasal 1 yang mengubah istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.
Namun, rupanya masih banyak kita temui orang-orang yang memakai istilah penyandang, tuna, ABK, bahkan kelainan, dan idiot di lingkungan sekitar. Penggunaan istilah tersebut juga masih massif terlihat di ruang digital, pemakaian istilah penyandang, tuna dalam beberapa konten dan pemberitaan baik di Instagram, TikTok, YouTube, bahkan televisi nasional pun masih melanggengkan pemakaian istilah tersebut.
Misalnya dalam video di Instagram yang beredar pada Senin, 12 Januari 2026 lalu di akun @folkonoha memberitakan seorang penyandang Tunanetra terjatuh dalam lubang got di sekitar halte Transjakarta. Insiden tersebut terjadi karena korban tidak mendapatkan pendampingan dari petugas saat meminta bantuan.
Melalui pemberitaan tersebut, kita masih menemukan kata tunanetra dalam redaksi pemberitaan di media sosial. Artinya, penggunaan kosakata ‘tuna’ masih banyak terpakai oleh khalayak. Hasil penelitian Arif Maftuhin mendata penggunaan istilah penyandang dan tuna menempati posisi terpopuler.
Dalam hal ini, bahasa tidak lagi untuk komunikasi dan interaksi, tetapi alat untuk mendominasi, menguasai, menstigma, mengelompokkan, dan memarjinalisasi suatu kelompok, minoritas, dan rentan.
Bahkan Ghufran (2022) menyatakan dengan tegas mengenai kuatnya penggunaan istilah atau frasa penyandang dan tuna menempatkan orang-orang disabilitas sebagai bulan-bulanan bahasa, karena bahasa memiliki tali temali dengan kekuasaan. Bahasa yang memasukkan disabilitas sebagai orang-orang berpenyakit, manusia invalid, tidak normal, adalah mereka yang berkuasa terhadap pengetahuan dan kekuasaan.
Peyorasi ke Eufemisme
Bahasa memang mutlak milik penutur, artinya kita memiliki kuasa penuh atas Bahasa yang kita gunakan. Hanya saja, transformasi istilah-istilah Bahasa disabilitas yang kita temukan seperti penyandang cacat, tuna, ABK, inklusi, hingga disabilitas yang telah masuk dalam KBBI merupakan upaya untuk mengubah makna yang mulanya kasar menjadi lebih halus.
Bahasa mengajak kita untuk menyebut orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda atau disabilitas secara humanis bukan diskriminatif.
Selain itu, pemerintah mengupayakan dalam Undang-undang No.8 Tahun 2016 pasal 1 untuk menegaskan dan mengajak para penutur Bahasa mengubah istilah dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.
Alasan lain, eufemisme atau penghalusan makna di atas bertujuan untuk mengikat makna baru melawan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Tertambah lagi dengan kesantunan berbahasa yang menjadi aspek pendukung untuk menggerakkan orang-orang dalam menghormati orang lain yang memiliki kemampuan berbeda.
Perubahan istilah dari fenomena kosakata begitu penting, sebab berkaitan dengan konotasi dan asosiasi. Konvensi masyarakat dalam pemakaian istilah disabilitas belum sepenuhnya terbentuk dengan baik. Sehingga memerlukan kesepakatan bersama untuk mulai mengganti istilah penyandang dan tuna menjadi disabilitas.
Meski terkesan teoretis, namun bahasa bukan sekadar soal susunan gramatikal dan struktur Bahasa semata, melainkan kode etik dan kesopanan yang terungkap melalui pemilihan kosakata. Transformasi istilah hingga makna dari penjelasan di atas erat kaitannya dengan kesantunan berbahasa.
Kesantunan lebih terlihat dan terhargai daripada umur, sebab etika di tata Bahasa bukan usia. Nilai-nilai moral mengajarkan dan mewariskan generasi ke generasi melalui Bahasa, baik Bahasa formal, nonformal sampai pada Bahasa penyebutan istilah-istilah tertentu.
Perubahan Cara Pandang Melalui Bahasa
Maka, pandangan dan kebiasaan menggunakan istilah penyandang, tuna, dan lainnya memerlukan perubahan cara pandang. Perspektif bahasa menghendaki penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dengan mengakui keragaman, empati, partisipasi, dan kesamaan kesempatan sesuai dengan salah satu Trilogi Fatwa KUPI yakni “keadilan hakiki”.
Kita perlu menumbuhkan sikap inklusif salah satunya dengan menggunakan Bahasa yang lebih manusiawi. Bahasa disabilitas memungkinkan kita untuk mengolah emosi, memahami perspektif orang lain, dan membangun empati serta keadilan hakiki bagi setiap manusia.
Meski dalam beberapa momentum kita tidak langsung bersinggungan atau berhadapan dengan para disabilitas. Namun ungkapan, cerita, pernyataan, dan pembahasan mengenai disabilitas dapat kita mulai dengan penyebutannya yang lebih manusiawi. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.



















































