Mubadalah.id – Upaya penguatan peran perempuan dalam diskursus keislaman di Indonesia telah berlangsung sejak awal 2000-an. Salah satu lembaga yang aktif mendorong proses tersebut adalah Yayasan Fahmina.
Pada 2003, Fahmina menyelenggarakan Dawrah Fiqh Perempuan sebagai ruang belajar dan diskusi bagi perempuan tentang isu-isu keagamaan dan keadilan.
Kegiatan ini kemudian berlanjut dengan penyelenggaraan Dawrah Kader Ulama Pesantren pada 2005. Program tersebut bertujuan membekali para peserta dengan pengetahuan keislaman yang berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Fahmina kembali melanjutkan inisiatifnya dengan menggelar Dawrah Kader Ulama Perempuan pada 2018.
Rangkaian kegiatan ini dinilai sebagai bagian dari proses panjang pembentukan jaringan ulama perempuan di Indonesia. Para peserta tidak hanya berasal dari satu wilayah, melainkan dari berbagai daerah, dengan latar belakang pesantren, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat sipil.
Selain Fahmina, terdapat pula Alimat, sebuah perhimpunan individu dan lembaga yang memiliki visi serupa, yakni memperjuangkan keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam. Pada 2009, Alimat menginisiasi pertemuan nasional yang mempertemukan para aktivis dan tokoh perempuan dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Pertemuan-pertemuan ini menjadi ruang berbagi pengalaman, refleksi, dan penguatan perspektif keagamaan yang berangkat dari realitas hidup perempuan. Para peserta membahas berbagai persoalan sosial, mulai dari kekerasan berbasis gender, ketimpangan akses pendidikan, hingga marginalisasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Pengamat menyebut bahwa inisiatif-inisiatif ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya gerakan ulama perempuan di Indonesia. Bahkan hal tersebut menjadi gerakan intelektual, kultural dan sosial, karena berakar pada pengalaman hidup nyata.
Proses panjang ini akhirnya bermuara pada lahirnya sebuah ruang kolektif yang lebih besar, yang kemudian kita kenal sebagai Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.


















































