Mubadalah.id – Ahad, 3 April 2026, dalam ngaji rutin tadarus subuh, kami membicarakan suatu isu krusial dalam relasi pasutri, dan bagaimana kita perlu mendidik publik terkait isu tersebut. Yaitu nusyuz, segala sikap yang bisa merusak ikatan pernikahan, baik dilakukan suami maupun istri. Bagaimana kita mengenalkan isu tersebut kepada publik?
Ada sebuah temuan menarik dari ilmu psikologi yang rasanya perlu kita renungkan bersama. Ketika seorang ibu berkata kepada anaknya, “Jangan lari kalau lantainya licin!” — otak si anak justru pertama-tama membayangkan berlari, baru kemudian mencoba menghentikannya. Hasilnya? Anak tetap berlari. Tapi ketika sang ibu berkata, “Kalau lantainya licin, jalanlah pelan-pelan dan hati-hati” — otak anak langsung menangkap gambaran yang konkret dan bisa dilakukan. Ia pun berjalan hati-hati.
Atau, saat kecil, jika kita jatuh, lalu orang dewasa akan menyalahkan kodok, yang tidak ada kaitannya dengan kita yang jatuh itu. Menyalahkan kodok, ketika anak jatuh, akan membuat anak tidak fokus untuk mengenali apa yang perlu diperbaiki di dalam dirinya, apa yang harus dia pertanggung-jawabkan, dan apa yang harus dia pelajari ke depan.
Logika yang sama bisa berlaku bagi otak kita, orang dewasa, yang mengaji tentang nusyuz. Jika kita hanya membicarakan makna yang lama, mengkritik, dan mendebatnya, maka yang terpatri di dalam otak justru masih tetap makna lama tersebut. Belum tentu, makna baru itu dipahami secara baik, apalagi menguat dan bisa dipraktikkan.
Mengenal Nusyuz secara Mubadalah
Kata nusyuz sudah terlanjur terasa berat dan menyudutkan bagi banyak perempuan. Sebab selama berabad-abad, kata ini hampir selalu kita kaitkan hanya dengan istri — istri yang “membangkang”, istri yang “tidak taat”, istri yang “keluar dari batasan”. Dan solusi yang paling sering disebut dalam kitab-kitab fiqh lama? Tiga tahap yang termaktub dalam QS. An-Nisa: 34 — nasihat, pisah ranjang, dan — yang paling menyita perhatian — wa-ḍribūhunna, yang kerap kita terjemahkan sebagai “memukul”.
Selama berabad-abad pula, framing ini tertanam dalam benak umat Islam. Ketika ingin mengelola nusyuz artinya adalah masalah istri. Penyelesaiannya adalah hak suami. Dan memukul, meski “ringan”, adalah bagian dari repertoar solusi yang tersedia.
Nah, jika kita terus membicarakan hal tersebut, sekalipun dengan diskusi akademik, dengan mempretelai berbagai pandangan tafsir yang ada, baik klasik maupun kontemporer, maka bisa jadi nusyuz dengan makna tersebut masih akan tetap bercokol di dalam otak kebanyakan di antara kita, dan akan susah untuk bisa dipahami publik apa yang lebih baik dan bagaimana ketika nusyuz terjadi.
Dalam Tadarus pagi ini, kita merefleksikannya dengan cara berbeda. Kita mencoba lebih reflektif, tanpa mendebat apakah memukul itu boleh atau tidak boleh, ringan atau berat, simbolik atau literal. Tetapi, kita memulai dengan refleksi dengan pertanyaan mendasar. Jika nusyuz terjadi, baik dari istri maupun suami, langkah apa yang paling efektif menyambung kembali ikatan yang retak itu? Atau dalam pertanyaan lain: apa yang sebenarnya ingin terselesaikan?
Yang Ingin Diselesaikan Adalah Hati yang Menjauh
Nusyuz — secara bahasa — berasal dari kata yang berarti “terangkat”, “meninggi”, “menjauh”. Ia menggambarkan kondisi ketika hati seseorang dalam pernikahan mulai terangkat, meninggi, atau menjauh dari pasangannya. Ada jarak, ada dingin, ada keengganan untuk saling mendekati.
Dan kalau kita baca Al-Qur’an lebih teliti, nusyuz ternyata bukan hanya disebut dalam konteks istri (QS. An-Nisa, 4: 34). Dalam QS. An-Nisa (4: 128), Al-Qur’an juga berbicara tentang kemungkinan nusyuz dari pihak suami — “wa in imra’atun khāfat min ba’lihā nusyūzan aw i’rāḍan” — “jika seorang perempuan khawatir suaminya bersikap nusyuz atau berpaling”. Di sini, Al-Qur’an mengakui bahwa suami pun bisa menjauh, bisa berpaling, bisa membangun jarak dalam pernikahan.
Inilah titik berangkat pembacaan mubadalah. Nusyuz adalah masalah relasi, bukan masalah satu pihak. Dan karena ia masalah relasi, penyelesaiannya harus relasional, melibatkan dua pihak, mempertimbangkan dua pengalaman, dan mencari jalan keluar yang bermartabat bagi keduanya.
Jika kita sadar terkait dengan kondisi ada “hati yang sedang menjauh”, maka kita tidak perlu menjawab dengan pembahasan “perlunya nasihat”, “perlunya pisah ranjang”, atau “baiknya memukul dengan cara-cara tertentu”, atau makna-makna lain yang sering muncul dalam berbagai tawaran tafsir klasik maupun kontemporer atas ayat (QS. 4: 34).
Tetapi kita perlu langsung pada pokok gagasan ayat (QS. 4: 128), yaitu islah, perbaiki dan kembalikan hati yang menjauh itu. Dengan cara apa? Ya, cari segala cara yang paling efektif untuk itu. Apakah hanya perempuan kepada laki-laki? Tidak, untuk keduanya, laki-laki harus diperbaiki dan didekatkan lagi, perempuan juga harus diperbaiki dan didekat lagi. Mungkin caranya berbeda, tetapi kerangka dan tujuannya sama.
Memukul Tidak Menyelesaikan Nusyuz
Kita kembali ke pelajaran dari otak tadi. Ketika seseorang memukul, bahkan secara “simbolik” sekalipun, apa yang sedang ia lakukan? Ia sedang mengirimkan sinyal ancaman kepada orang yang ia cintai. Atau setidaknya otoritas, bahwa dirinya lebih baik, tidak pernah bersalah, dan dialah yang berhak mendisiplinkan secara hegemonik.
Dan otak manusia yang menerima sinyal ancaman dan hegemoni tidak akan terbuka. Ia akan menutup diri. Ia akan masuk ke mode bertahan — fight, flight, atau freeze. Tidak ada keterbukaan hati. Tidak ada perbaikan relasi. Yang ada adalah luka yang mungkin tidak tampak di permukaan, tapi mengendap jauh di bawah, dan suatu hari nanti muncul sebagai tembok yang tidak bisa ditembus.
John Gottman, peneliti pernikahan dari University of Washington yang telah mengamati ribuan pasangan selama lebih dari empat dekade, menemukan satu hal yang paling konsisten dalam bukunya The Seven Principles for Making Marriage Work: pernikahan yang bertahan dan bahagia adalah pernikahan di mana kedua pihak merasa aman secara emosional.
Ketika rasa aman itu hilang, apalagi karena ancaman fisik, kepercayaan runtuh dan cinta perlahan mati. Bukan hanya soal etika bahwa memukul bukan cara yang tepat. Secara psikologis, memukul tidak bisa menyelesaikan nusyuz, justru memperdalamnya. Bahkan tindakan sederhana, tidak hanya memukul secara fisik, tetapi mengirim sinyal “mengancam” dan “merendahkan” juga sama. Ia akan berdampak buruk dan tidak akan mengembalikan hati yang menjauh.
Empat Langkah Menyelesaikan Nusyuz secara Bermartabat
Al-Qur’an sendiri sebenarnya sudah memberikan petunjuk yang sangat indah. Dalam QS. An-Nisa: 128, solusi yang ditawarkan adalah musyawarah dan perdamaian — “an yuṣliḥā baynahumā ṣulḥan”. Dua pihak duduk bersama, mencari jalan tengah, dengan jiwa yang damai. Inilah ayat fondasional yang harus dirujuk sebagai dasar utama, baik nusyuz suami maupun nusyuz istri.
Sekalipun secara lafal ayat ini berbicara tentang nusyuz suami, tetapi dalam tafsir Mubadalah berlaku resiprokal, karena inti gagasan ayat (4: 128), yaitu perbaikan hubungan adalah berlaku secara fundamental bagi keduanya. Sementara ayat (4: 34) yang secara lafal untuk nusyuz istri, adalah juga resiprokal berlaku bagi suami juga, dan hanya situasi khusus tertentu, dengan tetap kerangka dasar ayat (4: 128), yaitu perbaikan hubungan.
Dalam pembacaan Mubadalah, bahwa semangat Al-Qur’an ketika suatu pasutri mengalami nusyuz sesungguhnya satu saja. Ketika ada hati menjauh dari salah satu pasutri, dekatkanlah dengan cara yang bermartabat, hormat, dan benar-benar bermanfaat. Artinya, benar-benar mengembalikan hubungan.
Dalam praktiknya, ini berarti beberapa hal konkret. Pertama, bicaralah — dengan niat memahami, bukan menang. Tanyakan: “Apa yang sedang kamu rasakan? Ada apa sebenarnya?” Nusyuz hampir selalu punya sebab. Suami dan istri yang bijak tidak bereaksi pada gejala, tapi mencari akar masalah.
Kedua, refleksikan diri sendiri sebelum menilai pasangan. Carol Dweck, profesor psikologi Stanford dalam bukunya Mindset, membuktikan bahwa cara kita menjelaskan penyebab sebuah masalah sangat menentukan cara kita menyelesaikannya. Suami atau istri yang bertanya “Apa peranku dalam situasi ini?” jauh lebih mungkin menemukan jalan keluar dibanding yang langsung menunjuk kesalahan pasangan.
Ketiga, ciptakan ruang aman untuk jujur. Orang hanya akan terbuka ketika merasa aman — bukan aman dari hukuman, tapi aman untuk didengar tanpa dihakimi, untuk berbeda tanpa dijauhi, untuk salah tanpa dipermalukan.
Keempat, minta bantuan jika perlu. Al-Qur’an sendiri dalam QS. An-Nisa: 35 menyebut tentang hakam — juru damai dari kedua belah pihak. Islam sudah lebih dulu mengenal konsep mediasi dalam konflik rumah tangga, jauh sebelum konseling pernikahan modern lahir.
Membiasakan Otak Kita dengan Narasi yang Lebih Baik
Di sinilah letak pentingnya kita terus berbicara tentang mubadalah, bukan hanya di ruang akademik, bukan hanya di seminar, tapi di pengajian subuh seperti sekarang ini, atau pengajian-pengajian publik lainya, di kuliah tujuh menit, di grup keluarga, di obrolan warung kopi, di konten media sosial.
Karena otak manusia bekerja melalui kebiasaan dan pengulangan. Kita sering diingatkan, bahwa narasi yang sering kita ulang akan membentuk cara pandang kita. Kalau yang sering kita dengar adalah bahwa nusyuz adalah masalah istri dan solusinya adalah hak suami untuk bertindak — maka itulah yang akan terus terjadi di ruang-ruang rumah tangga kita.
Tapi kalau yang sering kita dengar adalah bahwa nusyuz adalah masalah bersama, dan solusinya adalah saling memahami, saling mendekat, saling memperbaiki, maka otak publik akan perlahan-lahan terbiasa dengan narasi itu. Dan yang terbiasa terpikirkan, akan lebih mudah kita praktikkan.
Inilah misi mubadalah yang sesungguhnya. Ia tidak berhenti pada teori tafsir, apalagi perdebatan antar berbagai pandangan hukum fiqh. Yang lebih penting adalah pendidikan publik yang mengubah cara kita membayangkan pernikahan, mewujudkan kebaikan di dalamnya, dan mengelola tantangan-tantangannya. Salah satunya adalah isu nusyuz.
Cintailah dengan Cara yang Lebih Baik
Dalam isu nusyuz, Mubadalah ingin menggeser relasi kuasa menjadi relasi kasih, sehingga jika ia terjadi, yang pertama kali dilakukan, bukan dengan menuduh dan menyalahkan, kecuali jika kesalahan sudah akut dan berbahaya. Mubadalah juga mengajak pasutri untuk mengelola nusyuz sejak masih dini, dengan menggeser cara pandang dan perilaku, dari hak untuk menghukum yang salah menjadi tanggung jawab untuk menyembuhkan yang terluka.
Nabi Muhammad Saw adalah suami yang tidak pernah memukul seorang pun dari istri-istrinya. Beliau adalah teladan bahwa otoritas dalam rumah tangga tidak dibangun dengan kekuatan, tapi dengan kehadiran yang penuh kasih, keadilan yang konsisten, dan kemuliaan akhlak yang nyata dalam keseharian.
Kalau hati pasangan kita sedang menjauh, dekatkanlah. Bukan dengan ancaman. Bukan dengan hukuman. Tapi dengan pertanyaan yang tulus, kehadiran yang hangat, dan keberanian untuk berubah bersama.
Sebab pernikahan yang baik bukan pernikahan tanpa masalah. Pernikahan yang baik adalah pernikahan di mana dua orang memilih, setiap hari, untuk saling mendekati, bahkan di saat hati terasa berat untuk melakukannya.
Mari berikhtiar membangun dan menumbuhkan cinta kasih dalam relasi berkeluarga kita masing-masing. Semoga terberkahi semua. Amiin. []










































