Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Jilbab dan Aurat, Membincang Batasan Aurat Perempuan

Paling penting dari batasan aurat perempuan adalah tentang bagaimana kita menghargai dan melindungi perempuan

Ahmad Ali Ahmad Ali
21 Desember 2024
in Buku
0
Abu Syuqqah

Batasan Aurat Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, saya sedang membaca buku KH. Husein Muhammad yang berjudul Jilbab dan Aurat. Di dalam buku ini Buya Husein menjelaskan bahwa aurat perempuan terbagi menjadi dua kelompok.

Pertama, aurat perempuan merdeka (al-Hurrah). Menurut Buya Husein, mengenai aurat perempuan merdeka, batasan tidaklah tunggal sebagaimana dikesankan selama ini, melainkan plural, beragam.

Imam an-Nawawi dan al-Khatib al-syarbi yang merepresentasikan pandangan Mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka (wajah) dan dua telapak tangan (bagian atas/luar dan bawah/dalam) sampai ke pergelangan tangan.

Tetapi Imam al-Muzani, murid utama Imam Syafi’i, kata Buya Husein, memberikan catatan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat yang wajib kita tutup.

Imam al-Marghinani dari Mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Tetapi pendapat lain dari Mazhab ini menyatakan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat yang wajib di tutup, dan ini merupakan pendapat yang lebih sahih (ashah). Lebih jauh Abu Yusuf, murid utama imam Abu Hanifah, bahkan mentolelir sampai separoh dari betis kaki.

Dalam arti bahwa separoh dari kaki perempuan bagian bawah ini boleh terbuka. Lengan tangan perempuan dan rambut terurai, menurutnya juga tidak termasuk aurat yang wajib dtutup.

Pandangan yang sama dengan Mazhab Hanafi juga di kemukakan oleh Ibrahim Nakha’i dan Imam Sufyan Al-Tsauri. Keduanya ahli fiqh besar dengan reputasi yang sama dengan para imam mazhab empat. Meskipun dalam sejarah sosialnya kemudian pandangan-pandangan fikih mereka tidak lagi populer.

Sedangkan dalam madzhab Maliki. Ia memiliki dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama mengatakan bahwa muka dan telapak tangan merupakan merdeka bukanlah aurat.

Pendapat yang kedua masih sejalan dengan yang pertama, tetapi merdeka menambahkan bahwa kedua telapak kaki tidak termasuk aurat.

Batasan Aurat Perempuan Hamba Sahaya

Kedua, aurat perempuan hamba sahaya/budak perempuan (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba sahaya (budak). Mengenai batas aurat perempuan hamba sahaya (budak), para ulama juga berbeda pendapat. An-Nawawi menyebutkan ada 3 pendapat:

Pertama, aurat mereka seperti aurat laki-laki. Yakni bagian tubuh antara pusat (puser) dan lutut. Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian besar murid Imam Syafi’i.

Kedua, auratnya seperti aurat perempuan merdeka kecuali kepala. Ini pendapat Imam at-Thabari.

Ketiga, bahwa auratnya adalah selain anggota yang diperlukan dibuka ketika bekerja (khidmah), yaitu selain seluruh kepala, leher dan kedua lengan tangan.

Dari uraian di atas, menurut Buya Husein, tampak bahwa tidak ada batasan aurat yang sama, tunggal atau disepakati untuk semua tubuh perempuan. Di balik pandangan tentang batas-batas aurat di atas juga tentu ada dasar hukum yang menjadi rujukan dan pijakannya baik berasal dari teks-teks agama (syara’) yang otoritatif yaitu al-Qur’an dan Hadis, maupun dari logika (illat) hukum.

Batasan Aurat Perempuan

Kedua, aurat perempuan hamba sahaya/budak perempuan (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba sahaya (budak). Mengenai batas aurat perempuan hamba sahaya (budak), para ulama juga berbeda pendapat. An-Nawawi menyebutkan ada 3 pendapat:

Pertama, aurat mereka seperti aurat laki-laki. Yakni bagian tubuh antara pusat (puser) dan lutut. Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian besar murid Imam Syafi’i.

Kedua, auratnya seperti aurat perempuan merdeka kecuali kepala. Ini pendapat Imam at-Thabari.

Ketiga, bahwa auratnya adalah selain anggota yang diperlukan dibuka ketika bekerja (khidmah), yaitu selain seluruh kepala, leher dan kedua lengan tangan.

Dari uraian di atas, menurut Buya Husein, tampak bahwa tidak ada batasan aurat yang sama, tunggal atau disepakati untuk semua tubuh perempuan.

Di balik pandangan tentang batas-batas aurat di atas juga tentu ada dasar hukum yang menjadi rujukan dan pijakannya baik berasal dari teks-teks agama (syara’) yang otoritatif yaitu al-Qur’an dan Hadis, maupun dari logika (illat) hukum.

Sumber Hukum Batasan Aurat

Di antara sumber hukum yang banyak dijadikan rujukan dalam batasan aurat perempuan ini adalah surat an-Nur ayat 31, yang artinya:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan menjaga alat kelaminnya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. an-Nur ayat 31).

Dalam ayat tersebut, menurut Buya Husein, perempuan dianjurkan untuk tidak membuka auratnya (zinat) kecuali yang memang biasa terbuka (ma dzahara minha). Bagi Buya Husein ada beberapa interpretasi tentang pengecualian yang (biasa/memang) terbuka ini.

Sebagian mengatakan yang termasuk ma dzahara minha (apa yang bisa nampak) adalah wajah dan telapak tangan. Karena itu kedua bagian ini boleh terbuka dan tidak termasuk aurat perempuan, dan oleh sebab itu tidak wajib perempuan tutup.

Sebagian ulama lain, kata Buya Husein, mereka berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki termasuk pengecualian dari kata ma dzahara minha (apa yang biasa terbuka).

Terlepas dari itu semua, yang terpenting dari batasan aurat perempuan adalah tentang bagaimana kita menghargai dan melindungi perempuan. Karena sesungguhnya, aurat adalah simbol untuk menjaga kehormatan, dan martabat perempuan

Dengan begitu, melalui tulisan ini, Buya Husein menyimpulkan bahwa semua bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat perempuan yang wajib ia tutup. Bahkan sampai separoh lengan tangan dan sedikit di atas tumit masih boleh terbuka. []

Tags: auratbatas auratBatasan Aurat PerempuanbukuJilbab dan AuratKH Husein Muhamamdperempuan
Ahmad Ali

Ahmad Ali

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID