Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Tafsir Keliru atas Teks-teks Agama

Tradisi pesantren sejatinya memiliki mekanisme internal untuk melakukan kritik dan ijtihad.

Zikri Alvi Muharam by Zikri Alvi Muharam
9 Mei 2026
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual di Pesantren

Kekerasan Seksual di Pesantren

90
SHARES
4.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Ketidakadilan gender terjadi karena interpretasi yang keliru terhadap teks-teks suci Al Quran.”

– Riffat Hassan –

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual di pesantren Pati terhadap 50 santri menimbulkan kemarahan publik. Dalam kasus lain, seorang kawan juga bercerita, ada kawannya yang mengalami gangguan mental gara-gara karena ada pemaksaan untuk menjadikannya madu oleh kyainya. Dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren yang terjadi dan jarang muncul ke permukaan.

Pelaku, seorang kyai (memiliki relasi kuasa) menunjukkan adanya relasi yang timpang. Bukan sekadar penyimpangan individual, tetapi besar kemungkinan ada pembenaran struktural yang bersumber dari interpretasi teks-teks agama. Teks-teks agama, baik yang primer seperti ayat dan hadis, sampai yang sekunder seperti kitab kuning, sering menjadi alat manipulasi untuk melegitimasi praktik biadab oleh para pelaku.

Hegemoni pengetahuan melalui interpretasi salah kaprah teks agama, memperkuat relasi kuasa yang cenderung dominatif. Seperti, santri cenderung menganggap kyai di pesantren bukan hanya sekedar guru agama, tetapi sebagai kiblat spiritual atau moral yang hampir mutlak. Maka, apapun yang kyai sampaikan atau lakukan adalah kebenaran mutlak yang patut mereka ikuti.

Teks-teks yang Rentan Dimanipulasi

1. QS. An-Nisa: 59

Teks-teks seperti Surat An-Nisa ayat 59, misalnya:
“Hai orang-orang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan kepada rasul-Nya serta pemimpin/otoritas…”

Ayat ini kerap menjadi dasar untuk membangun doktrin bahwa kyai sebagai ulil amri di lingkungan pesantren memiliki otoritas tanpa batas. Padahal, dalam tradisi tafsir klasik sekalipun, syariat memberikan batasan ketaatan kepada pemimpin: tidak boleh taat dalam kemaksiatan.

2. Hadis “Ulama Pewaris Para Nabi”

Lalu, teks yang bersumber hadis riwayat At-Tirmidzi:

“Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi)

Yang sering menjadi dalil untuk mengangkat kyai pada posisi yang hampir tak tersentuh. Namun, sebagian kritikus hadis mencatat kelemahan sanadnya. Lebih penting lagi, pewarisan ilmu tidak berarti pewarisan otoritas moral mutlak apalagi pembenaran atas tindak kekerasan.

3. Kitab Ta‘lim al-Muta‘allim

Syahdan, bagi yang pernah mondok, terutama di pesantren tradisional pasti familiar dengan kitab klasik seperti ‘Ta’lim al-Muta’allim’ (pembelajaran untuk pencari ilmu). Dalam kitab tersebut ada bab khusus tentang “cara mencari ilmu dan menghormati seorang guru”. Beberapa teks yang sering santri amini bahwa seorang guru memiliki otoritas mutlak, adalah ungkapan Ali bin Abi Thalib:

“Aku adalah hamba atau budak bagi siapapun yang mengajarkan ilmu kepadaku, walau hanya satu huruf,” (Ali bin Abi Thalib), atau;

“Hendaknya seorang pelajar patuh kepada gurunya dalam segala urusannya, dan tidak keluar dari pendapat serta arahannya. Bak seorang pasien kepada dokter.” (Ibnu Jamaah), atau;

Ungkapan ini—meskipun populer dalam kitab klasik seperti Ta‘līm al-Muta‘allim—tidak boleh membacanya secara tekstual dalam konteks relasi kuasa yang timpang. Tidak ada satupun ajaran Islam yang membenarkan perbudakan manusia terhadap manusia lain, apalagi perbudakan seksual.

4. Ayat Poligami (QS. An-Nisa: 3)

Ayat-ayat tentang poligami (QS. An-Nisa: 3) juga kerap dipakai untuk memperkuat doktrin yang memarginalkan tersebut. Padahal, itu adalah cara menghalalkan poligami (tanpa mempertimbangkan mudharat) demi hasrat libido seksnya.

Salah kaprah dengan mengaitkan ayat tersebut dengan konsep istibrak (mencari keberkahan ilmu). Dan relasi seksual dengan kyai adalah salah satu medium konsep tersebut — seolah menjadi madu seorang kyai adalah bentuk pengabdian spiritual atau cara mujarab mendapat keberkahan ilmu.

Teks-teks tersebut, jika tidak diberi penjelasan atau tidak dilihat konteksnya tentu akan menjadi doktrin yang melahirkan rasa takut pada santri untuk menolak ajakan kyai. Metode teacher-centered learning (pembelajaran berpusat pada guru) juga mengaburkan pendidikan kritis. Sehingga, santri cenderung “manut” dan tidak curiga apa di balik perintah dan arahan gurunya.

Membaca Kitab Klasik dengan Kacamata Mubadalah

Lies Marcoes dalam bukunya Merebut Tafsir menegaskan bahwa tafsir tidak pernah netral. Ia selalu menguntungkan kepentingan penafsir dan rezim yang menguasainya. Untuk itu, perlu merebut tafsir, bukan dengan meninggalkan kitab kuning, tetapi dengan membacanya ulang menggunakan perspektif keadilan relasi.

Mubadalah, sebagai metode interpretasi menawarkan bagaimana mengungkap pesan utama dari suatu teks umum tapi bias gender, maupun khusus menjadi setara. Contohnya, kitab ‘Uqūdullujain yang membahas hak-hak istri. Kyai Husein Muhammad, dalam bukunya; Perempuan, Islam, dan Negara, mengakui bahwa jika membaca kitab tersebut secara tekstual tanpa perspektif keadilan gender, interpretasinya akan cenderung menundukkan perempuan. Namun jika membacanya dengan kacamata mubadalah, banyak klausul dalam kitab itu dapat memberi pemahaman sebagai produk zamannya, bukan kehendak ilahi yang abadi.

Lebih dari Sekadar Tafsir: Intervensi Hukum dan Kebijakan

Reinterpretasi teks saja tidak cukup. Perlu juga adanya intervensi sistemik:

1. Penegakan hukum pidana

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kyai yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus diproses hukum, dan pesantren yang melindungi pelaku dapat dicabut izinnya.

2. Pendidikan tafsir kritis di pesantren

Diperlukan pengembangan kurikulum pesantren yang mengajarkan tidak hanya fikih tekstual, tetapi juga ushul fikih kontekstual, maqasid syariah, dan hermeneutika feminis. Beberapa pesantren seperti Dar al-Fikr di Cirebon yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dan Pesantren Luhur Manhajy Fahmina.

3. Perlindungan saksi dan korban

Tak kalah penting, perlindungan korban juga harus menjadi perhatian, karena banyak korban takut berbicara karena mendapat intimidasi. Negara bersama organisasi masyarakat sipil harus menyediakan ruang aman, pendampingan psikologis, serta saluran pelaporan yang aman.

Menghidupkan Kembali Tradisi Ijtihad Kritis

Tradisi pesantren sejatinya memiliki mekanisme internal untuk melakukan kritik dan ijtihad. Sejarah mencatat para kyai besar seperti K.H. Hasyim Asyari dan Buya Hamka tidak takut menyuarakan pembaruan. Menghidupkan kembali tradisi tersebut adalah keniscayaan untuk membongkar tafsir-tafsir yang melanggengkan kekerasan seksual di pesantren dan marginalisasi.

Bukan Al-Qur’an atau hadis yang salah. Bukan pula kitab kuning yang sepenuhnya keliru. Yang salah adalah cara manipulatif dalam menafsirkan, sistem relasi kuasa yang timpang, dan budaya “manut” yang membungkam moral kritis.

Meminjam kata Lies Marcoes: “Merebut tafsir” adalah tugas bersama, dari pesantren, dari akademisi, dari aktivis, dan dari semua yang percaya bahwa teks suci seharusnya membebaskan, bukan memperbudak. []

Tags: Darurat Kekerasan SeksualIjtihadKekerasan Seksual di PesantrenMerebut Tafsirperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jejak Nyai Nur Ishmah: Penjaga Sanad Qira’at Sab’ah dari Kudus

Next Post

Nyai Shofiyah Hamid, Ulama Perempuan yang Menjadikan Al-Qur’an sebagai Laku Hidup

Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Related Posts

Hadis Akṡaru Ahl al-Nār
Hikmah

Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

6 Juni 2026
Otokritik Pesantren
Publik

Otokritik Pesantren: Mengurai Empat Akar Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

6 Juni 2026
Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren
Publik

Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

2 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Jangan Sibuk Menjadi Humas, Selesaikan Akar Masalahnya!

1 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Personal

Menjawab Dilema Santri atas Kekerasan Seksual di Pesantren

31 Mei 2026
Ibadah Kurban
Keluarga

Ibadah Kurban dan Gaya Parenting ala Nabi Ibrahim

28 Mei 2026
Next Post
Nyai Shofiyah

Nyai Shofiyah Hamid, Ulama Perempuan yang Menjadikan Al-Qur’an sebagai Laku Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat
  • Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon
  • Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0