Mubadalah.id – Pesantren selama ini menempati posisi istimewa dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Lembaga ini tidak hanya menjadi tempat belajar ilmu agama, tetapi juga ruang pembentukan akhlak, karakter, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, setiap kali muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, publik selalu berhadapan dengan kegelisahan yang sama. Bagaimana mungkin lembaga yang terbangun di atas fondasi moral dan kesalehan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan yang merusak martabat manusia?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin mendesak ketika kasus-kasus serupa terus bermunculan dari berbagai daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak lagi dapat kita pahami sebagai tindakan individu semata. Ada persoalan yang lebih dalam, yang berhubungan dengan cara pandang, budaya, dan sistem yang bekerja di dalam lingkungan pesantren.
Kekhawatiran atas kekerasan seksual di pesantren tidak muncul tanpa dasar. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak perempuan alami, dengan 22.848 kasus yang tercatat sepanjang tahun 2025.
Secara khusus, pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan selama periode 2020–2024 mencapai 97 kasus. Dari jumlah tersebut, pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua dengan 17 kasus pengaduan, setelah perguruan tinggi yang mencapai 42 kasus.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa angka tersebut sangat mungkin merupakan fenomena gunung es karena banyak korban menghadapi tekanan sosial, relasi kuasa yang timpang, serta ketakutan untuk melapor
Kegelisahan inilah yang mendorong pentingnya keberanian untuk melakukan otokritik terhadap pesantren. Otokritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pesantren, tetapi ikhtiar untuk mengembalikan pesantren pada tujuan hakikinya sebagai ruang pendidikan yang menjunjung ilmu, akhlak, dan kemanusiaan.
Kemunculan Kasus yang Berulang
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang hampir serupa. Korban umumnya berada dalam posisi yang lebih lemah, sementara pelaku memiliki otoritas dan pengaruh dalam lingkungan pesantren. Kasus-kasus tersebut muncul di berbagai daerah dengan karakteristik yang hampir sama.
Kemunculan kasus yang berulang dengan pola serupa menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup kita jelaskan sebagai perilaku menyimpang individu semata. Jika kejadian yang sama terus muncul di berbagai tempat, perlu kita telaah sistem apa yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi dan terus berulang.
Dalam konteks inilah otokritik pesantren menjadi penting. Namun langkah ini sering kali tidak mudah karena kritik terhadap pesantren kerap dianggap sebagai bentuk serangan terhadap lembaga, bahkan terhadap agama itu sendiri. Padahal tanpa keberanian mengakui adanya persoalan, upaya perbaikan akan sulit dilakukan.
Inilah empat hal yang membuat pesantren rentan kekerasan seksual, yaitu Kekosongan Framework, Literasi Consent, Relasi Kuasa dan Budaya Hukum di Pesantren. Melalui tulisan ini saya akan mengurai empat akar persoalan tersebut berdasarkan pemaparan Siti Rofiah, Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al Falah Salatiga Jawa Tengah.
Kekosongan Framework dalam Memahami Kekerasan Seksual
Salah satu persoalan mendasar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren adalah belum tersedianya kerangka berpikir yang memadai untuk memahami kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban.
Dalam banyak kasus, perubahan perilaku korban tidak mereka kenali sebagai gejala trauma. Santri yang tiba-tiba menjadi pendiam, menarik diri dari pergaulan, mengalami penurunan prestasi, mudah menangis, gelisah, atau menunjukkan ketakutan berlebihan sering kali terpahami sebagai anak yang sedang bermasalah, kurang disiplin, atau mengalami persoalan spiritual.
Bahkan tidak jarang mengaitkan gejala-gejala tersebut dengan gangguan gaib atau lemahnya kualitas keimanan seseorang. Padahal dalam perspektif psikologi, berbagai perubahan itu bisa menjadi tanda trauma akibat kekerasan seksual.
Kekosongan perspektif ini membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh pendampingan yang tepat. Alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka justru berisiko menerima stigma yang memperburuk kondisi psikologisnya.
Karena itu, pesantren memerlukan kerangka yang lebih komprehensif dalam memahami kekerasan seksual, tidak hanya dari sudut pandang moral dan hukum, tetapi juga dari aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan.
Ketika Korban Disalahkan dan Consent Tidak Dipahami
Persoalan berikutnya adalah masih kuatnya budaya victim blaming atau menyalahkan korban. Dalam banyak kasus, perhatian justru mengarah kepada korban melalui pertanyaan-pertanyaan mengenai pakaian yang ia kenakan, alasan berada di suatu tempat, atau mengapa tidak melakukan perlawanan.
Akibatnya, fokus pembahasan bergeser dari tindakan pelaku kepada perilaku korban. Kondisi ini tidak dapat kita lepaskan dari cara sebagian masyarakat memahami relasi gender dan tubuh perempuan secara tidak seimbang. Dalam situasi demikian, korban lebih mudah kita tempatkan sebagai pihak yang dianggap turut bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.
Persoalan tersebut diperparah oleh minimnya literasi mengenai consent atau persetujuan. Banyak orang masih beranggapan bahwa tidak adanya penolakan berarti adanya persetujuan. Padahal dalam psikologi trauma kita kenal respons freeze, yaitu kondisi ketika seseorang membeku karena ketakutan dan kehilangan kemampuan untuk bereaksi.
Korban bisa saja tidak berteriak, tidak melawan, atau tidak mampu mengungkapkan penolakan karena berada dalam tekanan yang sangat besar. Terlebih ketika pelaku merupakan figur yang memiliki otoritas dan dihormati. Karena itu, diamnya korban tidak dapat serta-merta kita maknai sebagai persetujuan.
Relasi Kuasa yang Membungkam Korban
Relasi kuasa merupakan salah satu akar persoalan yang membuat kekerasan seksual di pesantren sulit kita cegah maupun terungkap.
Tradisi menghormati guru dan kiai merupakan nilai luhur yang telah lama menjadi bagian dari pendidikan pesantren. Namun nilai tersebut dapat berubah menjadi persoalan ketika kita pahami sebagai ketaatan tanpa batas.
Dalam situasi tertentu, korban merasa tidak berhak mempertanyakan tindakan gurunya. Bahkan tidak sedikit yang merasa bersalah karena menganggap pelaporan terhadap guru sebagai tindakan yang tidak sopan atau bertentangan dengan ajaran tentang penghormatan kepada ulama.
Selain itu, banyak santri berada dalam posisi ketergantungan terhadap pesantren. Mereka tinggal, belajar, makan, dan menjalani kehidupan sehari-hari dalam lingkungan yang sama. Ketika kekerasan terjadi, melapor bukan hanya berarti menghadapi pelaku, tetapi juga berisiko kehilangan akses pendidikan dan dukungan sosial yang mereka miliki.
Kondisi ini diperparah oleh terbatasnya mekanisme pelaporan yang aman dan independen. Dalam beberapa kasus, laporan justru harus tersampaikan kepada pihak yang masih berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama dengan pelaku.
Ketika Reputasi Lembaga Lebih Penting daripada Perlindungan Korban
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian serius adalah budaya hukum yang berkembang di lingkungan pesantren.
Ketika terjadi kasus kekerasan seksual, respons pertama yang sering muncul adalah upaya menjaga nama baik lembaga. Reputasi pesantren dipandang sebagai sesuatu yang harus terlindungi karena dianggap berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan citra agama.
Akibatnya, penyelesaian internal lebih sering terpilih daripada proses yang benar-benar berpihak kepada korban. Pelaku dipindahkan, korban diminta diam, atau kasus dianggap selesai tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pendekatan seperti ini justru membuka peluang terjadinya kekerasan berulang. Korban kehilangan akses terhadap keadilan, sementara komunitas kehilangan kesempatan untuk melakukan pembenahan.
Padahal Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mendukung perlindungan korban, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta berbagai regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Mekanisme Sosial yang Membuat Kekerasan Terus Berulang
Persoalan kekerasan seksual juga tidak dapat kita pahami hanya dari aspek kelembagaan dan hukum semata. Ada berbagai mekanisme sosial yang membuat kekerasan terus berulang dan sulit terungkap.
Salah satunya adalah bystander effect, yaitu situasi ketika banyak orang mengetahui adanya persoalan tetapi saling menunggu pihak lain untuk bertindak. Akibatnya, tidak ada yang benar-benar mengambil langkah untuk menghentikan kekerasan.
Selain itu terdapat kecenderungan normalisasi, ketika kasus-kasus yang berulang dianggap sebagai sesuatu yang biasa sehingga sensitivitas masyarakat terhadap persoalan tersebut semakin menurun.
Korban juga sering menghadapi stigma sebagai pembawa aib. Di sisi lain, pelaku kerap membangun citra baik di hadapan komunitas sehingga sulit terpercaya telah melakukan kekerasan. Situasi ini memunculkan disonansi kognitif, yaitu kebingungan ketika komunitas harus memilih antara mempercayai korban atau mempertahankan keyakinan bahwa tokoh yang selama ini dihormati tidak mungkin melakukan pelanggaran.
Belum lagi adanya loyalitas kelompok yang membuat sebagian orang lebih memilih membela institusi daripada mendengarkan pengalaman korban.
Semua faktor tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu, namun persoalan sistem sosial yang kompleks.
Membangun Transformasi Pesantren
Perubahan tidak cukup kita lakukan dengan membentuk satuan tugas atau menyusun prosedur penanganan kasus semata. Transformasi harus kita mulai dari perubahan cara berpikir.
Pesantren perlu membangun perspektif yang menghormati martabat manusia, memahami trauma korban, memperkuat literasi tentang consent, serta menghadirkan sistem perlindungan yang berpihak kepada santri. Nilai-nilai tersebut perlu terintegrasi dalam proses pendidikan, pola pengasuhan, layanan konseling, hingga tata kelola kelembagaan.
Pesantren juga perlu membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pendamping psikologis, lembaga bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga unit perlindungan perempuan dan anak. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak berjalan secara parsial.
Harapan dari Seorang Ibu yang Menitipkan Anak di Pesantren
Sebagai seorang ibu, pembahasan ini terasa sangat dekat dengan kehidupan saya. Hari ini, anak perempuan saya juga sedang menimba ilmu di pesantren, sebagaimana ribuan santri putri lainnya yang menjalani proses belajar jauh dari rumah dan dari pengawasan langsung orang tua.
Sama seperti orang tua lainnya, saya menitipkan anak ke pesantren dengan penuh kepercayaan. Kami berharap mereka tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki bekal kehidupan yang baik. Karena itulah setiap kabar tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan selalu menghadirkan kegelisahan yang tidak kasat mata.
Di tengah berbagai kasus yang terus bermunculan, otokritik terhadap pesantren menjadi kebutuhan yang tak bisa lagi tertunda. Bukan untuk menjatuhkan pesantren, tetapi agar pesantren tetap layak menjadi tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka, tempat santri belajar ilmu agama, dan tempat nilai-nilai kemanusiaan benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan itu mungkin sederhana. Ingin agar setiap anak yang berangkat ke pesantren dapat belajar dengan aman, bertumbuh dengan bermartabat, dan pulang membawa ilmu tanpa harus menanggung luka yang seharusnya tidak pernah mereka alami. Sebab kepercayaan masyarakat kepada pesantren tidak hanya dibangun oleh reputasi dan kesalehan, tetapi juga oleh keberanian untuk melindungi mereka yang paling rentan di dalamnya. []
*)Tulisan ini merupakan rangkuman dan pengembangan gagasan yang disampaikan oleh Siti Rofiah dalam Tadarus Subuh ke-192 bertema “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan pada Minggu, 25 Mei 2026.









































