Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Domestifikasi Istri, Bagaimana Hukumnya?

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
12 Januari 2023
in Kolom
0
Domestifikasi istri

Domestifikasi istri

37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak ajaran Islam, terutama yang berkaitan dengan relasi antara istri dan suami dalam rumah tangga, yang dipahami secara bias. Seolah-olah setelah menikah, perempuan itu seperti robot, manusia ‘mati’ yang bisa bergerak hanya jika dikendalikan oleh ‘remote’, oleh suami. Domestifikasi istri menjadi bagian yang paling banyak pembahasan.

Seolah-olah Islam menghendaki perempuan yang telah menjadi istri, untuk berhenti atau tidak bekerja sama sekali, untuk fokus di rumah saja mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Istri akhirnya menjadi manusia yang tidak berdaya lagi. Inilah gambaran sederhana yang dimaksud dengan domestifikasi istri. Sebagai upaya ‘merumahkan’ istri.

Padahal Islam yang saya pahami, justru memposisikan kedudukan istri dan suami secara sama dan mulia. Sebelum maupun setelah menikah, istri tidak lantas turun derajat menjadi manusia ‘kelas dua.’

Perempuan itu sebagaimana laki-laki yang telah Allah berikan potensi dan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkiprah sesuai minat dan kemampuannya masing-masing.

Maka sebetulnya yang paling berhak menentukan apakah istri mau menjadi apa (berkiprah di mana) setelah menikah, adalah sang istri sendiri bukan suaminya. Karena istri sepenuhnya adalah makhluk Allah yang berdaulat dan merdeka.

Suami hanya diperkenankan untuk sekadar memberi masukan dan penguatan, bukan malah melemahkan dan melarang-larang.

Termasuk fenomena hijrah yang belakangan ini sedang marak digeluti oleh para perempuan dan istri. Hijrah yang dipahami sebagai komitmen untuk bertobat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi itu oke, tidak ada masalah, patut kita apresiasi.

Tetapi akan menjadi masalah ketika tuntutan hijrah itu menuntut para istri untuk berbusana serba tertutup, hingga puncaknya memakai cadar, sambil rela resign dari pekerjaan dambaannya selama ini.

Saya ingin mencoba merekonstruksi pemaknaan hijrah yang kurang pas ini. Hijrah itu tidak identik dengan berpakaian serba panjang, tertutup sampai kemudian memakai cadar.

Hijrahnya seorang istri juga tidak identik dengan keluar dari pekerjaannya selama ini. Hijrah juga bukan berarti dipahami sebagai komitmen perempuan dan desakan suami untuk beraktivitas di rumah saja.

Sekali lagi, komitmen hijrah dan cita-cita menjadi istri salehah itu sangatlah mulia. Hanya saja kita tidak boleh mempersempit maknanya. Berhijrah dan menggapai predikat istri salehah tetap harus dilakukan dengan ikhtiar yang perlahan, tekun dan sabar. Tak perlu terburu-buru, terpengaruh gengsi atau hanya sekadar ikut-ikutan kebanyakan orang.

Perempuan yang memilih tetap bekerja setelah menikah tidak lantas akan lebih buruk daripada perempuan yang hanya menjadi ibu rumah tangga dan begitupun sebaliknya. Kita harus menghargai pilihan hidup para istri tanpa ada intervensi tekanan maupun paksaan.

Termasuk saya tertarik untuk menyoroti fenomena hijrah para artis. Mereka yang awalnya terlibat banyak waktu di dunia hiburan, dengan alasan hijrah lalu kemudian mereka ‘mendadak’ berubah, mendadak serba Islami, mendadak aktivitasnya penuh dengan pengajian.

Padahal kalau saja mau merenung walau sejenak saja, mereka tetap bisa menjadi artis tanpa harus tiba-tiba meninggalkannya secara drastis. Mereka tetap bisa seperti biasa menjadi artis, menjadi pasangan istri dan suami, sambil terus ikhtiar memperbaiki diri, entah itu melalui ibadah maupun akhlak sehari-hari.

Profesi sebagai artis tidak berarti haram dan lantas harus ditinggalkan. Profesi apapun boleh dan halal digeluti selama dijalankan secara proporsional selama kita tidak meninggalkan kewajiban beribadah.

Berikut juga perlu dipahami bahwa mengurus rumah tangga dan mendidik anak bukanlah tugas mutlak istri seorang diri. Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan rumah tangga dan mendidik anak, sudahlah pasti menjadi tanggungjawab bersama antara istri dan suami. Istri dan suami saling berbagi peran. Jadi tidak ada dikotomi pekerjaan, istri di rumah saja sementara suami bekerja di luar.

Perempuan itu sebagaimana laki-laki tetap boleh berkiprah di ranah sosial sekalipun ia telah menikah dan dikaruniai anak. Lagi pula keputusan istri bekerja itu merupakan salah satu wujud rasa syukur atas nikmat Allah. Suami harusnya bangga jikalau istrinya mampu berkiprah di berbagai ranah publik, entah itu menjadi guru, dosen, polisi, pengusaha, politisi dan lain sebagainya.

Saya merasa perlu menulis catatan ini karena pengaruh budaya patriarkhi terhadap relasi istri dan suami masih bias dan tidak berkeadilan. Oleh karena itu, pastikan bahwa keputusan istri apakah akan tetap bekerja setelah menikah, ataupun hanya menjadi ibu rumah tangga didasari atas dasar kerelaan bukan atas dasar tekanan atau paksaan dari suami.

Kita harus kembali pada prinsip dasar bahwa perempuan dan laki-laki, istri dan suami itu sama-sama mulia, masing-masing berdaulat. Termasuk pemahaman yang kerap mengerdilkan perempuan, bahwa konon katanya perempuan itu tercipta dari hanya tulang rusuk, itu tidak boleh dimaknai secara keliru.

Istilah tulang rusuk itu hanya kiasan, bukan makna sebenarnya, sebagai simbol bahwa istri dan suami itu saling dekat dan saling membutuhkan.

Akhirnya mari kita saling belomba dalam kebaikan. Perempuan dan laki, istri dan suami yang saling mensuport dan berkontribusi dengan sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa dan agama.

Sejarah Islam telah mencatat bahwa ada banyak perempuan dan atau istri yang punya kiprah hebat tanpa harus tersandera karena statusnya sebagai istri.

Termasuk misalnya dewasa ini, ada banyak para istri yang mendadak resign dari pekerjaan yang telah lama digelutinya atas alasan ingin berbakti kepada suami dan mengganti kesibukannya selain dengan full mengurus rumah tangga, juga diisi dengan menjalankan bisnis di rumah. Terutama menggeluti bisnis online.

Kalau keputusan tersebut didasari atas dasar agar istri tidak ke mana-mana, supaya istri tidak menjadi fitnah, maka hal itu masuk dalam kategori domestifikasi istri. Wallaahu a’lam.[]

Tags: agamabangsabekerjadomestifikasiistrikeluargalaki-lakipekerjaanperanperempuanrumahrumah tangga
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Pelestarian di Pesantren
Publik

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

15 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muslimah yang Diperdebatkan

    Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an
  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan
  • Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial
  • Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID