Rabu, 17 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan

Selamat Hari Buruh Internasional untuk perempuan-perempuan hebat yang merawat detak jantung kehidupan, namun nyawanya kerap dilupakan oleh peradaban.

Fisco Moedjito by Fisco Moedjito
1 Mei 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Pekerja Perempuan

Pekerja Perempuan

33
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 datang menyapa dengan linangan air mata dan kepalan tangan yang bergetar. Dalam satu pekan terakhir di bulan April, masyarakat menyaksikan tiga peristiwa monumental yang mengoyak kesadaran kolektif tentang makna kesejahteraan pekerja perempuan.

Di satu sisi, kita merayakan kemenangan hukum yang tertunda selama 22 tahun. Namun di sisi lain, realitas memaksa kita melihat bagaimana sistem infrastruktur publik dan pengasuhan masih menjelma sebagai mesin pembunuh berdarah dingin bagi kelas pekerja perempuan.

Ketiga peristiwa ini—pengesahan UU PPRT, Tragedi Daycare Little Aresha di Yogyakarta, dan kecelakaan KRL Commuter Line di Bekasi—bukanlah insiden acak. Ketiganya merupakan simpul dari satu benang merah yang sama: abainya negara dalam memanusiakan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik. Tiga peristiwa ini menelanjangi wajah asli pelindungan berlapis yang selama ini banyak pihak agungkan, namun nyatanya rapuh di akar.

UU PPRT: Cahaya Baru di Ruang Domestik yang Gelap

Peristiwa pertama membawa sebuah kemenangan sejarah. Tepat pada Hari Kartini, 21 April 2026, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini mengakhiri 22 tahun penantian panjang sejak Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pertama kali mengajukan draf ini pada tahun 2004.

Selama ini, lebih dari 4 juta PRT di Indonesia—yang mayoritasnya perempuan—terjebak dalam invisible labour atau kerja yang tak terlihat karena beroperasi di ranah privat. Ancaman kekerasan, pemotongan upah, dan jam kerja tak manusiawi berdalih “hubungan kekeluargaan” sangat mudah menyerang mereka. UU PPRT secara tegas mengakui bahwa PRT adalah pekerja yang sah di mata hukum. Regulasi ini menjamin hak dasar mereka atas upah yang adil, batasan jam kerja, serta akses menuju jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Namun, kemenangan hasil dorongan tokoh akar rumput seperti Lita Anggraini ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Implementasi menjelma sebagai tantangan terbesarnya saat ini. Negara wajib memastikan praktik di lapangan benar-benar menghormati martabat lebih dari 4 juta pekerja ini, bukan sekadar menjadikannya simbol politik.

Tragedi Daycare Little Aresha: Runtuhnya Infrastruktur Pengasuhan

Ironisnya, saat negara mulai hadir di ruang domestik pekerja rumah tangga, pemerintah justru terbukti gagal total melindungi pekerja perempuan yang keluar rumah. Kasus kekerasan terhadap 53 balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mendaratkan tamparan keras bagi infrastruktur Care Economy kita.

Daycare seharusnya berfungsi sebagai katup pengaman bagi ibu pekerja. Namun, realitas justru menampilkan penelantaran ekstrem. Pengelola mengikat kaki dan tangan balita ke pintu, menempatkan mereka di ruangan sempit tanpa sirkulasi udara, serta membiarkan mereka menderita luka lebam. Fakta bahwa fasilitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan mematok rasio pengasuh-anak yang sangat tidak logis (1 pengasuh menjaga 20 anak) demi keuntungan ekonomi semata, semakin memperparah tragedi ini.

Kondisi ini memicu beban psikologis ganda bagi perempuan pekerja. Saat daycare gagal melindungi anak, ekspektasi sosial langsung menghakimi dan memproduksi rasa bersalah (mom-guilt) pada ibu yang bekerja. Padahal, minimnya standar dan pengawasan menunjukkan sikap negara yang masih menganggap pengasuhan sebatas urusan privat.

Jika merujuk pada prinsip syariat Hifzhun Nasl (menjaga keturunan), menitipkan anak merupakan hal yang mubah (boleh) sebagai sarana bekerja mencari nafkah, asalkan tempat tersebut aman. Sayangnya, pembiaran negara memaksa pekerja perempuan menanggung sendiri kemudaratan dari gagalnya infrastruktur pengasuhan publik ini.

Kecelakaan KRL Bekasi: Ilusi Gerbong Perempuan dan Legitimasi Semu

Luka terakhir dan yang paling fatal menimpa jalur besi. Tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo di Bekasi pada 27 April 2026 merenggut nyawa 15 penumpang perempuan di gerbong paling belakang.

Peristiwa ini menelanjangi kegagalan sistemik dari prasarana transportasi kita, seperti sinyal yang tidak sinkron dan ketiadaan underpass di perlintasan sebidang. Ironisnya, alih-alih mengevaluasi infrastruktur keselamatan, Menteri PPPA justru melontarkan pernyataan reaktif dan asal-asalan: mengusulkan pemindahan gerbong perempuan ke bagian tengah.

Pernyataan ini mencerminkan bentuk legitimasi semu dan cacat logika. PT KAI awalnya mendesain gerbong khusus perempuan di ujung depan dan belakang untuk memberi kenyamanan mobilitas saat rush hour serta meminimalisir pelecehan. Meski demikian, tabrakan kereta api pasti memakan korban fatal terlepas dari posisi gerbongnya. Memindahkan area khusus perempuan ke tengah sama saja dengan meredistribusi risiko kematian kepada penumpang laki-laki, bukan menyelesaikan akar masalah.

Dalam kerangka kesetaraan Mubadalah, keselamatan ruang publik berlaku sebagai hak universal. Perempuan tidak menuntut negara memindahkan tempat duduk mereka sebelum kereta menabrak. Mereka menuntut pemerintah memperbaiki sistem keselamatan dan memastikan kereta tidak menabrak sama sekali!

Benang Merah: Abainya Negara pada Infrastruktur Kehidupan Pekerja Perempuan

Satu benang merah yang kelam mengikat ketiga peristiwa di atas (UU PPRT, Tragedi Daycare, dan Kecelakaan KRL). Fakta menunjukkan bahwa negara secara historis sering lalai merancang ekosistem dan infrastruktur keselamatan yang menyeluruh bagi perempuan.

Pekerja perempuan memikul tuntutan untuk tampil produktif demi menyokong perekonomian keluarga dan negara, namun pemerintah membiarkan infrastruktur penunjangnya tetap rapuh. Saat perempuan bekerja sebagai PRT di dalam rumah, sistem hukum mengaburkan hak mereka selama puluhan tahun.

Lalu, tatkala mereka keluar rumah untuk bekerja, pengelola tempat penitipan anak (daycare) beroperasi tanpa pengawasan dan malah mengancam nyawa. Bahkan dalam perjalanan menuju tempat kerja, moda transportasi publiknya berubah menjadi peti mati. Karena otoritas hanya menyekat penumpang di satu gerbong alih-alih memperbaiki sistem persinyalan rel.

Kesalahan struktural ini secara terus-menerus memosisikan perempuan untuk “menyesuaikan diri dengan risiko”, padahal tugas mutlak negara adalah menghapus risiko tersebut dari akarnya. Narasi “menyesuaikan diri” ini merupakan bentuk cuci tangan institusional yang paling kejam.

Ketika ancaman pelecehan mengintai di gerbong kereta, solusi negara bukanlah memberantas predator atau memastikan keamanan di seluruh area transportasi, melainkan sekadar menyingkirkan perempuan ke gerbong khusus yang kebetulan berada di titik benturan paling fatal. Ketika fasilitas pengasuhan publik gagal memberikan rasa aman, konstruksi sosial dan pemangku kebijakan justru menuntut sang ibu yang mengalah. Entah dengan mengorbankan karier, menerima label ibu yang buruk, atau menanggung kecemasan tanpa akhir.

Perempuan secara tidak adil dipaksa menjadi manajer krisis bagi kegagalan negara. Mereka terbebani kewajiban untuk selalu waspada, membekali diri sendiri, mengalkulasi setiap langkah keluar rumah, dan mencari jalan selamatnya secara individual. Infrastruktur yang rapuh memaksa pekerja perempuan menekan rasa aman mereka. Padahal, konstitusi secara terang benderang sudah mengamanatkan. Bahwa keadilan sosial dan pelindungan nyawa bukanlah barang mewah yang harus dibeli dengan kecemasan mandiri.

Negara dan Ri’ayah Syu’unil Ummah: Menuntut Pelindungan End-to-End

Narasi “menyesuaikan diri dengan risiko” adalah bentuk cuci tangan institusional yang paling kejam. Negara tidak boleh lagi sekadar meredistribusi ancaman atau meminta warganya memaklumi keadaan. Pemerintah harus membongkar akar kemudaratan tersebut: menindak tegas industri pengasuhan yang eksploitatif, mengaudit total kelayakan infrastruktur transportasi publik, dan meletakkan hak hidup pekerja perempuan sebagai prioritas utama tata ruang kebijakan.

Dalam kerangka Fiqh Siyasah (hukum tata negara Islam), eksistensi sebuah negara bukan sekadar menjadi administrator pajak atau pembuat regulasi pasif. Tugas fundamental negara adalah Ri’ayah Syu’unil Ummah atau mengurus dan memelihara urusan rakyat secara utuh.

Rasulullah bersabda:

 “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Maka seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Muslim)

Frasa rā’in (pemimpin/penggembala) bermakna bahwa negara harus proaktif menjamin keselamatan rakyatnya, bukan bersikap reaktif setelah korban berjatuhan. Dalam konteks pekerja perempuan, yang sering dikonstruksikan sebagai kelompok rentan namun memikul beban ekonomi yang masif, konsep ri’ayah ini menuntut pelindungan mutlak secara end-to-end (dari hulu ke hilir).

Pelindungan end-to-end berarti negara harus menjamin keamanan perempuan sejak ia melangkah keluar dari pintu rumahnya, menitipkan anak di fasilitas pengasuhan, menaiki moda transportasi publik, hingga ia tiba di tempat kerjanya. Ketiadaan standardisasi daycare dan buruknya keselamatan KRL adalah bukti nyata bahwa negara telah gagal menjalankan mandat ri’ayah. Negara seolah absen dan membiarkan perempuan pekerja menanggung kecemasan sendirian.

Sudah saatnya kita menggugat kelalaian ini. Keadilan sosial dan keselamatan nyawa bukanlah komoditas mewah yang harus dibeli dengan ketakutan mandiri. Keamanan pekerja perempuan adalah hak konstitusional dan teologis yang wajib diselenggarakan oleh negara tanpa kompromi.

Merayakan May Day dengan Semangat Kesalingan (Mubadalah) Struktural

Peringatan May Day perlu kembali memeluk esensi kemanusiaannya melalui kacamata Mubadalah (kesalingan). Kiai Husein Muhammad secara bernas menegaskan bahwa kerja merupakan wujud aktualisasi diri yang bernilai ibadah. Oleh karena itu, laki-laki maupun perempuan berhak menempati kedudukan yang setara dalam gelanggang pencapaian kesejahteraan.

Namun, gagasan Mubadalah ini tidak boleh berhenti sekadar menjadi panduan relasi domestik di dalam rumah tangga. Kita harus menarik konsepsi kesalingan ini ke ranah struktural—menjadi kontrak sosial antara negara dan warga negaranya. Jika pekerja perempuan telah menunaikan kewajiban mereka menyumbang peluh demi menggerakkan roda perekonomian, maka negara wajib membalasnya (kesalingan) melalui pemenuhan Ri’ayah Syu’unil Ummah (pemeliharaan urusan rakyat) secara mutlak.

Semangat Mubadalah struktural menuntut negara dan masyarakat hadir memikul beban yang selama berabad-abad hanya mengikat leher perempuan. Kesejahteraan buruh tidak lagi cukup terukur dari sekadar ketukan palu kenaikan angka UMR setiap tahun. Tolok ukur kemakmuran sejati justru terletak pada terbangunnya Infrastruktur Kesejahteraan Publik yang utuh dan nirkecemasan.

Praktik kesalingan ini menuntut aksi nyata dari otoritas terkait di tiga ruang utama pelindungan end-to-end. Pertama, negara wajib menancapkan kepastian hukum di ruang privat dengan mengawal ketat implementasi UU PPRT, sehingga kerja perawatan (care work) mendapat penghormatan yang adil.

Kedua, pemerintah perlu mengambil alih tanggung jawab pengawasan fasilitas perawatan anak (Daycare), mengubahnya dari sekadar bisnis komersial menjadi ekosistem pengasuhan tersertifikasi demi menjaga keselamatan generasi (Hifzhun Nasl). Lebih jauh lagi, pemangku kebijakan harus membangun sistem transportasi publik yang aman dari ujung lokomotif hingga gerbong terakhir, alih-alih sekadar melempar solusi kosmetik.

Pada akhirnya, perayaan May Day harus melahirkan satu resolusi tegas. Kesejahteraan sejati baru benar-benar terwujud saat seorang pekerja perempuan bisa melangkah keluar pintu tanpa memendam kecemasan, menitipkan buah hatinya dengan ketenangan penuh, dan pulang kembali memeluk keluarganya dengan raga yang selamat.

Merawat Detak Kehidupan, Menolak Menjadi Tumbal Peradaban

Selamat Hari Buruh Internasional untuk kalian, perempuan-perempuan hebat yang merawat detak jantung kehidupan, namun nyawanya kerap dilupakan oleh peradaban.

Untuk tangan-tangan yang mengusap air mata lelah di gerbong-gerbong besi pelintas kota. Untuk hati yang terus berdegup cemas saat menitipkan buah hati di ruang yang tak bergaransi. Dan untuk punggung-punggung kokoh yang menopang pekerjaan domestik dalam sunyi tanpa pengakuan.

Keringat kalian adalah urat nadi yang menghidupi perekonomian negara ini. Namun ingatlah, tubuh dan rasa aman kalian terlalu berharga untuk sekadar dijadikan tumbal bagi kelalaian sistem dan kebijakan yang rabun. Mari rayakan hari ini bukan sekadar dengan bunga dan romantisasi ketangguhan, melainkan dengan kepalan tangan dan tuntutan keadilan.

Teruslah bersuara, teruslah melawan. Karena kesejahteraan dan rasa aman tidak pernah jatuh sebagai hadiah dari langit. Tetapi harus direbut dari sistem yang selama ini memaksa kita untuk memaklumi luka. []

Tags: Hari Buruh InternasionalKasus Kekerasan Berbasis GenderKesalinganMay day 2026Pekerja PerempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siapa yang Menafkahi dalam Rumah Tangga?

Next Post

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan 2026 Resmi Diluncurkan, Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan

Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Next Post
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan 2026 Resmi Diluncurkan, Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya
  • In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan
  • Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan
  • Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil
  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0