Mubadalah.id – Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Seiring besarnya jumlah penduduk tersebut, tidak heran apabila Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah penyandang disabilitas terbesar di Indonesia.
Berdasarkan hasil long form sensus penduduk 2020 tentang Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia, Prevalensi Disabilitas Tipe 1 Menurut Provinsi, Jawa Timur berada pada angka 6,72 persen. Menempatkan Jawa Timur sebagai Provinsi dengan tingkat prevalensi disabilitas tipe 1 di atas rata-rata nasional, yakni 6,42 persen.
Lebih lanjut, pada data yang sama tentang Prevalensi Disabilitas Tipe 3 Menurut Provinsi di Indonesia, Jawa Timur juga juga berada diatas rata-rata prevalensi nasional. Secara nasional, angka prevalensi disabilitas tipe 3 adalah 1,43 persen, sedangkan Jawa Timur 1,46 persen.
Tingginya angka prevalensi tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas bukanlah persoalan pinggiran, melainkan realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat Jawa Timur.
Sayangnya, besarnya jumlah penyandang disabilitas tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan hadirnya regulasi dan kebijakan yang benar-benar inklusif.
Keterbatasan Regulasi Disabilitas Jawa Timur
Hingga saat ini, regulasi utama yang mengatur penyandang disabilitas di Jawa Timur masih merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Dimana, Perda tersebut lahir bahkan sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang membawa paradigma baru berbasis hak asasi manusia.
Akibatnya, pendekatan yang digunakan dalam perda masih cenderung bersifat karitatif dan pelayanan sosial, sehingga belum sepenuhnya menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang setara.
Persoalan utama yang penyandang disabilitas hadapi hari ini tidak hanya terletak pada keterbatasan fisik maupun sensorik semata, tetapi juga pada lingkungan sosial dan kebijakan yang belum aksesibel.
Misalnya, Trotoar yang belum ramah kursi roda, fasilitas publik tanpa jalur landai, layanan administrasi tanpa penerjemah bahasa isyarat, hingga sekolah inklusif yang masih terbatas.
Situasi-situasi tersebut menunjukkan bahwa disabilitas tidak jarang diproduksi oleh sistem sosial yang gagal menghadirkan akses yang setara.
Perspektif Mubadalah dalam Disabilitas
Perspektif mubadalah menjadi penting untuk digunakan dalam membaca keterbatasan regulasi disabilitas di Jawa Timur. Mubadalah, yang berpijak pada prinsip kesalingan dan kemitraan antarmanusia, memandang bahwa setiap individu memiliki martabat yang setara dan karena itu harus memperlakukannya secara adil.
Relasi sosial tidak boleh dibangun di atas pola dominasi dan belas kasihan. Melainkan di atas semangat saling memudahkan dan saling menguatkan.
Sayangnya, cara pandang terhadap penyandang disabilitas di masyarakat maupun dalam kebijakan publik masih sering terjebak dalam paradigma belas kasihan.
Penyandang disabilitas masih menjadi objek bantuan sosial, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak penuh untuk menentukan hidupnya sendiri.
Akibatnya, banyak kebijakan lahir tanpa melibatkan pengalaman nyata penyandang disabilitas. Prinsip nothing about us without us masih belum sepenuhnya hadir dalam proses penyusunan kebijakan di daerah.
Dalam perspektif mubadalah, negara seharusnya tidak hadir sebagai pihak yang sekadar “memberi bantuan” kepada kelompok difabel. Tetapi sebagai mitra yang memastikan hadirnya keadilan sosial bagi semua warganya.
Artinya, regulasi tentang disabilitas tidak cukup hanya berbicara tentang perlindungan. Tetapi juga harus menjamin partisipasi, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap kemandirian penyandang disabilitas.
Revisi Regulasi Disabilitas Jatim
Berdasarkan pemaparan di atas, revisi regulasi disabilitas di Jawa Timur menjadi kebutuhan mendesak. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan. Sebab, mereka masih menggunakan paradigma lama yang berbasis belas kasihan dan pelayanan sosial.
Beberapa substansi perda yang perlu Pemerintah revisi antara lain terkait aksesibilitas ruang publik, pendidikan inklusif, dan ketenagakerjaan. Serta, partisipasi politik, mekanisme pengawasan, juga sanksi yang masih lemah.
Selain itu, dalam perda ini juga belum sepenuhnya mengatur pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perumusan kebijakan. Akibatnya, banyak kebijakan masih lahir tanpa mempertimbangkan pengalaman nyata kelompok difabel.
Selain itu, implementasi perda juga masih menghadapi banyak persoalan di lapangan. Salah satu contoh adalah ketentuan Pasal 16 ayat (3) yang mewajibkan pelaku usaha mempekerjakan penyandang disabilitas dengan rasio 1:100.
Dalam praktiknya, implementasi aturan ini masih belum berjalan optimal karena lemahnya pengawasan dan minimnya keberpihakan dunia kerja terhadap difabel.
Jawa Timur membutuhkan regulasi yang mampu menjamin aksesibilitas, membuka ruang partisipasi bermakna dan memperkuat perlindungan hak. Serta menghadirkan pembangunan yang benar-benar inklusif bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Revisi perda harus menjadi momentum untuk menggeser paradigma dari belas kasihan menuju kesalingan. Juga pendekatan charity menuju pendekatan hak asasi manusia. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya









































