• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aqiqah Dalam Perspektif Mubadalah

Jika kedua riwayat hadits ini ingin kita amalkan, maka batas minimal aqiqah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki laki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
10/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
1
Aqiqah

Aqiqah

532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika masyarakat Arab hanya mengenal aqiqah kambing bagi bayi laki-laki, Islam justru mengenalkannya juga untuk bayi perempuan.

Mungkin karena tindakan revolusioner ini, maka tradisi yang dilakukan sebagian besar umat Islam justru dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan.

Awalnya, hanya untuk bayi laki-laki, bisa satu, dua, atau tiga kambing, tergantung pada kemampuan masing-masing.

Dalam konteks ini, dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, yang sebagian umat Islam praktikkan, sudah merupakan terobosan dari tanpa apresiasi sama sekali.

Imam Malik, guru Imam Syafi’i, lebih cenderung pada sama-sama satu kambing, untuk bayi laki-laki maupun perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan, Patah Hati, dan Krisis Percaya Diri
    • Dalil Hadits
    • Aqiqah Laki-laki Perempuan Cukup Satu

Baca Juga:

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan, Patah Hati, dan Krisis Percaya Diri

Dalil Hadits

Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya, Urwah bin Zubair, selalu melakukan aqiqah untuk anak anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata,

“Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa orang-orang kami lakukan. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti ibadah kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit.

Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang di -aqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut.” (Muwaththa’ Malik, no. 1076).

Dalam beberapa riwayat hadits juga, Nabi Muhammad Saw hanya menyembelih satu kambing untuk aqiqah al-Hasan dan al-Husein (Sunan al-Tirmidzi, no. 1596: Sunan Abu Dawud, no. 2483: Sunan al-Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’ Malik, no. 1075).

Memang, ada juga riwayat hadits yang menyatakan bahwa aqiqah itu dua kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan (Sunan al-Tirmidzi, no. 1595, Sunan Abu Dawud, no, 2836: Sunan al-Nasa’i, no. 4229: dan Sunan Ibnu Majah, no. 3282).

Aqiqah Laki-laki Perempuan Cukup Satu

Jika kedua riwayat hadits ini ingin kita amalkan, maka batas minimal aqiqah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki laki maupun perempuan.

Jika ingin menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki. Tetapi, penambahan ini sama sekali tidak terkait dengan kemuliaan bayi laki-laki dari bayi perempuan. Islam sama sekali tidak mengajarkan pemuliaan seperti ini.

Tentu saja, jika menambah lebih dari satu kambing untuk perempuan. Karena kelapangan yang keluarga miliki, atau karena tamu yang datang lebih banyak, maka itu juga boleh.

Yang prinsip adalah tidak boleh ada pandangan dan tindakan yang merendahkan salah satu jenis kelamin dari yang lain. Justru, aqiqah menjadi isyarat untuk merayakan kehadiran manusia baru.

Karena itu, di tengah budaya dan tradisi yang masih merendahkan anak perempuan, Islam, baik melalui ayat al-Qur’an maupun teks hadits, menegaskan pemihakan dan dukungan kepada perempuan.

Dalam sebuah teks hadits riwayat Imam Bukhari (no. 14039 dan 6061) menyebutkan bahwa jika kita ikut ambil bagian mengasuh dan mendidik anak perempuan. Maka ja akan menjadi perisai dari api neraka.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: aqiqahlaki-lakiMubadalahperempuanperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Abu Syuqqah

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

1 Februari 2023
Kerja Perempuan

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

1 Februari 2023
Salma

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

1 Februari 2023
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

1 Februari 2023
keluarga

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

1 Februari 2023
Nyadran Perdamaian

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

1 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist