Mubadalah.id - Tepat pada tahun 611 M, sebelas tahun sebelum hijrah, ketika Nabi Muhammad Saw berusia 40 tahun, wahyu Islam...
Read moreDetailsMubadalah.id - Keadilan dalam perspektif mubadalah adalah ketika semua urusan perempuan dimasukkan sebagai urusan kemanusiaan, bukan sebagai urusan perempuan semata....
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan Imam Malik, guru Imam Syafi'i tentang aqiqah, maka Imam Malik lebih cenderung pada sama-sama satu...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika masyarakat Arab hanya mengenal aqiqah kambing bagi bayi laki-laki, Islam justru mengenalkannya juga untuk bayi perempuan. Mungkin...
Read moreDetailsMubadalah.id - Memiliki relasi sosial lintas akidah, berarti menjadi manusia universal dan pluralis. Manusia tipe ini adalah orang yang tanpa...
Read moreDetailsMubadalah.id - Di antara hal yang paling kentara membedakan perempuan dari laki-laki adalah soal menstruasi. Sebagaimana dicatat dalam sejarah peradaban...
Read moreDetailsMubadalah.id - Sejak kelahiran, secara biologis genetik, laki-laki dan perempuan dilahirkan secara berbeda. Tetapi, perbedaan biologis ini bukan menjadi faktor...
Read moreDetailsMubadalah.id - Perbedaan adalah niscaya dan tidak bisa dinegasikan. Karena itu, dalam perspektif mubadalah, perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan tetap...
Read moreDetailsMubadalah.id - Pada dasarnya akal perempuan, sebagaimana akal laki-laki, bisa dikembangkan dengan pembiasaan, latihan, dan pendidikan. Tentu saja, ada perbedaan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk ayat dan hadits tentang perempuan sumber fitnah, maka hal tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan dasar...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0