Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Domestifikasi Istri, Bagaimana Hukumnya?

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
12 Januari 2023
in Kolom
A A
0
Domestifikasi istri

Domestifikasi istri

1
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak ajaran Islam, terutama yang berkaitan dengan relasi antara istri dan suami dalam rumah tangga, yang dipahami secara bias. Seolah-olah setelah menikah, perempuan itu seperti robot, manusia ‘mati’ yang bisa bergerak hanya jika dikendalikan oleh ‘remote’, oleh suami. Domestifikasi istri menjadi bagian yang paling banyak pembahasan.

Seolah-olah Islam menghendaki perempuan yang telah menjadi istri, untuk berhenti atau tidak bekerja sama sekali, untuk fokus di rumah saja mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Istri akhirnya menjadi manusia yang tidak berdaya lagi. Inilah gambaran sederhana yang dimaksud dengan domestifikasi istri. Sebagai upaya ‘merumahkan’ istri.

Padahal Islam yang saya pahami, justru memposisikan kedudukan istri dan suami secara sama dan mulia. Sebelum maupun setelah menikah, istri tidak lantas turun derajat menjadi manusia ‘kelas dua.’

Perempuan itu sebagaimana laki-laki yang telah Allah berikan potensi dan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkiprah sesuai minat dan kemampuannya masing-masing.

Maka sebetulnya yang paling berhak menentukan apakah istri mau menjadi apa (berkiprah di mana) setelah menikah, adalah sang istri sendiri bukan suaminya. Karena istri sepenuhnya adalah makhluk Allah yang berdaulat dan merdeka.

Suami hanya diperkenankan untuk sekadar memberi masukan dan penguatan, bukan malah melemahkan dan melarang-larang.

Termasuk fenomena hijrah yang belakangan ini sedang marak digeluti oleh para perempuan dan istri. Hijrah yang dipahami sebagai komitmen untuk bertobat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi itu oke, tidak ada masalah, patut kita apresiasi.

Tetapi akan menjadi masalah ketika tuntutan hijrah itu menuntut para istri untuk berbusana serba tertutup, hingga puncaknya memakai cadar, sambil rela resign dari pekerjaan dambaannya selama ini.

Saya ingin mencoba merekonstruksi pemaknaan hijrah yang kurang pas ini. Hijrah itu tidak identik dengan berpakaian serba panjang, tertutup sampai kemudian memakai cadar.

Hijrahnya seorang istri juga tidak identik dengan keluar dari pekerjaannya selama ini. Hijrah juga bukan berarti dipahami sebagai komitmen perempuan dan desakan suami untuk beraktivitas di rumah saja.

Sekali lagi, komitmen hijrah dan cita-cita menjadi istri salehah itu sangatlah mulia. Hanya saja kita tidak boleh mempersempit maknanya. Berhijrah dan menggapai predikat istri salehah tetap harus dilakukan dengan ikhtiar yang perlahan, tekun dan sabar. Tak perlu terburu-buru, terpengaruh gengsi atau hanya sekadar ikut-ikutan kebanyakan orang.

Perempuan yang memilih tetap bekerja setelah menikah tidak lantas akan lebih buruk daripada perempuan yang hanya menjadi ibu rumah tangga dan begitupun sebaliknya. Kita harus menghargai pilihan hidup para istri tanpa ada intervensi tekanan maupun paksaan.

Termasuk saya tertarik untuk menyoroti fenomena hijrah para artis. Mereka yang awalnya terlibat banyak waktu di dunia hiburan, dengan alasan hijrah lalu kemudian mereka ‘mendadak’ berubah, mendadak serba Islami, mendadak aktivitasnya penuh dengan pengajian.

Padahal kalau saja mau merenung walau sejenak saja, mereka tetap bisa menjadi artis tanpa harus tiba-tiba meninggalkannya secara drastis. Mereka tetap bisa seperti biasa menjadi artis, menjadi pasangan istri dan suami, sambil terus ikhtiar memperbaiki diri, entah itu melalui ibadah maupun akhlak sehari-hari.

Profesi sebagai artis tidak berarti haram dan lantas harus ditinggalkan. Profesi apapun boleh dan halal digeluti selama dijalankan secara proporsional selama kita tidak meninggalkan kewajiban beribadah.

Berikut juga perlu dipahami bahwa mengurus rumah tangga dan mendidik anak bukanlah tugas mutlak istri seorang diri. Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan rumah tangga dan mendidik anak, sudahlah pasti menjadi tanggungjawab bersama antara istri dan suami. Istri dan suami saling berbagi peran. Jadi tidak ada dikotomi pekerjaan, istri di rumah saja sementara suami bekerja di luar.

Perempuan itu sebagaimana laki-laki tetap boleh berkiprah di ranah sosial sekalipun ia telah menikah dan dikaruniai anak. Lagi pula keputusan istri bekerja itu merupakan salah satu wujud rasa syukur atas nikmat Allah. Suami harusnya bangga jikalau istrinya mampu berkiprah di berbagai ranah publik, entah itu menjadi guru, dosen, polisi, pengusaha, politisi dan lain sebagainya.

Saya merasa perlu menulis catatan ini karena pengaruh budaya patriarkhi terhadap relasi istri dan suami masih bias dan tidak berkeadilan. Oleh karena itu, pastikan bahwa keputusan istri apakah akan tetap bekerja setelah menikah, ataupun hanya menjadi ibu rumah tangga didasari atas dasar kerelaan bukan atas dasar tekanan atau paksaan dari suami.

Kita harus kembali pada prinsip dasar bahwa perempuan dan laki-laki, istri dan suami itu sama-sama mulia, masing-masing berdaulat. Termasuk pemahaman yang kerap mengerdilkan perempuan, bahwa konon katanya perempuan itu tercipta dari hanya tulang rusuk, itu tidak boleh dimaknai secara keliru.

Istilah tulang rusuk itu hanya kiasan, bukan makna sebenarnya, sebagai simbol bahwa istri dan suami itu saling dekat dan saling membutuhkan.

Akhirnya mari kita saling belomba dalam kebaikan. Perempuan dan laki, istri dan suami yang saling mensuport dan berkontribusi dengan sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa dan agama.

Sejarah Islam telah mencatat bahwa ada banyak perempuan dan atau istri yang punya kiprah hebat tanpa harus tersandera karena statusnya sebagai istri.

Termasuk misalnya dewasa ini, ada banyak para istri yang mendadak resign dari pekerjaan yang telah lama digelutinya atas alasan ingin berbakti kepada suami dan mengganti kesibukannya selain dengan full mengurus rumah tangga, juga diisi dengan menjalankan bisnis di rumah. Terutama menggeluti bisnis online.

Kalau keputusan tersebut didasari atas dasar agar istri tidak ke mana-mana, supaya istri tidak menjadi fitnah, maka hal itu masuk dalam kategori domestifikasi istri. Wallaahu a’lam.[]

Tags: agamabangsabekerjadomestifikasiistrikeluargalaki-lakipekerjaanperanperempuanrumahrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Rumah Tangga Kok Coba-coba

Next Post

Qira’ah Mubadalah Tidak Pernah Menyalahkan Teks

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Next Post
Mubadalah tidak pernah menyalahkan teks

Qira'ah Mubadalah Tidak Pernah Menyalahkan Teks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0