Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

Bagi penyandang disabilitas, khususnya daksa, motor roda tiga bukan benda unik. Motor itu menjadi sarana untuk bergerak, bekerja, dan berpartisipasi di ruang publik

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
25 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Motor Roda Tiga

Motor Roda Tiga

6
SHARES
276
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Saya tidak ada niatan untuk menyinggung disabilitas. Saya hanya melihat sepeda motor yang unik dan lucu karena roda belakangnya ada dua. Wawasan saya memang kurang tentang kebutuhan disabilitas.” Demikian penggalan klarifikasi Riyan, pembuat konten TikTok tentang motor roda tiga yang viral pada Februari lalu.

Ungkapan Riyan menunjukkan bahwa ideologi kenormalan masih ada di pikiran masyarakat. Konsep ideologi kenormalan diperkenalkan oleh Lennard J. Davis pada 1995. Davis mengkritik cara masyarakat modern membangun standar tentang apa yang disebut “normal” dan “tidak normal”.

Menurut Davis, masyarakat tidak sekadar melihat perbedaan, tapi menetapkan ukuran normal dan tidak. Dari ukuran itu, masyarakat menentukan mana yang dianggap wajar dan mana yang dianggap menyimpang. Standar ini lahir dari kebiasaan mayoritas, kebiasaan umum, dan standarisasi kehidupan.

Dalam konteks lelucon motor roda tiga, Riyan menganggapnya berbeda karena tidak sesuai dengan gambaran umum: motor itu roda dua. Ketika Riyan menyebut motor itu “unik” dan “lucu”, ia sebenarnya sedang membandingkannya dengan standar yang ia anggap biasa. Riyan tidak melihat motor roda tiga sebagai alat bantu mobilitas. Riyan melihatnya sebagai penyimpangan dari bentuk motor yang umum. Di sinilah ideologi kenormalan bekerja secara halus.

Ideologi kenormalan membuat orang menganggap standar mayoritas sebagai ukuran tunggal. Apa pun yang berada di luar ukuran itu terlihat aneh. Keanehan sering memicu tawa, sehingga orang tidak merasa sedang merendahkan. Mereka merasa hanya bereaksi secara spontan terhadap sesuatu yang tidak biasa.

Bagi penyandang disabilitas, khususnya daksa, motor roda tiga bukan benda unik. Motor itu menjadi sarana untuk bergerak, bekerja, dan berpartisipasi di ruang publik. Tanpa alat itu, akses mereka terhadap ruang sosial menjadi terbatas.

Ideologi kenormalan juga membentuk cara kita memandang tubuh. Masyarakat membayangkan tubuh yang normal sebagai tubuh yang utuh, simetris, dan tidak membutuhkan alat bantu. Ketika seseorang menggunakan kursi roda atau motor modifikasi, masyarakat melihat alat tersebut sebagai tambahan yang asing. Padahal, bagi banyak difabel, alat bantu itu menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.

Permasalahan Lebih Dalam

Klarifikasi Riyan memang menunjukkan penyesalan. Namun, pernyataannya juga memperlihatkan persoalan yang lebih dalam. Riyan mengakui wawasannya tentang disabilitas kurang. Pengakuan ini penting, karena ideologi kenormalan sering bekerja tanpa disadari. Orang tidak merasa sedang melakukan diskriminasi. Mereka hanya mengikuti standar yang sudah lama tertanam dalam pikiran kolektif.

Karena itu, kritik terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf individu. Kita perlu mengubah cara pandang bersama. Perlu pandangan kritis yang mempertanyakan standar yang selama ini kita anggap normal. Mengapa bentuk tertentu kita anggap wajar? Mengapa bentuk lain kita sebut unik atau lucu?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita pada akar persoalan. Siapa yang menentukan standar normal? Mengapa standar mayoritas kita anggap netral dan alamiah? Davis menjelaskan bahwa masyarakat modern membangun kenormalan melalui kebiasaan, statistik, dan institusi. Lama-kelamaan, orang menerima standar itu sebagai kebenaran umum.

Ketika orang melihat motor roda tiga, mereka tidak sekadar melihat benda. Mereka membandingkannya dengan gambaran motor yang sudah tertanam di kepala. Gambaran itu terbentuk dari pengalaman sehari-hari, iklan, industri, dan kebijakan transportasi. Karena motor dua roda lebih banyak, orang menganggapnya sebagai bentuk yang wajar. Kuantitas, mayoritas berubah menjadi strandar normal, bahkan mungkin menjadi norma.

Di titik ini, ideologi kenormalan bekerja tanpa terlihat. Ideologi kenormalan membentuk selera dan reaksi spontan. Orang tertawa karena merasa melihat sesuatu yang keluar dari pola umum. Mereka tidak menyadari bahwa pola umum itu sendiri adalah hasil konstruksi sosial.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika tawa itu disebarkan melalui media sosial. Algoritma mendorong hal yang dianggap unik agar cepat viral. Akibatnya, perbedaan tubuh dan alat bantu mudah berubah menjadi tontonan massal. Dalam proses ini, publik tidak hanya menonton, mereka ikut memperkuat standar tentang apa yang disebut normal.

Kita perlu menyadari bahwa motor roda tiga hadir bukan untuk menarik perhatian. Motor itu hadir karena kebutuhan. Pengguna memodifikasinya agar bisa bergerak mandiri. Motor itu memungkinkan seseorang bekerja, berinteraksi, dan menjalani kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat menertawakannya, masyarakat sebenarnya menertawakan cara seseorang bertahan dan beradaptasi.

Hierarki Kenormalan

Ideologi kenormalan juga menciptakan hierarki. Ia menempatkan tubuh tanpa alat bantu di posisi atas. Sedangkan tubuh yang membutuhkan bantuan, modifikasi di posisi bawah. Hierarki ini tidak selalu terlihat kasar. Namun ia muncul dalam komentar, candaan, dan konten ringan. Lama-kelamaan, hierarki itu membentuk sikap publik terhadap difabel.

Karena itu, perubahan tidak cukup dengan menambah pengetahuan teknis tentang disabilitas. Kita perlu membongkar cara berpikir yang menjadikan mayoritas sebagai ukuran tunggal dan standardisasi normal. Masyarakat perlu mengakui bahwa variasi bentuk kendaraan, tubuh, dan alat bantu adalah bagian dari keragaman manusia.

Dengan cara berpikir itu, kritik terhadap video tersebut tidak berhenti pada satu kasus. Kritik itu berubah menjadi ajakan untuk meninjau ulang cara kita memahami kenormalan. Jika masyarakat berani mempertanyakan standar yang sudah mapan, maka ruang publik digital dan fisik dapat menjadi lebih adil dan lebih manusiawi bagi semua. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: Disabilitasideologi kenormalankontenmedia sosialMotor Roda Tigaroda tigaviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

Next Post

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Next Post
hak perempuan

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0