Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

Bahasa mengajak kita untuk menyebut orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda atau disabilitas secara humanis bukan diskriminatif.

Aulia Normalita by Aulia Normalita
2 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Bahasa Disabilitas

Bahasa Disabilitas

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahasa lahir dari penutur, menjadi alat bagi masyarakat yang digunakan tidak hanya untuk komunikasi. Melainkan sebagai konvensi bersama untuk menandai istilah-istilah tertentu. Salah satunya penggunaan istilah-istilah bahasa dalam ranah disabilitas. Ragam istilah Bahasa disabilitas tersemat dalam beberapa kosakata yang termaktub di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).  

Mulai dari penyandang, tuna, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), inklusi, disabilitas, dan difabel. KKBI memaknai penyandang sebagai orang yang menyandang (menderita) sesuatu. Kemudian tuna sebagai cacat, rusak, ABK sebagai Anak Berkebutuhan Khusus, Inklusi diartikan sebagai kegiatan mengajar siswa dengan kebutuhan khusus pada kelas regular.

Adapun disabilitas, KBBI menerjemahkan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik. Sedangkan difabel adalah penyandang cacat.

Banyaknya bahasa disabilitas yang terangkum dalam KBBI menjadi salah satu ragam kosakata yang ‘mungkin’ bagi sebagian orang memiliki kebebasan untuk menggunakannya.

Namun, apabila kita melihat transformasi istilah disabilitas di KBBI, kita akan menemukan detail makna-makna yang mulai mengalami perubahan dari tidak baik ke baik, kasar ke halus.

Istilah Bahasa Indonesia menyebutkan dengan kata peyorasi atau perubahan makna dari ungkapan yang menggambarkan sesuatu yang tidak baik, tidak enak, dan terkesan kasar menjadi eufemisme atau ungkapan yang lebih halus untuk menggantikan ungkapan yang dirasa kasar.

Tulisan ini lahir bermula dari pelatihan Mubadalah Goes to Community Surakarta yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id. dalam rangka pelatihan ‘Penguatan Hak Disabilitas Melalui Penulisan Artikel Populer dan Konten Kreatif’. Kemudian, saya terpantik untuk membahas ihwal Bahasa disabilitas, untuk melihat istilah-istilah disabilitas dan ragam makna mulai dari kasar hingga halus.

Pergeseran Isitilah dan Makna

Perubahan istilah dan makna dapat hadir dari kata penyandang, tuna, dan ABK, menjadi disabilitas. Kata disabilitas termaknai sebagai istilah yang paling halus untuk menyebutkan orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda.

Istilah tersebut dahulu menjadi sebutan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai keadaan, seperti tunawicara, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan lainnya.

Kita tahu bahwa penggunaan istilah tuna saat ini sudah mulai terganti. Sejak terbitnya Undang-undang No.8 Tahun 2016 pasal 1 yang mengubah istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.

Namun, rupanya masih banyak kita temui orang-orang yang memakai istilah penyandang, tuna, ABK, bahkan kelainan, dan idiot di lingkungan sekitar. Penggunaan istilah tersebut juga masih massif terlihat di ruang digital, pemakaian istilah penyandang, tuna dalam beberapa konten dan pemberitaan baik di Instagram, TikTok, YouTube, bahkan televisi nasional pun masih melanggengkan pemakaian istilah tersebut.

Misalnya dalam video di Instagram yang beredar pada Senin, 12 Januari 2026 lalu di akun @folkonoha memberitakan seorang penyandang Tunanetra terjatuh dalam lubang got di sekitar halte Transjakarta. Insiden tersebut terjadi karena korban tidak mendapatkan pendampingan dari petugas saat meminta bantuan.

Melalui pemberitaan tersebut, kita masih menemukan kata tunanetra dalam redaksi pemberitaan di media sosial. Artinya, penggunaan kosakata ‘tuna’ masih banyak terpakai oleh khalayak. Hasil penelitian Arif Maftuhin mendata penggunaan istilah penyandang dan tuna menempati posisi terpopuler.

Dalam hal ini, bahasa tidak lagi untuk komunikasi dan interaksi, tetapi alat untuk mendominasi, menguasai, menstigma, mengelompokkan, dan memarjinalisasi suatu kelompok, minoritas, dan rentan.

Bahkan Ghufran (2022) menyatakan dengan tegas mengenai kuatnya penggunaan istilah atau frasa penyandang dan tuna menempatkan orang-orang disabilitas sebagai bulan-bulanan bahasa, karena bahasa memiliki tali temali dengan kekuasaan. Bahasa yang memasukkan disabilitas sebagai orang-orang berpenyakit, manusia invalid, tidak normal, adalah mereka yang berkuasa terhadap pengetahuan dan kekuasaan.

Peyorasi ke Eufemisme

Bahasa memang mutlak milik penutur, artinya kita memiliki kuasa penuh atas Bahasa yang kita gunakan.  Hanya saja, transformasi istilah-istilah Bahasa disabilitas yang kita temukan seperti penyandang cacat, tuna, ABK, inklusi, hingga disabilitas yang telah masuk dalam KBBI merupakan upaya untuk mengubah makna yang mulanya kasar menjadi lebih halus.

Bahasa mengajak kita untuk menyebut orang-orang yang memiliki kemampuan berbeda atau disabilitas secara humanis bukan diskriminatif.

Selain itu, pemerintah mengupayakan dalam Undang-undang No.8 Tahun 2016 pasal 1 untuk menegaskan dan mengajak para penutur Bahasa mengubah istilah dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.

Alasan lain, eufemisme atau penghalusan makna di atas bertujuan untuk mengikat makna baru melawan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Tertambah lagi dengan kesantunan berbahasa yang menjadi aspek pendukung untuk menggerakkan orang-orang dalam menghormati orang lain yang memiliki kemampuan berbeda.

Perubahan istilah dari fenomena kosakata begitu penting, sebab berkaitan dengan konotasi dan asosiasi. Konvensi masyarakat dalam pemakaian istilah disabilitas belum sepenuhnya terbentuk dengan baik. Sehingga memerlukan kesepakatan bersama untuk mulai mengganti istilah penyandang dan tuna menjadi disabilitas.

Meski terkesan teoretis, namun bahasa bukan sekadar soal susunan gramatikal dan struktur Bahasa semata, melainkan kode etik dan kesopanan yang terungkap melalui pemilihan kosakata. Transformasi istilah hingga makna dari penjelasan di atas erat kaitannya dengan kesantunan berbahasa.

Kesantunan lebih terlihat dan terhargai daripada umur, sebab etika di tata Bahasa bukan usia. Nilai-nilai moral mengajarkan dan mewariskan generasi ke generasi melalui Bahasa, baik Bahasa formal, nonformal sampai pada Bahasa penyebutan istilah-istilah tertentu.

Perubahan Cara Pandang Melalui Bahasa

Maka, pandangan dan kebiasaan menggunakan istilah penyandang, tuna, dan lainnya memerlukan perubahan cara pandang. Perspektif bahasa menghendaki penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dengan mengakui keragaman, empati, partisipasi, dan kesamaan kesempatan sesuai dengan salah satu Trilogi Fatwa KUPI yakni “keadilan hakiki”.

Kita perlu menumbuhkan sikap inklusif salah satunya dengan menggunakan Bahasa yang lebih manusiawi. Bahasa disabilitas memungkinkan kita untuk mengolah emosi, memahami perspektif orang lain, dan membangun empati serta keadilan hakiki bagi setiap manusia.

Meski dalam beberapa momentum kita tidak langsung bersinggungan atau berhadapan dengan para disabilitas. Namun ungkapan, cerita, pernyataan, dan pembahasan mengenai disabilitas dapat kita mulai dengan penyebutannya yang lebih manusiawi. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta pada Selasa-Rabu, 13 s/d 14 Januari 2026.

Tags: BahasaDisabilitaseufemismepeyorasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

Next Post

Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

Aulia Normalita

Aulia Normalita

Bergiat di Komunitas Serambi Kata

Related Posts

Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Slow Living

Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0