Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Beda Agama, Bolehkah?

Perbincangan perihal pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan yang tidak kunjung usai. Di antara semua pendapat yang ada, tulisan ini ingin menyajikan suatu pandangan yang dapat menjadi rujukan alternatif untuk memahaminya.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
28 Desember 2020
in Hikmah, Keluarga
A A
0
Pernikahan Beda Agama

Pernikahan Beda Agama

16
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan perihal pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan yang tidak kunjung usai. Di antara semua pendapat yang ada, tulisan ini ingin menyajikan suatu pandangan yang dapat menjadi rujukan alternatif untuk memahami bagaimana pernikahan beda agama, khususnya bagi masyarakat Muslim Indonesia. Di sini kita memiliki dua kata sebagai pedoman, yakni Muslim dan Indonesia.

Jika merujuk pada kata Muslim, maka sudah jelas bahwa aturan syara’ adalah sumber hukum dasar bagi segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pernikahan beda agama. Sebagaimana dijelaskan Dr. Alwi Shihab dalam kanal Youtube Warganegara, sejatinya umat Muslim diperbolehkan menikah dengan Ahlul Kitab (umat Nasrani dan Yahudi). Hal ini sebagaimana terjadi pada pernikahan antara Rasulullah Saw. dengan Maria al-Qibtiyyah, seorang budak Kristen Koptik Mesir yang dikirimkan oleh Muqawqis sebagai hadiah kepada Rasulullah Saw.

Kebolehan menikah dengan Ahlul Kitab menurut Dr. Alwi Shihab sesuai dengan QS. Al Maidah ayat 5 dengan alasan bahwa baik umat Muslim maupun Ahlul Kitab sama-sama disapa dalam Alqur’an untuk menyampaikan kebenaran; juga sama-sama merupakan kelompok yang mempunyai kitab-kitab yang diberikan Allah Swt/Abrahamic Faith. Kebolehan Muslim menikah dengan Ahlul Kitab ini dengan jelas karena pada dasarnya sama-sama mengimani dan menyembah Tuhan Yang Esa. Dan umat Muslim sendiri juga merupakan bagian dari Ahlul Kitab itu sendiri.

Tentunya hal ini berbeda dengan QS. Al-Baqarah ayat 221, tentang larangan menikahi kaum musyrik sebelum mereka beriman. Dr. Alwi Shihab menjelaskan bahwa yang dimaksud musyrik dalam ayat ini tidak sama dengan Ahlul Kitab, musyrik yang dimaksud adalah penyembah berhala dan mereka yang mempercayai adanya Tuhan selain Allah Swt, ataupun tidak menyembah apa-apa; musyrik juga merupakan dosa besar yang tidak dapat diampuni.

Sedangkan Ahlul Kitab sendiri, pada dasarnya menyembah Yang Esa. Hal inilah yang menjadi kebolehan terjadinya pernikahan beda agama di dalamnya, karena hanya ada satu prinsip Ketuhanan yang dianut oleh keduanya.

Atas dasar prinsip inilah, Dr. Alwi Shihab kembali menegaskan dalam pembahasan pernikahan beda agama, bahwasannya jangan sampai ada dua prinsip dasar kehidupan dalam rumah tangga, supaya pernikahan dapat langgeng, dan terjauh dari simpang siur perbedaan prinsip dalam mendidik anak.

Sebagaimana realita yang ada, pernikahan berbeda budaya saja, akan mengalami benturan-benturan dan tantangan dalam pernikahan, terlebih berbeda keyakinan. Inti dari ajaran Islam adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, dan dengan demikian menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sejahtera, yang bisa membangun suatu bangsa yang harmonis pula.

Penjelasan tersebut sejalan dengan perumusan UU No. 1 Tahun 1974, dengan mengatur pernikahan yang bahagia dan sejahtera berdasarkan pernikahan yang sah. Pernikahan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya.

Dengan kata lain, tidak ada pernikahan di luar hukum agama dan kepercayaan yang dianut suatu pasangan. Untuk umat Muslim Indonesia, sebagaimana ijtihad para perumus Kompilasi Hukum Islam (KHI), sangat jelas bagaimana perihal pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengannya juga diatur didalamnya, yakni pernikahan berdasarkan hukum Islam, tentunya bagi para penganutnya. Tidak lain tujuannya adalah untuk mewujudkan  keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Jika berbicara hukum suatu hal, tentunya akan banyak versi pendapat. Namun jika berbicara hukum pernikahan beda agama bagi masyarakat Muslim Indonesia, maka sudah sangat jelas sebagaiamana di atas. Seperti yang diungkapkan oleh KH. Marzuki Wahid, bahwa KHI merupakan ijtihad para ulama Indonesia yang juga merupakan Fiqih Indonesia/Qanun yang disusun untuk ditaati masyarakat Muslim Indonesia, sehingga tidak ada lagi perdebatan dalam ranah Muslim NKRI.

Kendati demikian, hal ini bukanlah alasan untuk umat Muslim menjaga jarak dengan non-Muslim. Sebagai masyarakat Muslim Indonesia yang hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda-beda keyakinannya, maka seyogyanya semua masyarakat meneladani bagaimana harmonisnya  Rasulullah Saw.  berinteraksi sosial dan bermuamalah dengan mereka yang berbeda keyakinan dengan beliau.

Dengan harapan, tidak hanya kesejahteraan dalam keluarga saja yang dapat terwujud, tetapi juga dalam ruang lingkup bermasyarakat dan bernegara. Wallahu A’lam bishshawwaaab. []

Tags: Fiqih IndonesiaKompilasi Hukum IslamperkawinanPernikahan Bega Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Puncak Intelektual Seorang Muslim

Next Post

Prestasi Kepemimpinan Tri Rismaharini

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Next Post
Prestasi Kepemimpinan

Prestasi Kepemimpinan Tri Rismaharini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0