Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Islam Membolehkan Pemukulan Istri?

Keadaan seperti ini yang memunculkan rasa khawatir bagi muda mudi, yang berniat dan bertekad untuk menikah dan membina rumah tangga

Ahmad Murtaza MZ by Ahmad Murtaza MZ
16 Juli 2022
in Keluarga
A A
0
Pemukulan Istri

Pemukulan Istri

9
SHARES
451
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyaknya berita pemukulan istri oleh suaminya sendiri, yang terjadi dalam rumah tangga tentu saja melahirkan pandangan seperti judul di atas. Keadaan seperti ini pula yang memunculkan rasa khawatir bagi muda mudi, yang berniat dan bertekad untuk menikah dan membina rumah tangga.

Wajar saja kekhawatiran seperti itu muncul, toh manusiawi sekali takut akan kondisi seperti itu yang nantinya akan mengakibatkan keretakan dalam rumah tangga yang kelak akan terjalin.

Islam sendiri menggambarkan pernikahan dengan istilah mitsaqan ghaliza yang artinya ikatan yang kukuh. Namun tetap saja ketika sudah menikah ada saja konflik yang muncul dalam rumah tangga. Munculnya orang ketiga, orang keempat, dan orang-orang lainnya yang terlalu sibuk mengurusi dapur orang lain.

Setelah konflik pasti ada emosi yang mengusik hati yang menyebabkan kekacauan pikiran. Kalau pikiran dan hati tidak terkontrol maka akan menyebabkan kekerasan. Nah, ketika melakukan tindakan kekerasan tentu pelaku kekerasan akan mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, salah satunya melalui jalur agama.

Bisa dikatakan melalui jalur agama seakan masalah kekerasan dapat selesai seperti sulap. Seakan tidak terjadi apa-apa. Apa lagi keadaan ini kerap perempuan alami, seperti pemukulan istri ini. Walaupun ada juga kekerasan yang laki-laki alami tapi sangat minim.

Pandangan Ashgar Ali Angineer

Ada sebuah penjelasan menarik dari Asghar Ali Engineer mengenai isu kekerasan terhadap perempuan, tentu dari sudut pandang Islam. Kiranya bisa memberikan informasi tambahan dan sebagai pandangan yang dapat menyegarkan pandangan mengenai wacana keagamaan yang kerap terjadi bias atau meminjam istilah Bint al-Shati’ “penafsiran tendensius”.

Gagasan Asghar mengenai permasalahan ini tertuang dalam bukunya yang berjudul Tafsir Perempuan pada bagian ketiga dengan tema Al-Qur’an, Ego laki-laki, dan Pemukulan Istri.

Sejak awal pembahasan Asghar memulai dengan tegas mengenai kedudukan perempuan dalam Al-Qur’an, ia berkata “Kitab suci Al-Qur’an lebih dari sekedar adil kepada perempuan, seperti yang sudah saya tekankan berulang-ulang. Al-Qur’an, untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia yang mengakui perempuan sebagai entitas hukum dan memberinya hak untuk menikah, bercerai, kekayaan, warisan, dan lain-lain.”

Pandangan Asghar ini setidaknya menyentil orang-orang yang menganggap perempuan tidak dibela oleh Islam. Atau siapa saja yang beranggapan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Pandangan yang begitu tendensius untuk memenuhi nafsu dan ego semata.

Dalil Al-Qur’an yang menjadi dalih untuk membolehkan pemukulan atau kekerasan terhadap perempuan terdapat dalam QS. An-Nisa’ [4]: 34 yang menyinggung soal perilaku nusyuz dan boleh melakukan pemukulan terhadap pelakunya.

Ada dua kata kunci yang menjadi pembahasan oleh Asghar yakni, nusyuz dan memukul. Secara bahasa nusyuz artinya melawan, menentang, dan menyembunyikan. Berangkat dari pemaknaan ini, para mufassir klasik mengambil sikap untuk membolehkan pemukulan apabila istri melakukan nusyuz. Ini pula yang dikritik keras oleh Asghar, berikut

“Ayat ini, seperti dinyatakan di muka, secara ekstensif dikutip oleh para konservatif agar menunjukkan bahwa perempuan benar-benar berada di bawah laki-laki, dan bahwa laki-laki bisa memukul istri meskipun sebagai upaya terakhir.”

Kemudian pada kata kunci kedua berkenaan dengan bolehnya memukul bagi istri yang melakukan nusyuz. Merujuk penafsiran klasik, Asghar menukil pandangan para mufassir klasik tentu dengan tetap mempertahankan pemukulan istri, walaupun dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Yang pada intinya tetap boleh memukul istri yang melakukan nusyuz.

Apakah ini relevan dengan kondisi sekarang?

Kiranya perlu mengeksplorasi penjelasan dari Asghar dalam tulisannya.

Mempertahankan penafsiran bolehnya memukul istri tentu tidak relevan di masa sekarang ini. Interpretasi seperti ini hanyalah berlaku di masa lalu. Karena pada masa lalu situasi dan kondisi sosial sangat berpengaruh hingga menghasilkan penafsiran tendensius ini.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Asghar mengajak untuk membaca QS. An-Nisa [4]: 34 dan QS. Al-Ahzab [33]: 35 secara bersamaan. Yang mana dengan membaca kedua ayat tersebut mendapatkan pemahaman utuh yang mana al-Qur’an memberikan semangat ideologis untuk memberikan kekuasaan kepada perempuan.

Oleh karenanya Asghar mencapai pada sebuah kesimpulan yang mana pemukulan kepada istri tidaklah diakui pada masa saat ini, dan kesetaraan kedua gender harus selalu kita tegakkan.

Sah-sah saja untuk memilih penafsiran mana yang lebih relevan untuk sekarang ini. Tentu ragam penjelasan mengenai wacana keagamaan seperti contoh di atas perlu penjelasan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Tentu adanya ragam pandangan para ulama bertujuan untuk kemaslahatan.

Kemaslahatan bagi pemeluk agama bertujuan untuk mencapai kenyamanan dan keamanan dalam memeluk ajaran agama khususnya Islam. Wallahu a’lam. []

 

 

 

Tags: istrikeluargaNusyuzperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (2)

Next Post

Orang yang Kerap Menyalahkan Adalah Orang yang Pikirannya Sempit

Ahmad Murtaza MZ

Ahmad Murtaza MZ

Pecinta V60, masih belajar untuk merangkai kata. Mahasiswa program magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Orang yang pikirannya sempit

Orang yang Kerap Menyalahkan Adalah Orang yang Pikirannya Sempit

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan
  • Ramadan sebagai Bulan Pembebasan
  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0